Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Komang Aryana
2.Ni Komang Ariati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Aryana
2Ni Komang Ariati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanI Komang Aryana
2I Gede KusnawanNi Komang Ariati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada , I PUTU ADITYA PRATAMA, yang lahir di Karangasem pada tanggal 16-05-2009, Umur: 14 Tahun, Agama: Hindu, Alamat: Lingkungan Pebukit, Desa Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali,  dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-06122013-0033 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 10 Desember 2013, untuk menikah dengan NI KADEK ABEL CINTIA DEWI;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara I PUTU ADITYA PRATAMA dengan NI KADEK ABEL CINTIA DEWI;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak