Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2020/PN Amp ERWAN BUDI HARIANTO, SH I PUTU EKA MAYDRA PUTRA Als. BACOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2020/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-400/N.1.14/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN BUDI HARIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU EKA MAYDRA PUTRA Als. BACOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa, I PUTU EKA MAYDRA PUTRA alias BACOL pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2020 yang bertempat di Jalan Dewi Madri daerah Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya / Kota Denpasar atau di tempat – tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Karangasem berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Karangasem, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau KEDUA

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

           Atau KETIGA

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf  a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya