Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Amp Aditya Toh Prabowo 1.I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK
2.JANA Alias TOBI
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1280/N.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Toh Prabowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK[Penahanan]
2JANA Alias TOBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Made Pariasa, SHI GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK
2I KADEK MAHENDRA GUNADI, SHJANA Alias TOBI
3AHMADIJANA Alias TOBI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dan Terdakwa JANA Als TOBI (yang selanjutnya keduanya disebut Para Terdakwa) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Tista, yang beralamat di Br. Dinas Tista Gede, Ds. Tista, Kec. Abang, Kab.Karangasem, dan pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor LPD Geriana Kangin yang beralamat di Ds. Duda Utara, Kec. Selat, Kab. Karangasem, dan pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Tribuana yang beralamat di Br. Dinas Ngis Kaler, Ds. Tribuana, Kec. Abang, Kab. Karangasem, dan pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di SMA N 1 Sidemen yang beralamat di Br. Dinas Kebon, Ds. Telaga Tawang, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem, dan pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di SD N 2 Ababi yang beralamat di Br. Dinas Abian Jero, Ds. Ababi, Kec. Abang, Kab. Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: 

  • Bahwa sekira akhir bulan Maret tahun 2024 Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mendatangi Terdakwa JANA Als TOBI di rumah kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI yang beralamat di Jl Nenas Amlapura, Br. Dinas Kecicang Islam, Ds. Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengajak Terdakwa JANA Als TOBI  untuk melakukan pencurian lalu Terdakwa JANA Als TOBI  menyetujui ajakan Terdakwa TAPAK tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menyiapkan alat-alat yang akan Para Terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian yakni 1 (satu) buah obeng min warna orange, 1 (satu) buah obeng belimbing warna orange, 1 (satu) buah senter kecil warna orange kombinasi putih, dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menyimpan alat-alat tersebut pada bagasi Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL milik Sdr. NI LUH PUTU NOVIANI (Istri Terdakwa).
  • Bahwa sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mendatangi rumah kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI lalu membunyikan klakson sepeda motor. Kemudian Terdakwa JANA Als TOBI keluar dari Rumah Kontrakan lalu menghidupkan mesin 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ milik Saksi Rohani yang merupakan istri Terdakwa JANA Als TOBI. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan Terdakwa JANA Als TOBI mengendarai mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ mengikuti Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menuju ke Kantor Desa Tista yang beralamat di Br. Dinas Tista Gede, Ds. Tista, Kec. Abang, Kab.Karangasem.
  • Bahwa setiba di Kantor Desa Tista sekira hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Para Terdakwa selanjutnya memarkirkan kendaraan di dekat Kantor Desa Tista. Kemudian Para Terdakwa mengawasi keadaan sekitar, setelah dirasa sepi lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan mendekati pagar Kantor Desa Tista sedangkan Terdakwa JANA Als TOBI menunggu di mobil. Sesampainya di dekat pagar Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK lalu memanjat pagar tersebut dan Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK masuk ke dalam area Kantor Desa Tista. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencari-cari meteran listrik lalu setelah menemukan meteran listrik Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mematikan meteran listrik tersebut. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menghidupkan senter yang Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK bawa, lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencari-cari jendela. Setelah melihat jendela di bagian samping belakang ruangan kantor, kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan hingga sampai pada jendela tersebut. Setelah itu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menggunakan obeng min mencongkel-congkel jendela hingga jendela dan kusen jendela rusak dan terbuka. Setelah jendela terbuka kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melepas baut tralis jendela dengan obeng plus, setelah baut tralis  terlepas Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK lalu mendorong tralis tersebut hingga tralis terbuka. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memanjat masuk melalui jendela tersebut ke dalam ruangan Kantor Desa Tista dan mencari-cari barang berharga. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melihat 1 (satu) buah speaker portable Merk Polytron warna hitam di Aula Kantor Desa kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengambil 1 (satu) buah speaker portable Merk Polytron warna hitam dan memasukan speaker tersebut pada karung plastik yang terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK kembali mencari-cari barang berharga dan melihat 1 (satu) buah Laptop Warna silver merk HP beserta charger lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengambil laptop tersebut dan memasukkannya pada tas laptop yang ada diruangan tersebut. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melihat tas kamera yang didalamnya berisi 1 (satu) buah camera canon warna hitam, lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengambil tas kamera berisi 1 (satu) buah camera canon warna hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK dengan membawa barang-barang tersebut keluar dari ruangan Kantor Desa Tista melalui Jendela yang digunakan Terdakwa untuk masuk, kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan menuju tempat Para Terdakwa memarkir kendaraan. Sesampainya pada tempat Para Terdakwa memarkir kendaraan, kemudian Para Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah speaker portable Merk Polytron warna hitam pada bagian belakang mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ. Selanjutnya Para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing yang mana Terdakwa JANA Als TOBI membawa 1 (satu) buah speaker portable Merk Polytron sedangkan Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK membawa 1 (satu) buah Laptop Warna silver merk HP beserta charger dan 1 (satu) buah camera canon warna hitam.
  • Bahwa barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah speaker portable Merk Polytron warna hitam;
  2. 1 (satu) buah Laptop Warna silver merk HP beserta charger;
  3. 1 (satu) buah camera canon warna hitam.

adalah milik Kantor Desa Tista, dengan harga atas 1 (satu) buah speaker portable Merk Polytron warna hitam adalah sekira sebesar Rp4.991.400,00 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus  rupiah), 1 (satu) buah Laptop Warna silver merk HP beserta charger adalah sekira sebesar Rp8.325.000,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh rima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah camera canon warna hitam adalah sekira sebesar Rp5.665.000,00 (lima juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). Sehingga harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi I KETUT SELAMET ARIYASA mengetahui barang-barang tersebut hilang sekira hari hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 09.00 WITA.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk memasuki Kantor Desa Tista dan mengambil barang-barang tersebut kepada Saksi I KETUT SELAMET ARIYASA selaku Kepala Desa Tista.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang mengambil barang-barang milik Kantor Desa Tista tersebut, Kantor Desa Tista menderita kerugian sebesar sekira Rp21.500.000,00 (dua puluh satu jjta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa sekira hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK kembali mendatangi Rumah Kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI. Kemudian Terdakwa JANA Als TOBI keluar dari Rumah Kontrakan lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan Terdakwa JANA Als TOBI mengendarai mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ mengikuti Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menuju ke wilayah Kec. Selat. Sesampainya di wilayah Kec. Selat, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menentukan lokasi pencurian yakni di Kantor LPD Geriana Kangin yang beralamat di Ds. Duda Utara, Kec. Selat, Kab. Karangasem. Setiba di sekitar Kantor LPD Geriana Kangin sekira hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA, kemudian Para Terdakwa memarkir kendaraan masing-masing, lalu Para Terdakwa mengawasi keadaan sekitar, dan setelah dirasa sepi kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan mendekati pagar Kantor LPD Geriana Kangin sedangkan Terdakwa JANA Als TOBI menunggu di mobil. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan mendekati pagar Kantor LPD Geriana Kangin lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memanjat pagar tersebut dan masuk ke dalam area Kantor LPD Geriana Kangin. Setelah masuk ke area Kantor LPD Geriana Kangin, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencari-cari meteran listrik lalu setelah menemukan meteran listrik Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mematikan meteran listrik tersebut. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menghidupkan senter yang Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK bawa, lalu mencari-cari jendela. Setelah melihat jendela yang berada di sebelah kiri kantor, selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan hingga sampai pada jendela tersebut. Setelah itu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menggunakan obeng min mencongkel-congkel jendela hingga jendela dan kusen jendela rusak dan terbuka. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memanjat masuk melalui jendela tersebut ke dalam ruangan Kantor LPD Geriana Kangin. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencari-cari barang berharga yang dapat diambil, lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melihat 1 (satu) buah monitor merk ACER, 1 (satu) buah monitor merk LG, 1 (satu) buah cpu merk PARADOX GAMING, 1 (satu) buah cpu merk SIMBADDA, 2 (dua) buah mouse merk LOGITECH, 2 (dua) buah keyboard merk LOGITECH, 1 (satu) buah stavolt warna hitam merk ICE selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melepaskan kabel-kabel perangkat komputer tersebut. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengambil barang-barang tersebut dan memasukan ke dalam karung plastik yang telah Terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK keluar melalui jendela yang digunakan Terdakwa untuk masuk dengan membawa karung plastik berisikan barang-barang tersebut. Setelah itu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan menuju pagar kantor, dan sesampainya di pagar kantor, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memberikan karung plastik berisi barang-barang tersebut kepada Terdakwa JANA Als TOBI yang telah menunggu di balik pagar Kantor LPD Geriana Kangin. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memanjat pagar Kantor LPD Geriana Kangin lalu para Terdakwa membawa karung plastik berisi barang-barang tersebut ke tempat Terdakwa JANA Als TOBI memarkirkan mobil. Sesampainya di tempat Terdakwa JANA Als TOBI memarkiran mobil, kemudian Para Terdakwa memasukkan karung plastik berisi barang-barang tersebut ke dalam mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ. Selanjutnya Para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing dengan Terdakwa JANA Als TOBI membawa 1 (satu) buah monitor merk ACER, 1 (satu) buah monitor merk LG, 1 (satu) buah cpu merk PARADOX GAMING, 1 (satu) buah cpu merk SIMBADDA, 2 (dua) buah mouse merk LOGITECH, 2 (dua) buah keyboard merk LOGITECH, 1 (satu) buah stavolt warna hitam merk ICE.
  • Bahwa barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah monitor merk ACER;
  2. 1 (satu) buah monitor merk LG;
  3. 1 (satu) buah cpu merk PARADOX GAMING;
  4. 1 (satu) buah cpu merk SIMBADDA;
  5. 2 (dua) buah mouse merk LOGITECH;
  6. 2 (dua) buah keyboard merk LOGITECH;
  7. 1 (satu) buah stavolt warna hitam merk ICE.

adalah milik Kantor LPD Geriana Kangin yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah). Bahwa Saksi I NYOMAN SUDARTANA Als MANGKU WANGI mengetahui barang-barang tersebut hilang sekira hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 07.45 WITA.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk memasuki Kantor LPD Geriana Kangin dan mengambil barang-barang tersebut kepada Saksi I NYOMAN SUDARTANA Als MANGKU WANGI selaku Ketua LPD Geriana Kangin.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang mengambil barang-barang milik Kantor LPD Geriana Kangin tersebut, Kantor LPD Geriana Kangin menderita kerugian sebesar sekira Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).

 

  • Bahwa sekira hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK kembali mendatangi Rumah Kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan Terdakwa JANA Als TOBI mengendarai mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ mengikuti Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menuju ke Kantor Desa Tribuana yang beralamat di Br. Dinas Ngis Kaler, Ds. Tribuana, Kec. Abang, Kab. Karangasem. Setiba di sekitar Kantor Desa Tribuana sekira hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 01.30 WITA, kemudian Para Terdakwa memarkir kendaraan masing-masing, lalu Para Terdakwa mengawasi keadaan sekitar, dan setelah dirasa sepi kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan mendekati pagar Kantor Desa Tribuana, sedangkan Terdakwa JANA Als TOBI menunggu di mobil. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan mendekati pagar Kantor Desa Tribuana lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memanjat pagar tersebut dan masuk ke dalam area Kantor Desa Tribuana. Setelah masuk ke area Kantor Desa Tribuana, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melihat ada CCTV yang terpasang di pojok tembok Kantor Desa Tribuana, lalu Terdakwa mendekati CCTV tersebut dan mencabut cuk kamera CCTV tersebut. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencari-cari meteran listrik dan setelah menemukan meteran listrik Terdakwa melihat ada kamera CCTV yang terpasang di atas meteran listrik. Selanjutnya Terdakwa mematikan meteran listrik dan mencabut cuk kamera CCTV. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menghidupkan senter yang Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK bawa, lalu mencari-cari jendela. Setelah melihat jendela yang berada di belakang kantor, selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan hingga sampai pada jendela tersebut. Setelah itu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menggunakan obeng min yang Terdakwa bawa mencongkel-congkel jendela hingga jendela dan kusen jendela rusak dan terbuka. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memanjat masuk melalui jendela tersebut ke dalam ruangan Kantor Desa Tribuana. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencari-cari barang berharga yang dapat diambil, lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menemukan 1 (satu) buah laptop berwarna hitam merk ACER beserta charger pada atas meja Kaur Umum Desa Tribuana, 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger, dan 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger, dan 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna silver beserta charger pada laci meja Kaur keuangan, 1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam beserta charger pada atas meja front office, 1 (satu) buah laptop merk HP berwarna abu-abu beserta charger pada laci meja kaur perencanaan, serta 2 (dua) buah HP Merk Redmi 8 Berwarna hitam kombinasi abu pada laci Kaur Umum Desa Tribuana. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memasukkan barang-barang tersebut ke dalam 2 (dua) tas warna hitam yang ditemukan terdakwa di ruangan Kantor Desa Tribuana. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK keluar melalui jendela yang digunakan Terdakwa untuk masuk dengan membawa 2 (dua) tas warna hitam berisikan barang-barang tersebut. Setelah itu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan menuju pagar kantor, dan sesampainya di pagar kantor, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA memanjat pagar Kantor Desa Tribuana lalu Terdakwa menuju tempat Terdakwa JANA Als TOBI memarkirkan kendaraan. Selanjutnya para Terdakwa memasukkan 2 (dua) tas warna hitam berisi barang-barang tersebut ke dalam mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ. Kemudian Para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa sekira hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK datang ke Rumah Kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger, 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger, 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna silver beserta charger, 1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah laptop merk HP berwarna abu-abu beserta charger serta 1 (satu) buah HP Merk Redmi 8 Berwarna hitam karena barang-barang tersebut adalah bagian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK sedangkan bagian Terdakwa JANA Als TOBI adalah 1 (satu) buah laptop berwarna hitam merk ACER beserta charger, dan 1 (satu) buah HP Merk Redmi 8 Berwarna hitam kombinasi abu.
  •  Bahwa barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah laptop berwarna hitam merk ACER beserta charger;
  2. 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger;
  3. 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger;
  4. 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna silver beserta charger;
  5. 1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam beserta charger;
  6. 1 (satu) buah laptop merk HP berwarna abu-abu beserta charger;
  7. 2 (dua) buah HP Merk Redmi 8 Berwarna hitam kombinasi abu.

adalah milik Kantor Desa Tribuana yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Bahwa Saksi I NYOMAN TAWAN mengetahui barang-barang tersebut hilang sekira hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 06.20 WITA.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk memasuki Kantor Desa Tribuana dan mengambil barang-barang tersebut kepada Saksi I NYOMAN TAWAN selaku Sekretaris Desa Desa Tribuana.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang mengambil barang-barang milik Kantor Desa Tribuana tersebut, Kantor Desa Tribuana menderita kerugian sebesar sekira Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa sekira hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK kembali mendatangi Rumah Kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan Terdakwa JANA Als TOBI mengendarai mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ mengikuti Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menuju ke SMA 1 Sidemen yang beralamat Br. Dinas Kebon, Ds. Telaga Tawang, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem. Setiba di sekitar SMA 1 Sidemen sekira hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA, kemudian Terdakwa JANA Als TOBI memarkirkan mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ dengan jarak sekira 200 meter dari SMA 1 Sidemen, lalu Para Terdakwa dengan berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL mendekat ke SMA 1 Sidemen. Setiba di dekat SMA 1 Sidemen kemudian Para Terdakwa memarkir sepeda motor. Selanjutnya Para Terdakwa mengawasi keadaan sekitar, dan setelah dirasa sepi kemudian Para Terdakwa berjalan mendekati pagar pura padmasana SMA 1 Sidemen lalu Para Terdakwa memanjat pagar tersebut dan masuk ke dalam area SMA 1 Sidemen. Selanjutnya para Terdakwa mencari-cari jendela ruangan tata usaha SMA 1 Sidemen. Setelah menemukan jendela pada ruangan tata usaha kemudian para Terdakwa berjalan mendekati jendela tersebut lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencongkel-congkel jendela tersebut menggunakan obeng min yang terdakwa bawa namun jendela tidak dapat terbuka. Kemudian Para Terdakwa berjalan ke arah pintu belakang ruangan tata usaha, dan sesampainya pada pintu tersebut Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencongkel-congkel pintu tersebut menggunakan obeng min namun karena tidak bisa terbuka selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK dengan tenaga kuat mendorong pintu tersebut hingga gagang dan grendel pintu rusak dan pintu terbuka. Kemudian Para Terdakwa masuk ke dalam ruangan tata usaha dan melihat terdapat 2 (dua) kamera CCTV. Selanjutnya Para Terdakwa mengambil bangku dan Terdakwa JANA Als TOBI menggunakan bangku tersebut untuk pijakan, dengan berpijak pada bangku tersebut, Terdakwa JANA Als TOBI menarik salah satu kamera CCTV dengan tangan hingga kabel kamera CCTV tersebut terputus, kemudian dengan cara yang sama Terdakwa JANA Als TOBI menarik kamera CCTV yang lain dengan tangan hingga kabel kamera CCTV tersebut terputus dan terlepas. Selanjutnya Para Terdakwa membawa 2 (dua) buah kamera CCTV tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencari-cari barang berharga yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencongkel-congkel almari yang ada dalam ruangan tersebut hingga terbuka dan menemukan 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger tersebut. Setelah itu Para Terdakwa keluar dari ruangan tersebut dan melihat ada CCTV yang terpasang diluar ruangan. Kemudian Para Terdakwa mencari alat untuk merusak CCTV tersebut dan Para Terdakwa menemukan pipa besi, lalu Terdakwa JANA Als TOBI merusak kamera CCTV tersebut menggunakan pipa besi hingga kamera CCTV tersebut rusak. Selanjutnya dengan membawa 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger Para Terdakwa keluar dari SMA 1 Sidemen lalu pulang kerumah masing-masing, namun dalam perjalanan pulang Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK membuang 2 (dua) buah kamera CCTV ke selokan di wilayah sidemen.
  • Bahwa barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver;
  2. 2 (dua) buah kamera CCTV yang rusak dan dibuang;
  3. 1 (satu) buah kamera CCTV yang dirusak Terdakwa.

adalah milik SMA 1 Sidemen yang mana harga 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver adalah sekira sebesar Rp9.950.000,00 (sembilan juta sembilan ratus enam lima puluh ribu rupiah), dan harga 3 (tiga) buah kamera CCTV adalah sekira sebesar Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah). Sehingga harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp10.733.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Bahwa Saksi I GUSTI BAGUS MUNANG SAPUTRA mengetahui barang-barang tersebut hilang sekira hari Jumat tanggal 12 April 20024 sekira pukul 08.00 WITA

  • Bahwa Para Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk memasuki SMA 1 Sidemen dan mengambil barang-barang tersebut kepada Saksi I GUSTI BAGUS MUNANG SAPUTRA selaku PNS Tata Usaha SMA 1 Sidemen.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang mengambil barang-barang milik SMA 1 Sidemen tersebut, SMA 1 Sidemen menderita kerugian sebesar sekira Rp10.733.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

 

  • Bahwa sekira hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK kembali mendatangi Rumah Kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan Terdakwa JANA Als TOBI mengendarai mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ mengikuti Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menuju ke SD N 2 Ababi yang beralamat Br. Dinas Abian Jero, Ds. Ababi, Kec. Abang, Kab. Karangasem. Setiba di sekitar SD N 2 Ababi sekira hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.30 WITA kemudian Para Terdakwa memarkir kendaraan masing-masing, lalu Para Terdakwa mengawasi keadaan sekitar, dan setelah dirasa sepi kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan mendekati pagar SD N 2 Ababi, sedangkan Terdakwa JANA Als TOBI menunggu di mobil. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan mendekati pagar SD N 2 Ababi lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memanjat pagar tersebut dan masuk ke dalam area SD N 2 Ababi. Setelah masuk ke dalam area SD N 2 Ababi selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencari-cari jendela ruangan guru. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menemukan jendela ruangan guru namun letaknya cukup tinggi sehingga Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK  mencari meja untuk berpijak, dengan berpijak pada meja Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menggunakan obeng min yang terdajwa bawa mencongkel-congkel jendela hingga jendela dan kusen jendela rusak dan terbuka. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memanjat masuk melalui jendela tersebut ke dalam ruang guru. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mencari-cari barang berharga yang dapat diambil, lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menemukan 1 (satu) Set Speaker merk DAT Warna Hitam,1 (satu) buah mesin pemotong rumput, dan 1 (satu) buah speaker merk Advance yang berada pada ruang guru. Kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memasukkan barang-barang tersebut ke dalam karung plastik yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK keluar melalui jendela yang digunakan Terdakwa untuk masuk dengan membawa karung plastik berisikan barang-barang tersebut. Setelah itu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK berjalan menuju pagar SD N 2 Ababi, dan sesampainya di pagar kantor, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA memanjat pagar Kantor Desa Tribuana lalu Terdakwa menuju tempat Terdakwa JANA Als TOBI memarkirkan kendaraan. Selanjutnya para Terdakwa memasukkan karung plastik berisikan barang-barang tersebut ke dalam mobil Suzuki Carry warna silver Nopol DK 1698 BZ. Kemudian Para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa sekira hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA datang ke Rumah Kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI dan mengambil 1 (satu) Set Speaker merk DAT Warna Hitam,1 (satu) buah mesin pemotong rumput, dan 1 (satu) buah speaker merk Advance.
  • Bahwa barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) set speaker merk DAT Warna Hitam;
  2. 1 (satu) buah mesin pemotong rumput;
  3. 1 (satu) buah speaker merk Advance.

adalah milik SD N 2 Ababi yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi LUH PUTU ENI SUBARI mengetahui barang-barang tersebut hilang sekira hari Rabu tanggal 10 April 2024 pukul 10 April 2024 sekira pukul 12.00 WITA.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk memasuki SD N 2 Ababi dan mengambil barang-barang tersebut kepada Saksi LUH PUTU ENI SUBARI selaku Kepala Sekolah SD N 2 Ababi.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang mengambil barang-barang milik SD N 2 Ababi tersebut, SD N 2 Ababi menderita kerugian sebesar sekira Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Para Terdakwa melakukan penjualan barang atau menggunakan barang hasil melakukan pengambilan di Kantor Desa Tista dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa sekira hari Sabtu tanggal 6 April 2024 bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI, Terdakwa JANA Als TOBI menjual barang berupa 1 (satu) buah speaker portable Merk Polytron warna hitam kepada Saksi MATHE MUNAJAT ASTARI Alias MUNAJAT dengan harga sekira sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa sekira bulan April tahun 2024 Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual 1 (satu) buah Laptop Warna silver merk HP beserta charger kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya bertempat di sekitar Jl. Gatot Subroto Barat, Denpasar dengan harga sekira sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
  • Bahwa sekira bulan April tahun 2024 Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual 1 (satu) buah camera canon warna hitam kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya bertempat di dekat Kepolisian Daerah Bali, Jl. WR Supratman, Sumerta Kauh, Kec. Denpasar, Kota Denpasar dengan harga sekira sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa JANA Als TOBI menggunakan sendiri 1 (satu) buah monitor merk LG, 1 (satu) buah cpu merk PARADOX GAMING, 1 (satu) buah cpu merk SIMBADDA, 2 (dua) buah mouse merk LOGITECH, 2 (dua) buah keyboard merk LOGITECH, 1 (satu) buah stavolt warna hitam merk ICE dan karena hasil pengambilan barang di Kantor LPD Geriana Kangin tersebut tidak dibagi, maka Terdakwa JANA Als TOBI memberikan uang sebesar sekira Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK.
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan penjualan barang atau menggunakan barang hasil melakukan pengambilan di Kantor Desa Tribuana dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa sekira bulan April 2024 bertempat di Jl Veteran, Ds. Padangkerta, Kec.Amlapura, Kab. Karangasem Terdakwa JANA Als TOBI, Terdakwa JANA Als TOBI menjual barang berupa 1 (satu) buah laptop berwarna hitam merk ACER beserta charger kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga sekira sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa JANA Als TOBI menggunakan sendiri 1 (satu) buah HP Merk Redmi 8 Berwarna hitam kombinasi abu.
  • Bahwa sekira bulan April tahun 2024 Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger, 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger, 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna silver beserta charger,  1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam beserta charger, dan 1 (satu) buah laptop merk HP berwarna abu-abu beserta charger, total 5 Laptop kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan bertempat di dekat Bali Safari yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No.Km. 19, Serongga, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar dengan harga sekira sebesar Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira bulan April tahun 2024 Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual 1 (satu) buah HP Merk Redmi 8 Berwarna hitam kombinasi abu kepada SAKSI SURYADI IRVANSYAH KARIM ALS IRVAN bertempat di Konter Jual Beli HP dan Service milik Terdakwa yang beralamat di Jl.Jendral Sudirman No.92 Amlapura, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem dengan harga sekira sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan penjualan barang atau menggunakan barang hasil melakukan pengambilan di SMA N 1 Sidemen dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa sekira bulan April tahun 2024 Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya bertempat di sekitar Perumahan Dalung Permai yang beralamat di Jl Gatot Subroto Barat, Kota Denpasar dengan harga sekira sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).    
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan penjualan barang atau menggunakan barang hasil melakukan pengambilan di SD N 2 Ababi dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa sekira hari Sabtu tanggal 12 April 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual 1 (satu) buah mesin pemotong rumput, dan 1 (satu) buah speaker merk Advance 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver kepada Saksi I MADE TAMAN bertempat di Toko Saksi I MADE TAMAN yang beralamat di daerah Kecicang, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem dengan harga sekira sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa kembali menjual 1 (satu) set speaker merk DAT Warna Hitam kepada Saksi I MADE TAMAN bertempat di Jl Veteran, Ds. Padangkerta, Kec.Amlapura, Kab. Karangasem dengan harga sekira sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa tabel daftar barang yang diambil terdakwa, lokasi pengambilan barang, pemilik barang, nilai kerugian menurut keterangan korban, harga Terdakwa menjual barang menurut keterangan saksi pembeli, adalah sebagai berikut:

No

Nama Barang

Tempat Asal Para Terdakwa Mengambil Barang

Pemilik

Barang

Nilai Barang

Harga Penjualan

 

Nama Pembeli

1

1 (satu) buah speaker portable Merk Polytron warna hitam;

 

Kantor Desa Tista

Kantor Desa Tista

Rp4.991.400,00 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus ribu rupiah)

Terdakwa JANA Als TOBI menjual dengan harga sekira sebesar:

 

Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)

 

Saksi MATHE MUNAJAT ASTARI Alias MUNAJAT

2

1 (satu) buah Laptop Warna silver merk HP beserta charger;

 

Rp8.325.000,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh rima ribu rupiah)

Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual dengan harga sekira sebesar:

 

Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)

 

Dijual kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya

3

 

1 (satu) buah camera canon warna hitam.

Rp5.665.000,00

(lima juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)

Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual dengan harga sekira sebesar:

 

Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

Dijual kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya

4

1 (satu) buah monitor merk ACER

 

LPD Geriana Kangin

LPD Geriana Kangin

Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah)

Terdakwa JANA Als TOBI menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK

Digunakan sendiri oleh Terdakwa JANA Als TOBI

5

 

1 (satu) buah monitor merk LG;

 

6

1 (satu) buah cpu merk PARADOX GAMING;

 

7

1 (satu) buah cpu merk SIMBADDA;

 

8

2 (dua) buah mouse merk LOGITECH;

 

9

2 (dua) buah keyboard merk LOGITECH;

 

10

1 (satu) buah stavolt warna hitam merk ICE.

11

1 (satu) buah laptop berwarna hitam merk ACER beserta charger;

 

Kantor Desa Tribuana

Kantor Desa Tribuana

Nilai total barang yang diambil dari Kantor Desa Tribuana adalah sekira sebesar Rp50.000.000

Terdakwa JANA Als TOBI menjual dengan harga sekira sebesar:

 

Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah

Dijual kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya

12

1 (satu) buah HP Merk Redmi 8 Berwarna hitam kombinasi abu.

 

 

 

Digunakan sendiri oleh Terdakwa JANA Als TOBI

13

1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger;

 

 

 

Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual dengan harga sekira sebesar:

 

Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).

Dijual kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya

14

1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta charger;

 

 

 

15

 

 

 

 

1 (satu) buah laptop merk ASUS warna silver beserta charger;

 

 

 

16

1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam beserta charger;

.

 

 

17

 

1 (satu) buah laptop merk HP berwarna abu-abu beserta charger;

 

 

 

18

1 (satu) buah HP Merk Redmi 8 Berwarna hitam kombinasi abu

 

 

Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual dengan harga sekira sebesar:

 

Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

SAKSI SURYADI IRVANSYAH KARIM ALS IRVAN

19

1 (satu) buah Laptop warna silver Merk HP beserta charger

SMAN 1 Sidemen

SMAN 1 Sidemen

Rp.9.950.000,00

(sembilan juta sembilan ratus enam lima puluh ribu rupiah)

 

Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual dengan harga sekira sebesar:

 

Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah

Dijual kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya

20

2 (dua) buah kamera CCTV yang dirusak dan dibuang

Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah)

Barang tersebut tidak dijual namun dibuang oleh Para Terdakwa

 

 

21

1 (satu) buah kamera CCTV yang dirusak

Barang tersebut dirusak oleh Para Terdakwa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

22

1 (satu) set speaker merk DAT Warna Hitam;

 

SD N 2 Ababi

SD N 2 Ababi

Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah).

Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menjual dengan harga sekira sebesar:

 

Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Saksi I MADE TAMAN

23

1 (satu) buah mesin pemotong rumput;

 

24

1 (satu) buah speaker merk Advance

 

Jumlah

Rp106.392.400,00

 

(seratus enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah)

Rp18.300.000,00

 

(delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah)

 

 

  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang melakukan pengambilan barang-barang di Kantor Desa Tista, Kantor LPD Geriana, Kantor Desa Tribuana, SMA N 1 Sidemen, dan SD N 2 Ababi apabila jumlahkan telah merugikan Kantor Desa Tista, Kantor LPD Geriana, Kantor Desa Tribuana, SMA N 1 Sidemen, dan SD N 2 Ababi lebih kurang sebesar Rp106.392.400,00 (seratus enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengambil barang-barang dari Kantor Desa Tista, Kantor LPD Geriana, Kantor Desa Tribuana, SMA N 1 Sidemen, dan SD N 2 Ababi adalah untuk memiliki barang-barang berharga kemudian menjual barang-barang berharga tersebut dan hasil penjualan barang Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK pergunakan untuk berjudi dan membeli kebutuhan sehari-hari. Serta tujuan Terdakwa JANA Als TOBI adalah untuk membayar hutang shopee pay later dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa dari hasil menjual barang-barang yang diambil Para Terdakwa dari Kantor Desa Tista, Kantor LPD Geriana, Kantor Desa Tribuana, SMA N 1 Sidemen, dan SD N 2 Ababi tersebut Para Terdakwa memperoleh uang sekira sebesar Rp18.300.000,00 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memperoleh sekira sebesar Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa JANA Als TOBI memperoleh sekira sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembian ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Tempat Biliard yang beralamat di Jalan Raya Sesana, Ds. Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem Saksi I GUSTI NGURAH SUANTARA dan Saksi I GEDE ANDI PRASTIKA selaku Anggota Kepolisian SATRESKRIM pada Polres Karangasem melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian masih pada hari yang sama, sekira pukul 21.00 WITA di Rumah Kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI, Saksi I GUSTI NGURAH SUANTARA dan Saksi I GEDE ANDI PRASTIKA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JANA Als TOBI selanjutnya Terdakwa JANA Als TOBI ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya