Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/PDT.P/2015/PN AP 1.1. I Nengah Sujana
2.2. Ni Wayan Reti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/PDT.P/2015/PN AP
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
11. I Nengah Sujana
22. Ni Wayan Reti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki bulan dan tahun kelahjiran anak-anak Para Pemohon I Gede Eko Pradnyana, sesuai dengan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab. Karangasem nomor : 5107-LT-05062014-0019, tercatat lahir bulan Agustus tahun 2010, diperbaiki / dibetulkan menjadi lahir bulan Mei tahun 2009 ;
  3. Menyatakan bahwa perbaikan / pembetulan bulan dan tahun kelahiran anak-anak Para Pemohon yaitu I Gede Eko Pradnyana, sesuai dengan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab. Karangasem nomor : 5107-LT-05062014-0019, tercatat lahir bulan Agustus tahun 2010, kemudian diperbaiki menjadi lahir bulan Mei 2009 diatas adalah sah ;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan mengenai perbaikan / pembetulan bulan dan tahun kelahiran anak para pemohon kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Karangasem untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari Akte kelahiran Pemohon tersebut ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak