Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Amp Bank Rakyat Indonesia Unit Menanga 1.I KADEK DIARTA
2.NI KOMANG KONIK WAHYUNI
3.I NYOMAN TUNAS
4.NI NENGAH WERDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Unit Menanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ismail Munandar YahyaBank Rakyat Indonesia Unit Menanga
Tergugat
NoNama
1I KADEK DIARTA
2NI KOMANG KONIK WAHYUNI
3I NYOMAN TUNAS
4NI NENGAH WERDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.829.104,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.829.104,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.555.600,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 3.273.504,- ( TIGA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM NO 2465 An I Nyoman Tunas

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak