Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Amp Dewa Gede Angga Pratipta, SH. I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2943/N.1.14/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA berserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangsem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT yang disaksikan oleh saksi I GEDE EKA PAYADNYA (Kawil Br. Dinas Sukahat) bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem;-----------
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan barang bukti yang di simpan di tas slempang warna hitam milik terdakwa yaitu berbentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu (Metamfetamina);--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) dari seseorang yang bernama MAS MADURA (DPO);---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 09.35 Wita terdakwa menghubungi MAS MADURA (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk Vivo warna hitam milik terdakwa untuk menanyakan kepada MAS MADURA (DPO) kapan terdakwa bisa bekerja mengambil paket shabu, kemudian MAS MADURA (DPO) memberitahu terdakwa untuk menuju ke Dawan Kaler Klungkung. Setelah mendapatkan balasan dari MAS MADURA (DPO) sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Seminyak dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol Dk 5403 ADI, motor tersebut merupakan motor sewaan yang disewa oleh saksi NI KADEK WEDAYANTI. Sesampainya di Dawan terdakwa kembali menghubungi MAS MADURA (DPO) kemudian terdakwa diberikan foto beserta maps untuk mengambil paket shabu terdakwa kemudian mengikuti maps tersebut dan setibanya dilokasi terdakwa mengambil paket yang berada dibawah pohon dengan bentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau kemudian bungkus rokok tersebut terdakwa buka dan didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi paket shabu. Kemudian paket shabu tersebut terdakwa simpan ke dalam tas slempang warna hitam;-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa belum menerima upah dari MAS MADURA (DPO), namun terdakwa memiliki kesepakatan dengan MAS MADURA (DPO) apabila terdakwa berhasil mengambil paket shabu tersebut dan membawanya ke Denpasar untuk ditempelkan oleh terdakwa. Setelah terdakwa berhasil menempelkan shabu tersebut akan diberikan upah oleh MAS MADURA (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik tempelan;--------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul 16.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket 1 :

Berat kotor (brutto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;

  • Paket 2 :

Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

  • Paket 3 :

Berat kotor (brutto) 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;

  • Paket 4 :

Berat kotor (brutto) 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1296/NNF/2024 tanggal 05 bulan September tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1 s/d Paket 4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml, diberi nomor barang bukti 9555/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 9555/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;----------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 1484/FKF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y03 warna hitam dengan nomor simcard 085738197003 milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang elektronik tersebut dalam Bab I dapat disimplkan bahwa pada pemeriksaan handphone merk VIVO V2332_DS Y03 warna hitam IMEI1: 860685075128394, IMEI2: 8606850751283, simcard Indosat Ooredoo dengan ICCID: 89620140007212426840 dan memory card merek V-Gen dengan kapasitas 4 GB milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan infomasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan chat (detail hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV);----------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA berserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangsem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT yang disaksikan oleh saksi I GEDE EKA PAYADNYA (Kawil Br. Dinas Sukahat) bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem;-----------
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan barang bukti yang di simpan di tas slempang warna hitam milik terdakwa yaitu berbentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu (Metamfetamina);--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) dari seseorang yang bernama MAS MADURA (DPO);---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) yaitu dengan cara pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Seminyak dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol Dk 5403 ADI motor tersebut merupakan motor sewaan yang disewa oleh saksi NI KADEK WEDAYANTI (pacar terdakwa), sesampainya di Dawan terdakwa kembali menghubungi MAS MADURA (DPO) kemudian terdakwa diberikan foto beserta maps untuk mengambil paket shabu terdakwa kemudian mengikuti maps tersebut dan setibanya dilokasi terdakwa mengambil paket yang berada dibawah pohon dengan bentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau kemudian bungkus rokok tersebut terdakwa buka dan didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi paket shabu. Kemudian paket shabu tersebut terdakwa simpan ke dalam tas slempang warna hitam;--------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul 16.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket 1 :

Berat kotor (brutto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;

  • Paket 2 :

Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

  • Paket 3 :

Berat kotor (brutto) 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;

  • Paket 4 :

Berat kotor (brutto) 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1296/NNF/2024 tanggal 05 bulan September tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1 s/d Paket 4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml, diberi nomor barang bukti 9555/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 9555/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 1484/FKF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y03 warna hitam dengan nomor simcard 085738197003 milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang elektronik tersebut dalam Bab I dapat disimplkan bahwa pada pemeriksaan handphone merk VIVO V2332_DS Y03 warna hitam IMEI1: 860685075128394, IMEI2: 8606850751283, simcard Indosat Ooredoo dengan ICCID: 89620140007212426840 dan memory card merek V-Gen dengan kapasitas 4 GB milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan infomasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan chat (detail hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV);----------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA berserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangsem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT yang disaksikan oleh saksi I GEDE EKA PAYADNYA (Kawil Br. Dinas Sukahat) bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem;-----------
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan barang bukti yang di simpan di tas slempang warna hitam milik terdakwa yaitu berbentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu (Metamfetamina);--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) dari seseorang yang bernama MAS MADURA (DPO);---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 09.35 Wita terdakwa menghubungi MAS MADURA (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk Vivo warna hitam milik terdakwa untuk menanyakan kepada MAS MADURA (DPO) kapan terdakwa bisa bekerja mengambil paket shabu, kemudian MAS MADURA (DPO) memberitahu terdakwa untuk menuju ke Dawan Kaler Klungkung. Setelah mendapatkan balasan dari MAS MADURA (DPO) sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Seminyak dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol Dk 5403 ADI, motor tersebut merupakan motor sewaan yang disewa oleh saksi NI KADEK WEDAYANTI. Sesampainya di Dawan terdakwa kembali menghubungi MAS MADURA (DPO) kemudian terdakwa diberikan foto beserta maps untuk mengambil paket shabu terdakwa kemudian mengikuti maps tersebut dan setibanya dilokasi terdakwa mengambil paket yang berada dibawah pohon dengan bentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau kemudian bungkus rokok tersebut terdakwa buka dan didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi paket shabu. Kemudian paket shabu tersebut terdakwa simpan ke dalam tas slempang warna hitam;-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa belum menerima upah dari MAS MADURA (DPO), namun terdakwa memiliki kesepakatan dengan MAS MADURA (DPO) apabila terdakwa berhasil mengambil paket shabu tersebut dan membawanya ke Denpasar untuk ditempelkan oleh terdakwa. Setelah terdakwa berhasil menempelkan shabu tersebut akan diberikan upah oleh MAS MADURA (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik tempelan;--------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul 16.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket 1 :

Berat kotor (brutto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;

  • Paket 2 :

Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

  • Paket 3 :

Berat kotor (brutto) 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;

  • Paket 4 :

Berat kotor (brutto) 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1296/NNF/2024 tanggal 05 bulan September tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1 s/d Paket 4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml, diberi nomor barang bukti 9555/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 9555/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;----------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 1484/FKF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y03 warna hitam dengan nomor simcard 085738197003 milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang elektronik tersebut dalam Bab I dapat disimplkan bahwa pada pemeriksaan handphone merk VIVO V2332_DS Y03 warna hitam IMEI1: 860685075128394, IMEI2: 8606850751283, simcard Indosat Ooredoo dengan ICCID: 89620140007212426840 dan memory card merek V-Gen dengan kapasitas 4 GB milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan infomasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan chat (detail hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV);----------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA berserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangsem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT yang disaksikan oleh saksi I GEDE EKA PAYADNYA (Kawil Br. Dinas Sukahat) bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem;-----------
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan barang bukti yang di simpan di tas slempang warna hitam milik terdakwa yaitu berbentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu (Metamfetamina);--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) dari seseorang yang bernama MAS MADURA (DPO);---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) yaitu dengan cara pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Seminyak dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol Dk 5403 ADI motor tersebut merupakan motor sewaan yang disewa oleh saksi NI KADEK WEDAYANTI (pacar terdakwa), sesampainya di Dawan terdakwa kembali menghubungi MAS MADURA (DPO) kemudian terdakwa diberikan foto beserta maps untuk mengambil paket shabu terdakwa kemudian mengikuti maps tersebut dan setibanya dilokasi terdakwa mengambil paket yang berada dibawah pohon dengan bentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau kemudian bungkus rokok tersebut terdakwa buka dan didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi paket shabu. Kemudian paket shabu tersebut terdakwa simpan ke dalam tas slempang warna hitam;--------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul 16.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket 1 :

Berat kotor (brutto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;

  • Paket 2 :

Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

  • Paket 3 :

Berat kotor (brutto) 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;

  • Paket 4 :

Berat kotor (brutto) 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1296/NNF/2024 tanggal 05 bulan September tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1 s/d Paket 4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml, diberi nomor barang bukti 9555/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 9555/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 1484/FKF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y03 warna hitam dengan nomor simcard 085738197003 milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang elektronik tersebut dalam Bab I dapat disimplkan bahwa pada pemeriksaan handphone merk VIVO V2332_DS Y03 warna hitam IMEI1: 860685075128394, IMEI2: 8606850751283, simcard Indosat Ooredoo dengan ICCID: 89620140007212426840 dan memory card merek V-Gen dengan kapasitas 4 GB milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan infomasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan chat (detail hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV);----------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA berserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangsem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT yang disaksikan oleh saksi I GEDE EKA PAYADNYA (Kawil Br. Dinas Sukahat) bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem;-----------
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan barang bukti yang di simpan di tas slempang warna hitam milik terdakwa yaitu berbentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu (Metamfetamina);--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) dari seseorang yang bernama MAS MADURA (DPO);---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 09.35 Wita terdakwa menghubungi MAS MADURA (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk Vivo warna hitam milik terdakwa untuk menanyakan kepada MAS MADURA (DPO) kapan terdakwa bisa bekerja mengambil paket shabu, kemudian MAS MADURA (DPO) memberitahu terdakwa untuk menuju ke Dawan Kaler Klungkung. Setelah mendapatkan balasan dari MAS MADURA (DPO) sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Seminyak dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol Dk 5403 ADI, motor tersebut merupakan motor sewaan yang disewa oleh saksi NI KADEK WEDAYANTI. Sesampainya di Dawan terdakwa kembali menghubungi MAS MADURA (DPO) kemudian terdakwa diberikan foto beserta maps untuk mengambil paket shabu terdakwa kemudian mengikuti maps tersebut dan setibanya dilokasi terdakwa mengambil paket yang berada dibawah pohon dengan bentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau kemudian bungkus rokok tersebut terdakwa buka dan didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi paket shabu. Kemudian paket shabu tersebut terdakwa simpan ke dalam tas slempang warna hitam;-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa belum menerima upah dari MAS MADURA (DPO), namun terdakwa memiliki kesepakatan dengan MAS MADURA (DPO) apabila terdakwa berhasil mengambil paket shabu tersebut dan membawanya ke Denpasar untuk ditempelkan oleh terdakwa. Setelah terdakwa berhasil menempelkan shabu tersebut akan diberikan upah oleh MAS MADURA (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik tempelan;--------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul 16.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket 1 :

Berat kotor (brutto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;

  • Paket 2 :

Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

  • Paket 3 :

Berat kotor (brutto) 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;

  • Paket 4 :

Berat kotor (brutto) 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1296/NNF/2024 tanggal 05 bulan September tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1 s/d Paket 4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml, diberi nomor barang bukti 9555/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 9555/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;----------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 1484/FKF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y03 warna hitam dengan nomor simcard 085738197003 milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang elektronik tersebut dalam Bab I dapat disimplkan bahwa pada pemeriksaan handphone merk VIVO V2332_DS Y03 warna hitam IMEI1: 860685075128394, IMEI2: 8606850751283, simcard Indosat Ooredoo dengan ICCID: 89620140007212426840 dan memory card merek V-Gen dengan kapasitas 4 GB milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan infomasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan chat (detail hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV);----------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA berserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangsem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT yang disaksikan oleh saksi I GEDE EKA PAYADNYA (Kawil Br. Dinas Sukahat) bertempat di depan Pura Puseh Desa Sukahat yang beralamat di Banjar Dinas Wangsean, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem;-----------
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA terhadap Terdakwa I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan barang bukti yang di simpan di tas slempang warna hitam milik terdakwa yaitu berbentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu (Metamfetamina);--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) dari seseorang yang bernama MAS MADURA (DPO);---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 4 (empat) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina) yaitu dengan cara pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Seminyak dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol Dk 5403 ADI motor tersebut merupakan motor sewaan yang disewa oleh saksi NI KADEK WEDAYANTI (pacar terdakwa), sesampainya di Dawan terdakwa kembali menghubungi MAS MADURA (DPO) kemudian terdakwa diberikan foto beserta maps untuk mengambil paket shabu terdakwa kemudian mengikuti maps tersebut dan setibanya dilokasi terdakwa mengambil paket yang berada dibawah pohon dengan bentuk wadah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna hijau kemudian bungkus rokok tersebut terdakwa buka dan didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih sebanyak 3 (tiga) lembar, didalam gulungan tisu tersebut terdapat gulungan potongan lakban warna hitam, didalam potongan lakban warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis putih biru, didalam masing-masing potongan sedotan tersebut terdapat plastik klip yang didalamnya berisi paket shabu. Kemudian paket shabu tersebut terdakwa simpan ke dalam tas slempang warna hitam;--------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul 16.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket 1 :

Berat kotor (brutto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;

  • Paket 2 :

Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

  • Paket 3 :

Berat kotor (brutto) 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;

  • Paket 4 :

Berat kotor (brutto) 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1296/NNF/2024 tanggal 05 bulan September tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1 s/d Paket 4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml, diberi nomor barang bukti 9555/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9551/2024/NF s/d 9554/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 9555/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 1484/FKF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y03 warna hitam dengan nomor simcard 085738197003 milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang elektronik tersebut dalam Bab I dapat disimplkan bahwa pada pemeriksaan handphone merk VIVO V2332_DS Y03 warna hitam IMEI1: 860685075128394, IMEI2: 8606850751283, simcard Indosat Ooredoo dengan ICCID: 89620140007212426840 dan memory card merek V-Gen dengan kapasitas 4 GB milik I KETUT ALIT SATRIA GUNAWAN Alias ALIT ditemukan infomasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan chat (detail hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV);----------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya