Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Amp 1.fitria Ika Kurniawati, SH
2.Deny Rizaldy Pratama,S.H
3.Gde Yudha Sukmatara,S.H
I KETUT SEKARDANA Als KEJIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-61/N.1.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1fitria Ika Kurniawati, SH
2Deny Rizaldy Pratama,S.H
3Gde Yudha Sukmatara,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SEKARDANA Als KEJIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN
    

----------Bahwa I KETUT SEKARDANA Als KEJIK (yang selanjutnya  disebut Terdakwa) pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban NI WAYAN TERESNI yang beralamatkan di Banjar Dinas Perangsari Tengah, Ds. Duda Utara, Kec. Selat, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
    Berawal pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WITA Saksi Korban NI WAYAN TERESNI sedang tertidur di dapur rumahnya yang menjadi tempat tidur sehari-hari Saksi Korban NI WAYAN TERESNI yang beralamatkan di Banjar Dinas Perangsari Tengah, Ds. Duda Utara, Kec. Selat, Kab. Karangasem. Sekitar pukul 21.00 WITA Saksi Korban NI WAYAN TERESNI mendengar suara Saksi I MADE SUASTIKA dari luar dapur sampai membuat Saksi Korban NI WAYAN TERESNI terbangun. Kemudian, Terdakwa mengetuk pintu dapur tempat Saksi Korban NI WAYAN TERESNI beberpa kali sampai pintu dapur tersebut terbuka. Kemudian Terdakwa mendekati dan berdiri di hadapan Saksi Korban NI WAYAN TERESNI sehingga terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban NI WAYAN TERESNI, dan terjadi pemukulan pertama oleh Terdakwa dengan cara mengayunkan tangan kanan dengan posisi mengepal dan mengenai pipi sebelah kiri Saksi Korban NI WAYAN TERESNI, pukulan yang kedua dengan cara mengayunkan tangan Terdakwa dengan posisi mengepal dan mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban NI WAYAN TERESNI, pukulan yang ketiga dengan cara mengayunkan tangan Terdakwa dengan posisi mengepal dan mengenai wajah bagian hidung, bibir, serta kepala Saksi Korban NI WAYAN TERESNI. Selanjutnya, Saksi I MADE SUASTIKA masuk kedalam dapur lalu menarik baju Terdakwa dan Saksi Korban NI WAYAN TERESNI keluar dari dapur menuju garasi rumah ketempat motor milik Saksi Korban NI WAYAN TERESNI terparkir lalu pergi menggunakan motor tersebut.
    Bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut, Saksi Korban NI WAYAN TERESNI merasakan bengkak pada bagian wajah dan rasa sakit pada bagian kepala.
    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada Puskesmas Selat Nomor :400.7.2.2/3663/PUSK, tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. PUTU ARTHANA PUTRA, S. Ked, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban NI WAYAN TERESNI dengan kesimpulan :
?    Dahi : terdapat satu buah luka robek pada dahi kanan atas dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm;
?    Pipi : terdapat satu buah luka lecet pada bagian pipi kanan dengan ukuran 4 cm x 3 cm dan satu buah luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm;
?    Bibir : terdapat satu luka robek pada bibir bawah dengan ukuran 0,5 cm x 0,3 cm;
?    Dagu : terdapat sebuah luka lecet pada bagian dagu dengan 2 cm x 1 cm;
Bahwa luka lecet pada bagian pipi kanan dengan ukuran 4 cm x 3 cm dan satu buah luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm yang didapatkan  oleh Saksi Korban NI WAYAN TERESNI tersebut merupakan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya