Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2019/PN Amp |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I WAYAN SOMAYASA | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS | 2 | I MADE LABA SUYASA, SE | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS | 3 | I Komang Juliantara | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I Wayan Sudi Adnyana | 2 | Ni Wayan Susiati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
28.562.335,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisak kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.562.335,80 ( dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah delapan puluh sen) , apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.1696 yang terletak di Desa Sibetan atas nama I Wayan Sudi Adnyana yang dijaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |