Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Kadek Adi Putra
2.Ni Ketut Juniartini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Adi Putra
2Ni Ketut Juniartini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanI Kadek Adi Putra
2I Gede KusnawanNi Ketut Juniartini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perkawinan antara Para Pemohon I I Kadek Adi Putra lahir di Muncan,6 Juni 1995 dan Ni Ketut Juniartini lahir di Muncan, 12 Juni 2005 yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama Hindu dan adat istiadat Bali pada 19 September 2022 bertempat di BR. Dinas Kaja, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dipuput oleh Pedanda Gede Manu Singaraga adalah sah menurut hukum dan dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Karangasem untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon I I I Kadek Adi Putra lahir di Muncan,6 Juni 1995 dan Ni Ketut Juniartini lahir di Muncan, 12 Juni 2005 yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama Hindu dan adat istiadat Bali pada 19 September 2022 bertempat di BR. Dinas Kaja, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dipuput oleh Pedanda Gede Manu Singaraga Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam daftar pencatatan perkawinan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak