Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2024/PN Amp IDA BAGUS ARNAWA PUTRA 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar GKN I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS ARNAWA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUDANA ADI GOTAMA, SHIDA BAGUS ARNAWA PUTRA
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar GKN I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atau setidak- tidaknya menunda lelang atas 1 (satu) bidang tanah perumahan yaitu :

- Sebidang tanah berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 1211/Kelurahan Penatih an Ida Bagus Mega Antara, dengan luas 200 M2, terletak di Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kota Madya Denpasar Propinsi Bali.

Dengan batas batas :

Utara                      :   I Nyoman Sudarta

Selatan                   :  I Wayan Sukerta

Timur                     :   Jalan

Barat                      :   Sungai

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membay ar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,

SUBSID AIR

Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono}

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak