Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Amp M. Thoriq Ardiansyah, S.H. GEDE DANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-143/N.1.14/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE DANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa GEDE DANA, pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 sekitar Pukul 17.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Umum Jurusan Bangli menuju Nongan KM 25, tepatnya di Banjar Dinas Bukian, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 sekitar Pukul 17.15 WITA, di Jalan Umum Jurusan Bangli menuju Nongan KM 25, tepatnya di Banjar Dinas Bukian, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Peristiwa tersebut berawal dari Terdakwa yang membawa rombongan berjumlah 14 (empat belas) orang menuju ke arah Bangli. Terdakwa mengendarai mobil mikrobus Isuzu warna hijau muda dengan Nopol DK 7075 SY. Terdakwa datang dari arah Bangli menuju arah Rendang Karangasem. Saat memasuki jalan menurun, Terdakwa hendak mengoper gigi perseneling dari gigi 3 (tiga) ke gigi perseneling 2 (dua). Namun tidak masuk gigi persenelingnya sehingga mesin mobil menjadi netral. Terdakwa kemudian panik dikarenakan laju mobil menjadi semakin cepat, ditambah rem yang juga tidak berfungsi normal. Terdakwa hanya dapat mengendalikan kemudi dengan pergerakan mobil yang oleng. Sesampainya di tikungan paling bawah, Terdakwa membanting setir ke kanan sehingga keluar jalur menuju bahu jalan dan menabrak besi pengaman sehingga mobil miring ke kanan dan terbalik bagian sisi kanannya, kemudian terseret ke depan menuju bahu jalan sebelah kiri. Mobil yang dikemudikan Terdakwa akhirnya menabrak bagian belakang mobil truk Toyota Dyna Rino warna biru Nopol DK 8897 BG yang sedang terparkir.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum para korban meninggal maupun luka, yakni :
  1. Visum Et Repertum No. 850/872/Pusk yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama I Komang Wikrama dengan kesimpulan Pada jenazah laki-laki, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tumpul. Dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/46/Pusk/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Putu Angga Wirayogi dan dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha.
  2. Visum Et Repertum No. 850/876/Pusk yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Ni Luh Kantun dengan kesimpulan Pada jenazah perempuan berumur kurang lebih enam puluh tahun ini, ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan tumpul. Dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/47/Pusk/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Putu Angga Wirayogi dan dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha.
  3. Visum Et Repertum No. 850/875/Pusk yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Gede Siliasa dengan kesimpulan Pada jenazah perempuan, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun ini, ditemukan luka-luka lecet dan luka-luka memar akibat kekerasan tumpul. Dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/48/Pusk/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Putu Angga Wirayogi dan dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha.
  4. Visum Et Repertum No. 850/874/Pusk yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Ni Nyoman Ayu dengan kesimpulan Pada jenazah perempuan, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun ini, ditemukan luka-luka lecet dan terbuka akibat kekerasan tumpul. Dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/49/Pusk/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Putu Angga Wirayogi dan dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha.
  5. Visum Et Repertum No. 850/873/Pusk yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama I Ketut Mangku dengan kesimpulan Pada jenazah laki-laki, berumur kurang lebih empat puluh enam tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul. Dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/50/Pusk/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Putu Angga Wirayogi dan dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha.
  6. Visum Et Repertum No. 850/877/Pusk yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Ni Made Riati dengan kesimpulan Pada jenazah perempuan, berumur kurang lebih lima puluh empat tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka dan lecet akibat kekerasan tumpul. Dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/51/Pusk/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Putu Angga Wirayogi dan dr. I Nyoman Yogi Suryadinatha.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PANDE GEDE EKA DESKONTARA yang merupakan mekanik Isuzu bersertifikat, menyatakan kondisi mobil mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 7075 SY yang dikendarai Terdakwa dalam kondisi tidak layak jalan. Dimana pada komponen berupa King Pin kocak (goyang) mempengaruhi fungsi pengereman dan kestabilan kendaraan, yang memungkinkan pada saat bergerak di jalan menurun fungsi pengeremannya menjadi berkurang dan tidak optimal. Selain itu, komponen berupa Bushing Link Transmisi mengalami kocak (goyang) atau aus berlebihan yang menyebabkan sulitnya perpindahan gigi perseneling, menyebabkan bisa salah masuk ke gigi yang lain atau ke netral.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli I MADE SUKAYA, A.Md sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem yang memiliki kompetensi di bidang Penguji Kendaraan Bermotor menyatakan kondisi mobil mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 7075 SY yang dikendarai Terdakwa, dengan melihat Surat Tanda Uji Berkala (STUK) nomor : DJK.14062 yang diamankan oleh kepolisian, dimana kendaraan mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 9239 UE terakhir kali melaksanakan uji berkala pada tanggal 5 Agustus 2019 berlaku s/d 5 Februari 2020, sehingga jika mengacu pada STUK nomor : DJK.14062 tersebut pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 saat mengalami kecelakaan kendaraan tersebut belum melaksanakan uji berkala.
  • Bahwa atas perbuatan kelalaian Terdakwa, mengakibatkan 6 (enam) orang meninggal dunia.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA 

------- Bahwa Terdakwa GEDE DANA, pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 sekitar Pukul 17.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Umum Jurusan Bangli menuju Nongan KM 25, tepatnya di Banjar Dinas Bukian, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :  ------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 sekitar Pukul 17.15 WITA, di Jalan Umum Jurusan Bangli menuju Nongan KM 25, tepatnya di Banjar Dinas Bukian, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Peristiwa tersebut berawal dari Terdakwa yang membawa rombongan berjumlah 14 (empat belas) orang menuju ke arah Bangli. Terdakwa mengendarai mobil mikrobus Isuzu warna hijau muda dengan Nopol DK 7075 SY. Terdakwa datang dari arah Bangli menuju arah Rendang Karangasem. Saat memasuki jalan menurun, Terdakwa hendak mengoper gigi perseneling dari gigi 3 (tiga) ke gigi perseneling 2 (dua). Namun tidak masuk gigi persenelingnya sehingga mesin mobil menjadi netral. Terdakwa kemudian panik dikarenakan laju mobil menjadi semakin cepat, ditambah rem yang juga tidak berfungsi normal. Terdakwa hanya dapat mengendalikan kemudi dengan pergerakan mobil yang oleng. Sesampainya di tikungan paling bawah, Terdakwa membanting setir ke kanan sehingga keluar jalur menuju bahu jalan dan menabrak besi pengaman sehingga mobil miring ke kanan dan terbalik bagian sisi kanannya, kemudian terseret ke depan menuju bahu jalan sebelah kiri. Mobil yang dikemudikan Terdakwa akhirnya menabrak bagian belakang mobil truk Toyota Dyna Rino warna biru Nopol DK 8897 BG yang sedang terparkir.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum para korban luka berat, yakni :
  1. Visum Et Repertum No. 019/V/XI/RSBMK/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Gede Pramana Yogi Angestu, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Ni Kadek Dwi Ratpini, dengan kesimpulan ditemukan luka memar pada dahi kanan, luka-luka lecet pada dahi kanan, pipi kanan, bibir, tungkai kiri, serta tungkai bawah kiri, luka terbuka pada kepala, serta retak tulang kering akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut pada korban.
  2. Visum Et Repertum No. 020/V/XI/RSBMK/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Luh Dindi Ayu Surya Kanti, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama I Nyoman Dayuh, dengan kesimpulan ditemukan luka-luka lecet pada dada dan lutut, serta patah tulang rusuk dan curiga patah tulang belakang bagian leher akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PANDE GEDE EKA DESKONTARA yang merupakan mekanik Isuzu bersertifikat, menyatakan kondisi mobil mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 7075 SY yang dikendarai Terdakwa dalam kondisi tidak layak jalan. Dimana pada komponen berupa King Pin kocak (goyang) mempengaruhi fungsi pengereman dan kestabilan kendaraan, yang memungkinkan pada saat bergerak di jalan menurun fungsi pengeremannya menjadi berkurang dan tidak optimal. Selain itu, komponen berupa Bushing Link Transmisi mengalami kocak (goyang) atau aus berlebihan yang menyebabkan sulitnya perpindahan gigi perseneling, menyebabkan bisa salah masuk ke gigi yang lain atau ke netral.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli I MADE SUKAYA, A.Md sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem yang memiliki kompetensi di bidang Penguji Kendaraan Bermotor menyatakan kondisi mobil mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 7075 SY yang dikendarai Terdakwa, dengan melihat Surat Tanda Uji Berkala (STUK) nomor : DJK.14062 yang diamankan oleh kepolisian, dimana kendaraan mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 9239 UE terakhir kali melaksanakan uji berkala pada tanggal 5 Agustus 2019 berlaku s/d 5 Februari 2020, sehingga jika mengacu pada STUK nomor : DJK.14062 tersebut pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 saat mengalami kecelakaan kendaraan tersebut belum melaksanakan uji berkala.
  • Bahwa atas perbuatan kelalaian Terdakwa, mengakibatkan 2 (dua) orang mengalami luka berat.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa GEDE DANA, pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 sekitar Pukul 17.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Umum Jurusan Bangli menuju Nongan KM 25, tepatnya di Banjar Dinas Bukian, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :  --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 sekitar Pukul 17.15 WITA, di Jalan Umum Jurusan Bangli menuju Nongan KM 25, tepatnya di Banjar Dinas Bukian, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Peristiwa tersebut berawal dari Terdakwa yang membawa rombongan berjumlah 14 (empat belas) orang menuju ke arah Bangli. Terdakwa mengendarai mobil mikrobus Isuzu warna hijau muda dengan Nopol DK 7075 SY. Terdakwa datang dari arah Bangli menuju arah Rendang Karangasem. Saat memasuki jalan menurun, Terdakwa hendak mengoper gigi perseneling dari gigi 3 (tiga) ke gigi perseneling 2 (dua). Namun tidak masuk gigi persenelingnya sehingga mesin mobil menjadi netral. Terdakwa kemudian panik dikarenakan laju mobil menjadi semakin cepat, ditambah rem yang juga tidak berfungsi normal. Terdakwa hanya dapat mengendalikan kemudi dengan pergerakan mobil yang oleng. Sesampainya di tikungan paling bawah, Terdakwa membanting setir ke kanan sehingga keluar jalur menuju bahu jalan dan menabrak besi pengaman sehingga mobil miring ke kanan dan terbalik bagian sisi kanannya, kemudian terseret ke depan menuju bahu jalan sebelah kiri. Mobil yang dikemudikan Terdakwa akhirnya menabrak bagian belakang mobil truk Toyota Dyna Rino warna biru Nopol DK 8897 BG yang sedang terparkir.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum para korban meninggal maupun luka, yakni :
  1. Visum Et Repertum No. 021/V/XI/RSBMK/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Luh Dindi Ayu Surya Kanti, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama I Komang Suama Adiputra, dengan kesimpulan ditemukan luka-luka memar pada kepala akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
  2. Visum Et Repertum No. 022/V/XI/RSBMK/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Gede Pramana Yogi Angestu, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Ni Ketut Siti, dengan kesimpulan pemeriksaan x-ray thorax tidak tampak adanya patah tulang maupun abnormalitas pada paru.
  3. Visum Et Repertum No. 023/V/XI/RSBMK/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Gede Pramana Yogi Angestu, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Ni Luh Suci, dengan kesimpulan ditemukan benjolan berwarna kemerahan dengan nyeri tekan pada dahi kanan, tampak luka memar berwarna merah kebiruan pada bahu kiri berukuran panjang 5 cm dikali lebar 3 cm, tampak luka lecet berukuran 3 cm dikali 2 cm dengan dasar luka kulit pada dagu, tampak luka lecet pada punggung kaki berukuran panjang 5 cm dikali lebar 3 cm dengan dasar luka kulit pada punggung kaki kiri, pada pemeriksaan rontgen bahu kiri tampak adanya pembengkakan pada otot bahu kiri tanpa adanya patang ataupun tulang yang bergeser.
  4. Visum Et Repertum No. 024/V/XI/RSBMK/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Gede Pramana Yogi Angestu, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Ni Nengah Buda, dengan kesimpulan pada tulang belikat kanan tampak luka memar, bengkak berwarna kemerahan dengan nyeri tekan berukuran panjang 3 cm dikali lebar 3 cm. tampak pula benjolan penonjolan tulang, pasien sulit menggerakan tangan kanannya. Pada paha kiri tampak luka memar berwarna merah kebiruan berukuran panjang 5 cm dikali lebar 4 cm. Tampak pula bengkak dengan nyeri tekan, penonjolan tulang, serta pasien tidak bisa menggerakkan kaki kirinya. Pada pemeriksaan rontgen bahu kanan tampak adanya patah pada tulang belikat disertai pembengkakan jaringan lunak. Pada rontgen paha kiri tampak patah pada tulang paha kiri disertai pembengkakan jaringan lunak.
  5. Visum Et Repertum No. 025/V/XI/RSBMK/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I Gede Pramana Yogi Angestu, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nama Ni Kadek Winda Ristayanti, dengan kesimpulan kesadaran pasien baik, membuka mata tanpa diberikan rangsangan, pasien tahu dimana ia sedang berada, mengetahui waktu, mengetahui namanya, dan bisa mengikuti perintah motorik.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PANDE GEDE EKA DESKONTARA yang merupakan mekanik Isuzu bersertifikat, menyatakan kondisi mobil mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 7075 SY yang dikendarai Terdakwa dalam kondisi tidak layak jalan. Dimana pada komponen berupa King Pin kocak (goyang) mempengaruhi fungsi pengereman dan kestabilan kendaraan, yang memungkinkan pada saat bergerak di jalan menurun fungsi pengeremannya menjadi berkurang dan tidak optimal. Selain itu, komponen berupa Bushing Link Transmisi mengalami kocak (goyang) atau aus berlebihan yang menyebabkan sulitnya perpindahan gigi perseneling, menyebabkan bisa salah masuk ke gigi yang lain atau ke netral.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli I MADE SUKAYA, A.Md sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem yang memiliki kompetensi di bidang Penguji Kendaraan Bermotor menyatakan kondisi mobil mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 7075 SY yang dikendarai Terdakwa, dengan melihat Surat Tanda Uji Berkala (STUK) nomor : DJK.14062 yang diamankan oleh kepolisian, dimana kendaraan mikrobus merk Isuzu warna hijau muda nopol DK 9239 UE terakhir kali melaksanakan uji berkala pada tanggal 5 Agustus 2019 berlaku s/d 5 Februari 2020, sehingga jika mengacu pada STUK nomor : DJK.14062 tersebut pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 saat mengalami kecelakaan kendaraan tersebut belum melaksanakan uji berkala.
  • Bahwa atas perbuatan kelalaian Terdakwa, mengakibatkan 5 (lima) orang mengalami luka-luka ringan.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya