Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki bulan dan tahun kelahjiran anak-anak Para Pemohon I Gede Eko Pradnyana, sesuai dengan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab. Karangasem nomor : 5107-LT-05062014-0019, tercatat lahir bulan Agustus tahun 2010, diperbaiki / dibetulkan menjadi lahir bulan Mei tahun 2009 ;
- Menyatakan bahwa perbaikan / pembetulan bulan dan tahun kelahiran anak-anak Para Pemohon yaitu I Gede Eko Pradnyana, sesuai dengan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab. Karangasem nomor : 5107-LT-05062014-0019, tercatat lahir bulan Agustus tahun 2010, kemudian diperbaiki menjadi lahir bulan Mei 2009 diatas adalah sah ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan mengenai perbaikan / pembetulan bulan dan tahun kelahiran anak para pemohon kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Karangasem untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari Akte kelahiran Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|