Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Amp PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS 1.I Wayan Sudi Adnyana
2.Ni Wayan Susiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SOMAYASAPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
2I MADE LABA SUYASA, SEPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
3I Komang JuliantaraPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
Tergugat
NoNama
1I Wayan Sudi Adnyana
2Ni Wayan Susiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.562.335,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisak kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.562.335,80 ( dua puluh delapan  juta lima ratus enam puluh  puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah delapan puluh sen) , apabila Tergugat tidak melunasi seluruh  kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.1696 yang terletak di Desa Sibetan atas nama I Wayan Sudi Adnyana yang dijaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. ATAU  apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak