Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Amp BRI UNIT SELAT 1.I WAYAN TINGGAL
2.NI NYOMAN KASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SELAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ismail Munandar Yahya, DkkBRI UNIT SELAT
Tergugat
NoNama
1I WAYAN TINGGAL
2NI NYOMAN KASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.246.301,00
Petitum
  1. Saya dengan ini menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan : Ingkar Janji
  1. Kapan perjanjian anda tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun) ?

Hari Senin, tanggal 19 Januari 2018

  1. Bagaimana bentuk perjanjian tersebut ?

Tertulis, yaitu :

Surat Pengakuan Hutang (SPH) B.29/4612/1/2018 tanggal 19 Januari 2018 berikut perubahannya sebagaimana terakhir diubah dengan SPH B.29/4612/1/2018 tanggal 19 Januari 2018

Surat Pernyataan Penyerahan Agunan 19 Januari 2018 Surat Kuasa Menjual Agunan 19 Januari 2018

  1. Apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut ?

Para Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp. 200.000.000,- ( DUA RATUS JUTA ) sesuai Surat Pengakuan

Hutang nomor B.29/4612/1/2018 tanggal 19 Januari 2018.

Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Para Tergugat kepada Penggugat dalam jangka waktu 120 Bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang ini yaitu pada tanggal 19 Januari 2018.

Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Para Tergugat tiap-tiap sekaligus lunas dengan angsuran yang sama besarnya yang meliputi angsuran pokok dan bunga sebesar Rp. 3.466.700,- ( TIGA JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS )

sekaligus lunas.

Untuk menjamin pinjamannya Para Tergugat memberikan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut :

  1. SHM NO 1430 AN I WAYAN TINGGAL

Asli kepemilikan tersebut di atas disimpan pada Penggugat sampai dengan kreditnya Para Tergugat lunas.

Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat dan Yang Berhutang/Para Tergugat ataupun Penjamin yang menyatakan akan menyerahkan / mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Para Tergugat maupun Penjamin tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang/Para Tergugat maupun Penjamin, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.

  1. Apa yang dilanggar oleh Tergugat ?

Bahwa Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Surat Pengakuan Hutang (SPH) nomor B.29/4612/1/2018 tanggal 19 Januari 2018.

Bahwa Para Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman sejak 18 Juli 2019 sehingga pinjaman Para Tergugat menunggak dengan total kewajiban sebesar Rp 196.246.301,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SATU).

Bahwa akibat menunggaknya pinjaman Para Tergugat, Penggugat harus menanggung kerugian, karena Penggugat harus tetap membayar bunga simpanan masyarakat yang merupakan sumber dana pinjaman yang disalurkan kepada Para Tergugat. Selain itu Penggugat harus membuku biaya pencadangan aktiva produktif dan Penggugat dirugikan karena tidak bisa menyalurkan pinjaman lagi ke masyarakat sebesar pinjaman Para Tergugat yang macet tersebut;

Bahwa atas tunggakan kredit Para Tergugat tersebut, Penggugat telah melakukan penagihan kepada Para Tergugat secara rutin, baik dengan datang langsung ke tempat domisili Para Tergugat sebagaimana Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) maupun dengan memberikan surat penagihan/surat peringatan kepada Para Tergugat.

  1. Kerugian yang diderita

Bahwa sesuai Surat Pengakuan Hutang nomer B.29/4612/1/2018 tanggal 19 Januari 2018 seharusnya Para Tergugat membayar angsuran Pokok pinjaman kredit berikut bunganya harus dibayar kembali dalam jangka waktu 120 bulan sejak ditandatangani Surat Pengakuan Hutang atau SPH 19 Januari 2018 sehingga kredit Para Tergugat dalam kategori kredit macet; Bahwa dengan menunggaknya pembayaran Para Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadangan aktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya ini sebesar Rp 196.246.301,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SATU).

  1. Uraian lainnya (Jika ada) :

Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha Tergugat untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada Penggugat dan hal-hal lainnya yang tidak mustahil nantinya akan menyulitkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura, maka Penggugat mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura agar dapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan pasal 261 Rbg jo. pasal 1131 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata terhadap aset Tergugat yaitu tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : - Sertifikat Hak Milik No 1430 AN I WAYAN TINGGAL

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak