Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Amp 1.I Gede Eka Sumardiana
2.I Gusti Putu Susena
I MADE DASTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/27/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Gede Eka Sumardiana
2I Gusti Putu Susena
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE DASTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Telah terjadi Perkara dugaan tindak pidana setiap pribadi dan/atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C tanpa dilengkapi SITU-MB dari Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem nomor 21 tahun 2012 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol yang dilakukan oleh I MADE DASTA dengan cara pada Hari Selasa Tanggal 09 Desember 2025 Sekira Pukul 18.00 Wita, bertempat di Jalan raya Karangasem-Singaraja tepatnya di Banjar Dinas Tanah Lengis, Kel/Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Sekira Pukul

18.00 Wita tersangka I MADE DASTA tertangkap tangan menjual minuman keras jenis Arak Bali sebanyak 15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter warna biru yang di dalamnya berisi minuman beralkohol jenis arak dengan jumlah total 450 (empat ratus lima puluh) liter minuman beralkohol jenis arak Bali yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi. DK 8073 TF yang dikemudikan oleh Tersangka I MADE DASTA. Dimana arak bali tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli yang berada di wilayah Kecamatan Sidemen. Dalam menjual Arak Bali tersebut Tersangka tidak memiliki ijin berupa SITU-MB dari Bupati Karangasem sehingga atas perbuatannya, Tersangka I MADE DASTA berikut barang bukti berupa Arak Bali tersebut diamankan ke Polres Karangasem. Sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/26/IX/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/RES KR ASEM/POLDA BALI, tanggal 5

September 2025.

  1. Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 pukul 18.00 wita, saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem sedang melakukan Penyelidikan dalam rangka imbangan Ops Cipkon Agung 2025 dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2025, selanjutnya saksi bersama dengan tim behasil mengamankan tersangka I MADE DASTA tertangkap tangan menjual minuman keras jenis Arak Bali sebanyak 15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter warna biru yang di dalamnya berisi minuman beralkohol jenis arak dengan jumlah total 450 (empat ratus lima puluh) liter minuman beralkohol jenis arak Bali yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi. DK 8073 TF yang dikemudikan oleh Tersangka I MADE DASTA di Jalan raya Karangasem-Singaraja tepatnya di Banjar Dinas Tanah Lengis, Kel/Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali
  2. Selanjutnya tim melaksanakan pemeriksaan terhadap Tersangka I MADE DASTA dirinya mengaku bahwa arak tersebut dijual kepada pembeli yang ada di wilayah Kecamatan Sidemen dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Jerigen dengan harga total seluruhnya sebanyak 15 (lima belas) Jerigen Arak Bali tersebut adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibawa dari wilayah Desa Datah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
  3. Adapun Arak Bali yang dijual oleh Tersangka didapatkan dengan cara membeli dari Petani/Pengrajin Arak Bali di wilayah Desa Datah dengan harga Rp. 490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 liter dengan harga total Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan Arak Bali tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Adapun Arak Bali yang dijual tersebut tidak memiliki ijin brupa SITU-MB dari Bupati Karangasem sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem nomor 21 tahun 2012 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol.

Berdasarkan analisa kasus tersebt di atas, terdapat petunjuk adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Tersangka I MADE DASTA karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem nomor 21 tahun 2012 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,

“Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 10 Dan Pasal 11 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 6 (Enam) Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”

“Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 10 Dan Pasal 11 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 6 (Enam) Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”

Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

 

Pihak Dipublikasikan Ya