Dakwaan |
C. DAKWAAN
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa I GEDE ARAS ADI PUTRA YASA Alias ARAS pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Timbul, Kel/Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita saksi AGUS NATANEL DJOTE KORO (pemilik sewaan/rental mobil) dan saksi I PUTU HERI MUDASTAMA mendatangi rumah milik orang tua terdakwa I GEDE ARAS ADI PUTRA YASA Alias ARAS untuk menanyakan kepada terdakwa terkait mobil sewaan/rental milik saksi belum di kembalikan oleh terdakwa. Pada saat saksi masuk ke dalam rumah, saksi melihat nenek terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa namun nenek terdakwa tidak mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian saksi melihat terdakwa tengah tidur di dalam rumah dan mencoba membuka pintu tersebut, setelah berhasil di buka saksi melihat ada rangkaian alat hisap shabu (bong) berada di samping tempat tidur terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Karangasem;--------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan informasi yang diterima dari saksi AGUS NATANEL DJOTE KORO (pemilik sewaan/rental mobil) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita saksi I GEDE EDI MEGANTARA berserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam rumah milik orang tuanya yang di saksikan oleh saksi AGUS NATANEL DJOTE KORO, saksi I PUTU HERI MUDASTAMA dan saksi I GEDE SUARJANA PUTRA S.Pd (kepala dusun);--------------------------------------------------------------
- Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi I GEDE EDI MEGANTARA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem di temukan barang bukti yang berada di samping tempat tidur yaitu berupa : 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina), 1 (satu) buah potongan pipet yang sudah diruncingkan atau dimodifikasi, 2 (dua) buah pipa tabung kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang sudah dimodifikasi yang ditutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) unit handphone itel warna abu-abu dengan Nomor Sim Card 08810383121195;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut dengan cara pada tanggal 21 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa memesan 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (Metamfetamina) dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram kepada seseorang yang bernama LIONK CARTEL (DPO) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui akun GoPay milik terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 11.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa : 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (brutto) 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1701/NNF/2024 tanggal 24 November tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12678/2024/NF. Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I GEDE ARAS ADI PUTRA YASA. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12678/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi atau apoteker sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa I GEDE ARAS ADI PUTRA YASA Alias ARAS pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Timbul, Kel/Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita saksi AGUS NATANEL DJOTE KORO (pemilik sewaan/rental mobil) dan saksi I PUTU HERI MUDASTAMA mendatangi rumah milik orang tua terdakwa I GEDE ARAS ADI PUTRA YASA Alias ARAS untuk menanyakan kepada terdakwa terkait mobil sewaan/rental milik saksi belum di kembalikan oleh terdakwa. Pada saat saksi masuk ke dalam rumah, saksi melihat nenek terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa namun nenek terdakwa tidak mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian saksi melihat terdakwa tengah tidur di dalam rumah dan mencoba membuka pintu tersebut, setelah berhasil di buka saksi melihat ada rangkaian alat hisap shabu (bong) berada di samping tempat tidur terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Karangasem;--------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan informasi yang diterima dari saksi AGUS NATANEL DJOTE KORO (pemilik sewaan/rental mobil) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita saksi I GEDE EDI MEGANTARA berserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam rumah milik orang tuanya yang di saksikan oleh saksi AGUS NATANEL DJOTE KORO, saksi I PUTU HERI MUDASTAMA dan saksi I GEDE SUARJANA PUTRA S.Pd (kepala dusun);-------------------------------------------------------------
- Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi I GEDE EDI MEGANTARA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem di temukan barang bukti yang berada di samping tempat tidur yaitu berupa : 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina), 1 (satu) buah potongan pipet yang sudah diruncingkan atau dimodifikasi, 2 (dua) buah pipa tabung kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang sudah dimodifikasi yang ditutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) unit handphone itel warna abu-abu dengan Nomor Sim Card 08810383121195;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut dengan cara pada tanggal 21 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa memesan 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (Metamfetamina) dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram kepada seseorang yang bernama LIONK CARTEL (DPO) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui akun GoPay milik terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum di tangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem terdakwa mengakui telah menkonsumsi paket shabu di dalam rumah milik orang tuanya yaitu pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita;--------------------------------------------------
- Bahwa cara terdakwa menkonsumsi paket Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina dengan cara terdakwa mempersiapkan alat/rangkaian hisap shabu yang terdakwa buat dengan menggunakan botol air mineral bekas, ditutup botol tersebut di modifikasi untuk memasukan 2 (dua) buah sedotan/pipet, 1 (satu) sedotan/pipet terdakwa hubungkan ketabung kaca dengan ujungnya menyentuh air di dalam botol air mineral sedangkan 1 (satu) sedotan/pipet yang lebih pendek akan digunakan untuk menghisap asap shabu kemudian paket shabu terdakwa masukan ke dalam tabung kaca, setelah paket shabu masuk kedalam tabung kaca kemudian terdakwa bakar tabung kaca tersebut dengan menggunakan korek api yang sudah di modifikasi sehingga shabu meleleh dan mengeluarkan asap kemudian asap tersebut terdakwa hisap seperti orang merokok;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa alasan terdakwa menkonsumsi Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina karena sering merasa stress, tidak bisa berkonsentrasi dalam beraktifitas dan terdakwa merasa berat untuk menjalani hidup semenjak ayahnya meninggal dunia. Setelah menkonsumsi paket Narkotika (metamfetamina) tersebut terdakwa merasa lebih tenang, bisa berkonsentrasi, beban hidup menjadi hilang dan terdakwa bisa tidur dengan nyenyak;---------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 11.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa : 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (brutto) 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1701/NNF/2024 tanggal 24 November tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12678/2024/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 40 (empat puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12679/2024/NF.-------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12678/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 12679/2024/NF berupa cariran warna kuning/urine benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotorpika ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Terminasi dari Yayasan Hadaru Kasih Bali Nomor : 0016/YHK/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 terdakwa telah menyelesaikan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berbasis Residensial Rawat Inap di Yayasan Handaru Kasih Bali selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 30 Juli 2024 s.d tanggal 30 Oktober 2024 dan Surat Keterangan dari Yayasan Hadaru Kasih Bali Nomor : 0017/YHK/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024, terdakwa saat ini masih menjalankan Program Rehabilitasi Sosial Rawat Jalan di Yayasan Handaru Kasih Bali selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 05 November 2024 s.d 05 Januari 2025. Terdakwa sampai dengan saat ini masih menjalani Rehabilitasi secara mandiri berupa rawat inap dan rawat jalan di Yayasan Hadaru Kasih Bali;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/003/I/KA/PB/2025 tanggal 07 Januari 2025 dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga perlu di lakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik Pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------- |