Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Amp 1.I GEDE AGUSTIA TAMARA, SH
2.KADE GILANG K. LEYMENA, SH
AHMAD HAERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/540/IX/RES.1.6.2025/Res Kr. Asem
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GEDE AGUSTIA TAMARA, SH
2KADE GILANG K. LEYMENA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HAERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Analisa Kasus:
  1. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dengan pelapor yang sekaligus menjadi korban yaitu I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang diduga dilakukan oleh AHMAD HAERI.
  2. Cara dari AHMAD HAERI melakukan penganiayaan ringan terhadap korban an. I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yaitu dengan cara memukul perut kanan bawah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal.
  3. Dalam melakukan penganiayaan tersangka AHMAD HAERI tidak ada menggunakan alat hanya menggunakan tangan kosong mengepal.
  4. Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AHMAD HAERI terhadap korban I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, sesuai dengan hasil VISEM ET REPERTUM Nomor: 380/129/VIII/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan kesimpulan Pada korban laki-laki, berusia kurang dari dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau kegiatan sehari-hari.
  5. Latar belakangi sehingga terjadi peristiwa dugaan tidak pidana penganiayaan tersebut adalah berawal dari kericuhan yang terjadi di lapangan bola Voli desa Bukit, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, yang mana tersangka AHMAD HAERI tidak terima temannya EKA LUKMAN di pukul oleh korban I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, yang akhirnya menyebabkan tersangka AHMAD HAERI emosi dan memukul korban I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA sebanyak 1 ( satu ) kali menggunakan tanga n kana mengepal yang mengenai bagian perut kanan bawah korban

Dalam kejadian tersebut di saksikan oleh I NYOMAN SUNGENTEG . ARIYATNA.

  1. Analaisa Yuridis

Untuk membuktikan perbuatan tersangka AHMAD HAERI tersebut di atas telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan:

Pasal 352 KUHP:

selain dari pada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagaimana penganiayaan ringan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500, hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya”.

 

“yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah sebagaimana perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak (misalnya mendorong orang jatuh ke kali sehingga basah), rasa sakit (misalnya mencubit, menampar) atau luka (menurut Yurisprudensi (Arrest HR. 25 Juni 1894, W. 6334).

 

Dikategorikan sebagai “penganiayaan ringan” adalah :

  • Penganiayaan tidak direncanakan terlebih dahulu.
  • Tidak dilakukan terhadap orang yang sah istri/suami atau anak yang sah.
  • Tidak dilakukan terhadap pejabat yang sedang bertugas
  • Tidak dilakukan dengan memberi bahan-bahan yang membahayakan jiwa untuk kesehatannya.

Si penderita tidak kena akibat atau mengakibatkan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

 

Unsur-unsur Pasal 352 KUHP:

  1. Barang siapa

         Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1.   Keterangan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA , I NYOMAN SUNGENTEG ARIYATNA pada intinya menerangkan bahwa para saksi mengenal  AHMAD HAERI namun tidak memiliki hubungan keluarga dengannya;
  2.   Keterangan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  yang didukung oleh keterangan saksi I NYOMAN SUNGENTEG ARIYATNA yang pada intinya para saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan perbuatan penganiayaan ringan terhadap korban I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem adalah AHMMAD HAERI.
  3.           Dari identitas yang dimiliki oleh AHMAD HAERI berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)  atas nama AHMAD HAERI, yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dan keterangan AHMAD HAERI, didapatkan petunjuk bahwa subjek hukum bernama AHMAD HAERI dan dari proses hukum yang telah dilakukan, AHMAD HAERI mampu berkomunikasi dengan baik dan menjalani proses dengan semestinya sehingga didapatkan petunjuk bahwa AHMAD HAERI adalah orang yang sehat akal pikirannya, yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan dari AHMAD HAERI

 

  1.   Keterangan Tersangka yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka bernama AHMAD HAERI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Karangsasak, tanggal 12 Juli 1991 /umur 34 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, suku Bali, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SD berijazah, alamat: Banjar Dinas Karangsasak, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sesuai dengan Identitas KTP No. 5107041207910003 No. HP 081246509755.

 

  1. Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, serta keterangan tersangka tersebut di atas, maka subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan terhadap korban I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem adalah atas nama I NENGAH RAIYASA.

Sehingga dalam hal ini, unsur “barang siapa” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah “ terpenuhi menurut hukum ”.

  1. Dengan sengaja

dengan maksud” merupakan unsur kesengajaan dikenal dengan 2 teori, yaitu:

  1. Teori kehendak artinya perbuatan tersebut benar-benar dikehendaki
  2. Teori pengetahuan artinya si pelaku harus menghendaki perbuatan tersebut tetapi cukup apabila ia mengetahuii akibatnya.                                                                             

 

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  yang pada intinya menerangkan bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang dilakukan oleh AHMAD HAERI, cara dari AHMAD HAERI melakukan penganiayaan kepada saksi yaitu dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai perut kanan bawah dari saksi, akibat dari pukulan tersebut  I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA mengalami luka memar pada perut bagian kanan bawah;
  2. Keterangan saksi I NYOMAN SUNGENTEG ARIYATNA yang pada intinya menerangka bahwa saksi melihat secara langsung ketika AHMAD HAERI melakukan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai perut kanan bawah dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA .
  3. Surat berupa VISEM ET REPERTUM Nomor: 380/129/VIII/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan kesimpulan Pada korban laki-laki, berusia kurang dari dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau kegiatan sehari-hari;
  4. Keterangan Tersangka AHMAD HAERI yang pada intinya menerangkan bahwa telah melakukan penganiayaan kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dengan cara tersangka melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal pada perut bawah kanan dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  yang dilakukan karena tersangka tidak terima rekannya dipukul yang akhirnya tersulut emosi dan memukul saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA 

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan tersangka tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I NENGAH RAIYASA unsur dengan sengaja” telah “terpenuhi menurut hukum”.

  1. Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang, yang pada intinya menerangkan  bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AHMAD HAERI yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai perut kanan bawah dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA tersebut adalah saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA mengalami luka memar pada perut bagian kanan bawah.
  2.   Keterangan saksi I NYOMAN SUNGENTEG ARIYATNA yang pada intinya menerangka bahwa saksi melihat secara langsung ketika AHMAD HAERI melakukan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai perut kanan bawah dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, yang mengakibatkan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA mengalami luka memar pada perut bagian kanan bawah.

 

  1.   Hasil VISEM ET REPERTUM Nomor: 380/129/VIII/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan kesimpulan Pada korban laki-laki, berusia kurang dari dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau kegiatan sehari-hari.

 

  1.   Keterangan tersangka AHMAD HAERI, yang pada intinya menerangkan bahwa telah melakukan penganiayaan kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan cara tersangka melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal pada perut bawah kanan dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  tersebut mengakibatkan luka memar pada perut bagian kanan bawah dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA.

 

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka AHMAD HAERI, sehingga unsur “Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain” telah “terpenuhi menurut hukum.

  1. Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang, yang pada intinya menerangkan  bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AHMAD HAERI yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai perut kanan bawah dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA tersebut adalah saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA mengalami luka memar pada perut bagian kanan bawah, dengan luka memar pada perut bagian kanan bawah tersebut saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA masih bisa melakukan aktifitas ataupun pekerjaan sehari-hari.
  2. Keterangan saksi I NYOMAN SUNGENTEG ARIYATNA yang pada intinya menerangka bahwa saksi melihat secara langsung ketika AHMAD HAERI melakukan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai perut kanan bawah dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, yang mengakibatkan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA mengalami luka memar pada perut bagian kanan bawah, sepengetahuan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  bekerja sebagai peternak ayam dan dengan luka memar pada perut bagian kanan bawah tersebut saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA masih bisa melakukan aktifitas ataupun pekerjaan sehari-hari.
  3. Hasil VISEM ET REPERTUM Nomor: 380/129/VIII/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan kesimpulan Pada korban laki-laki, berusia kurang dari dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau kegiatan sehari-hari.
  4. Keterangan tersangka AHMAD HAERI, yang pada intinya menerangkan bahwa telah melakukan penganiayaan kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan cara tersangka melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal pada perut bawah kanan dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  tersebut mengakibatkan luka memar pada perut bagian kanan bawah dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, sepengetahuan tersangka saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA bekerja memelihara dan merawat ayam pejantan dan dengan luka memar pada perut bagian kanan bawah tersebut saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA masih bisa melakukan aktifitas ataupun pekerjaan sehari-hari.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I NENGAH RAIYASA, sehingga unsur Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari telah “terpenuhi menurut hukum.

 

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang didukung oleh keterangan saksi, I NYOMAN SUNGENTEG ARIYATNA, yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka AHMAD HAERI melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara memukul perut kanan bawah dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali kepada saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA.
  2. Keterangan saksi I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang didukung Hasil VISEM ET REPERTUM Nomor: 380/129/VIII/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan kesimpulan Pada korban laki-laki, berusia kurang dari dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau kegiatan sehari-hari.

    Keterangan tersangka AHMAD HAERI, yang pada intinya menerangkan bahwa telah melakukan penganiayaan kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan cara tersangka melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal pada perut bawah kanan dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA  tersebut mengakibatkan luka memar pada perut bagian kanan bawah dari I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA.

    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan pada saksi, serta dikaitkan dengan barang bukti, telah didapatkan petunjuk bahwa tersangka AHMAD HAERI, telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sehingga Pasal 352 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum, sehingga pasal ini terpenuhi menurut hukum.

     

     

    V.      KESIMPULAN:

              Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  3. Tersangka AHMAD HAERI telah CUKUP BUKTI untuk diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Lapangan Bola Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
  4. B.      Perbuatan tersangka AHMAD HAERI, tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 352 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya