Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Amp I WAYAN SUARTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUARTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI WAYAN SUARTAMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------------------------
  2. Memberikan izin kawin kepada Pemohon atas perkawinannya  yang kedua dengan seorang perempuan bernama Ni Komang Supariningsih;----------------------------
  3. Menyatakan Perkawinan Kedua antara Pemohon dengan seorang perempuan bernama Ni Komang Supariningsih yang dilangsungkan berdasarkan tata cara adat bali menurut ketentuan Agama Hindu pada tanggal 14 Agustus 2024 bertempat di Banjar Dinas Menanga Kangin, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem yang dipuput oleh Rohaniawan Hindu bernama Sira Mpu Galuh Brahma Girinatha serta disaksikan saksi-saksi dari Prajuru Desa Adat Menanga sesuai surat keterangan perkawinan Umat Hindu Nomor.472.22/7564/IX/2024 adalah sah;-----------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan  Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;-----------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pihak pemohon;--------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak