Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus/2020/PN Amp | ERWAN BUDI HARIANTO, SH | I PUTU EKA MAYDRA PUTRA Als. BACOL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2020/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-400/N.1.14/Enz.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa, I PUTU EKA MAYDRA PUTRA alias BACOL pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2020 yang bertempat di Jalan Dewi Madri daerah Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya / Kota Denpasar atau di tempat – tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Karangasem berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Karangasem, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau KEDUA Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau KETIGA Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |