Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Amp Ni Nengah Narsa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nengah Narsa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanNi Nengah Narsa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan nama Ni Nengah Narsa dan Ni Nengah Narti  adalah satu orang yang sama dan untuk kedepannya  pemohon kedepannya akan mempergunakan nama Ni Nengah Narsa dalam setiap urusan Administrasi kependudukan.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak