| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.C/2025/PN Amp | 1.I Gede Eka Sumardiana 2.I Gusti Putu Susena |
I MADE DASTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.C/2025/PN Amp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/27/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
18.00 Wita tersangka I MADE DASTA tertangkap tangan menjual minuman keras jenis Arak Bali sebanyak 15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter warna biru yang di dalamnya berisi minuman beralkohol jenis arak dengan jumlah total 450 (empat ratus lima puluh) liter minuman beralkohol jenis arak Bali yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi. DK 8073 TF yang dikemudikan oleh Tersangka I MADE DASTA. Dimana arak bali tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli yang berada di wilayah Kecamatan Sidemen. Dalam menjual Arak Bali tersebut Tersangka tidak memiliki ijin berupa SITU-MB dari Bupati Karangasem sehingga atas perbuatannya, Tersangka I MADE DASTA berikut barang bukti berupa Arak Bali tersebut diamankan ke Polres Karangasem. Sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/26/IX/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/RES KR ASEM/POLDA BALI, tanggal 5 September 2025.
Adapun Arak Bali yang dijual tersebut tidak memiliki ijin brupa SITU-MB dari Bupati Karangasem sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem nomor 21 tahun 2012 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol. Berdasarkan analisa kasus tersebt di atas, terdapat petunjuk adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Tersangka I MADE DASTA karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem nomor 21 tahun 2012 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, “Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 10 Dan Pasal 11 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 6 (Enam) Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)” “Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 10 Dan Pasal 11 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 6 (Enam) Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)” Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
