Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 124.159.019,- ( SERATUS DUA PULUH EMPAT JUTA SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.500.000,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS RIBU ) ditambah bunga sebesar 31.659.019,- ( TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut - Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM NO 8041 AN I GUSTI NENGAH MERTA yang terletak di Desa/Keluarahan Subagan Kecamatan Karangasem
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |