Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Amp HENDY KURNIA DARMAWAN, AMd.Im, SH.,MH WYATT JACQUELINE LYNETTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan W20.IMI.3.GR.03.01-4109
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDY KURNIA DARMAWAN, AMd.Im, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WYATT JACQUELINE LYNETTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Analisa Perkara dan Analisa Hukum.

 

  1. Analisa Perkara.
  1.       Bahwa berdasarkan Laporan Keimigrasian Nomor : LK/002/X/2024/INTELDAKIM/SINGARAJA tanggal 08 Oktober 2024 telah terjadi tindak pidana keimigrasian yaitu orang asing yang diduga tidak melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, oleh tersangka atas nama WYATT JACQUELINE LYNETTE yang lahir di Townsville, 07 November 1963; Kewarganegaraan : Australia dan beralamat Jalan Raya Sengkidu BTN Taman Intan Residence B5, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali;
  2.       Bahwa dilakukan penyitaan terhadap paspor WYATT JACQUELINE LYNETTE dengan Nomor : PA7809554 Kewarganegaraan Australia berlaku sampai dengan  20 Juli 2028;
  3.  Keterangan Saksi-saksi
  • Bahwa saksi IDA BAGUS ARI BRAMIARTHA Secara pribadi tidak mengenal yang bersangkutan namun saksi tahu bahwa yang bersangkutan adalah WYATT JACQUELINE LYNETTE karena saksi bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan pada saat sedang melakukan Operasi Jagratara Tahap III dimana pada waktu itu saksi sedang melakukan pengawasan orang asing di sekitar objek wisata Candidasa Desa Bugbug, Kab. Karangasem Bali pada tanggal 08 Oktober 2024 dan sempat melihat sebuah Coffe Shop dan toko souvenir bernama Wacky Jacky's Bali & WJ's Coffee House, kemudian saksi menuju lokasi tersebut;
  • Bahwa benar saksi IDA BAGUS ARI BRAMIARTHA mengatakan saat tiba di Wacky Jacky's Bali & WJ's Coffee House saksi bertemu dengan ibu WAYAN SURINIATI, dan saksi bertanya tentang kepemilikan coffe shop tersebut dan didapatkan informasi bahwa investor dari Wacky Jacky adalah orang asing yang bernama WYATT JACQUELINE LYNETTE. Kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan paspor yang bersangkutan dan didapatkan informasi bahwa orang asing tersebut bernama WYATT JACQUELINE LYNETTE dengan kewarganegaraan Australia dan memiliki Izin Tinggal Terbatas Investor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan alamat yang terdapat pada ITAS di Jl. Raya Sengkidu BTN Taman Intan Residence B5. Kemudian saksi melakukan wawancara singkat dan didapatkan informasi bahwa WYATT JACQUELINE LYNETTE telah tinggal di Coffe Shop dan toko souvenir bernama Wacky Jacky's Bali & WJ's Coffee House yang beralamat di Jalan Raya Candidasa Desa Bugbug, Kab. Karangasem Bali kurang lebih sudah tinggal satu tahun yang lalu di tempat tersebut. Setelah saksi mendapatkan Informasi yang cukup lalu memberikan Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Keimigrasian sebagai pengganti dari paspor WYATT JACQUELINE LYNETTE;
  • Bahwa saksi NI WAYAN SURINIATI pertama kali mengenal WYATT JACQUELINE LYNETTE pada tahun 1991 di Candidasa, yang mana dulunya saksi bekerja di sebuah restoran di Candidasa dan mengenal WYATT JACQUELINE LYNETTE di restoran tersebut. Kemudian WYATT JACQUELINE LYNETTE meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan rumah tinggal di Bali sekitar tahun 2019 dan akhirnya didapatkan rumah yang beralamat di Jalan Raya Sengkidu BTN Taman Intan Residence B5, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. WYATT JACQUELINE LYNETTE tinggal di alamat tersebut pada tahun 2019 sampai dengan 2020 dan dikarenakan situasi pandemi, maka WYATT JACQUELINE LYNETTE kembali ke Australia. Kemudian WYATT JACQUELINE LYNETTE kembali ke Bali pada tahun 2022 dan tinggal di Jalan Raya Sengkidu BTN Taman Intan Residence B5, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali ;
  • Bahwa saksi NI WAYAN SURINIATI mengatakan bahwa WYATT JACQUELINE LYNETTE terakhir tinggal di alamat Jalan Raya Sengkidu BTN Taman Intan Residence B5, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali pada pertengahan tahun 2023, dan kemudian pindah ke alamat Jalan Raya Candidasa, Banjar Dinas Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali karena rumah di Jalan Raya Candidasa, Banjar Dinas Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali sedang dibangun pada tahun 2022 dan selesai dibangun pada pertengahan tahun 2023 dan WYATT JACQUELINE LYNETTE tinggal sendiri disana.

 

  1. Analisa Hukum.

 

Berdasarkan analisa fakta sebagaimana tersebut sebelumnya, maka tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE diduga kuat telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang unsurnya antara lain :

 

  1. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian :

“ Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib: memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat”.

 

 

  • Setiap Orang Asing

Bahwa yang dimaksud “setiap orang asing” dapat diartikan Warga Negara Asing atau orang yang bukan warga Negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana keimigrasian di wilayah hukum Republik Indonesia dengan penuh kesadaran, sehat dan mampu untuk mempertanggung jawabkan secara hukum. Sehingga yang dimaksud setiap orang asing  dalam perkara ini telah terpenuhi yaitu tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE yang merupakan warga negara Australia yang memiliki Paspor Australia dengan Nomor PA7809554 atas nama WYATT JACQUELINE LYNETTE, berlaku sampai dengan 20 Juli 2028.

 

  • Yang berada di wilayah Indonesia

Bahwa yang dimaksud “yang berada di Wilayah Indonesia” dalam perkara ini adalah tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE yang telah lama menetap di wilayah Indonesia, dengan Izin Tinggal yang dipegangnya saat ini ITAS Investor Nomor: 2C22ED0015-A yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang berlaku sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 05 Mei 2026.

 

  • Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya

Bahwa Orang Asing diharuskan menerangkan segala keterangan dirinya, termasuk perubahan status sipil yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Dalam perkara ini, tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE tidak melakukan pelaporan perubahan alamatnya, yaitu alamat yang berada di Jalan Raya Candidasa, Banjar Dinas Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali;

  • Kepada Kantor Imigrasi setempat

Dalam hal ini yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang wilayah kerjanya salah satunya meliputi Kabupaten Karangasem.

 

  1. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian :

“Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) ”

 

  • Setiap Orang Asing

Bahwa yang dimaksud “setiap Orang Asing” sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE, yang melakukan perbuatan pidana keimigrasian di wilayah hukum Republik Indonesia dengan penuh kesadaran, sehat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan secara hukum, sehingga unsur setiap orang dalam perkara ini terpenuhi.

 

  • Yang tidak melakukan kewajibannya

Bahwa yang dimaksud “tidak melakukan kewajibannya” dalam perkara ini yaitu tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE tidak melaporkan perubahan alamat tempatnya tinggal yaitu Jalan Raya Candidasa, Banjar Dinas Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali, namun masih menggunakan Jalan Raya Sengkidu BTN Taman Intan Residence B5, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. 

 

  1. Waktu dan Tempat Kejadian (Tempus dan Locus Delictie)

 

Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2024 di Jalan Raya Candidasa, Banjar Dinas Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.

 

  1. KESIMPULAN

 

Berdasarkan pembahasan terhadap Fakta-Fakta, Analisa Perkara dan Analisa Hukum, maka terhadap tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE cukup bukti melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; dan Orang Asing yang tidak melakukan kewajiban melaporkan setiap perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Dipublikasikan Ya