Dakwaan |
C. DAKWAAN
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa KASTURI BAGUS WIJAYANTO pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di pinggir Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA berserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangsem melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Terdakwa KASTURI BAGUS WIJAYANTO yang disaksikan oleh saksi I GUSTI BAGUS TRIANTARAYASA (Kepala Kelurahan Padangkerta) dan saksi DIANA DITA ISMA PUTRI;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA ditemukan barang bukti dibagian saku depan bagian kiri dalam jaket bertuliskan gojek berupa 4 (empat) buah potongan lakban yang didalamnya berisi plastik bening yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (Metamfetamina), 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Model X6532 warna abu-abu dengan nomor sim card 087778363065, 1 (satu) buah Jaket berwarna hitam merk GOJEK dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk YAMAHA FINO SPORTY warna Abu Orange dengan nomor polisi DK 4168 KAE;
- Bahwa pada saat dintrogasi oleh saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah potongan lakban yang didalamnya berisi plastik bening yang berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (Metamfetamina) dari seseorang yang bernama KEY (DPO);
- Bahwa awalnya terdakwa memposting jasa untuk mengantar paket dan makanan di akun media social Facebook milik terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Model X6532 warna abu-abu dengan nomor sim card 087778363065. Kemudian ada seseorang yang bernama KEY (DPO) menghubungi dan menanyakan kepada terdakwa “MAS BISA MENGIRIM PAKET” di jawab oleh terdakwa “BISA PAK” sambil terdakwa mengirimkan nomor Whatsapp miliknya. Selanjutnyan KEY (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dan menawari pekerjaan untuk menempelkan paket shabu. Kemudian terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari KEY (DPO) untuk menempel paket shabu selanjutnya KEY (DPO) memberitahu terdakwa untuk segera mengambil paket shabu tersebut di wilayah Klungkung setelah terdakwa berhasil mengambil paket tersebut KEY (DPO) memerintahkan terdakwa untuk membawa dan menempelkan paket shabu tersebut di wilayah Karangasem;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita KEY (DPO) mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa untuk bersiap-siap kemudian sekira pukul 14.00 Wita KEY (DPO) memberikan alamat pengambilan paket (google maps) dan memberitahu terdakwa untuk mengambil paket shabu tersebut di wilayah Klungkung. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Klungkung bersama dengan saksi DIANA DITA ISMA PUTRI menggunakan sepeda Sepeda motor merk YAMAHA FINO SPORTY warna Abu Orange dengan nomor polisi DK 4168 KAE yang terdakwa pinjam dari pemilik kos terdakwa yang bernama saksi ANAK AGUNG RAKA untuk mengambil paket shabu milik KEY (DPO) tersebut. Setelah tiba di lokasi pengambilan yang berada di wilayah klungkung terdakwa menemukan bentuk bungkusan menggunakan bekas snack warna hijau yang diletakan di bawah pohon ditindih dengan sebuah batu kemudian paket tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa buka dan di dalamnya berisi 4 (empat) buah gulungan lakban warna hitam. Kemudian 4 (empat) buah gulungan lakban warna hitam terdakwa ambil dan disimpan di dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri sedangkan bungkus snack tersebut terdakwa buang. Selanjutnya terdakwa menuju Karangasem untuk menempel paket shabu yang sudah terdakwa ambil tersebut. Setibanyanya terdakwa di Karangasem dan hendak menghubungi KEY (DPO) kemudian terdakwa di amankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Karangasem;
- Bahwa terdakwa di janjikan upah oleh KEY (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik penempelan paket shabu tersebut namun terdakwa belum menerima upah yang di janjikan;
- Bahwa terdakwa mengaku kepada Petugas Kepolisan sebelum menuju Karangasem terdakwa telah menempelkan 5 (lima) buah paket Narkotika jenis shabu milik seseorang yang bernama PUNISHER di beberapa titik di wilayah Denpasar;
- Berdasarkan pengakuan terdakwa kemudian saksi saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menuju lokasi yang di sebutkan oleh terdakwa dan setibanya di lokasi petugas menemukan 3 (tiga) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu (metamfetamina) yakni :
• Paket 1: 1 (satu) buah Paket Narkotika di sebuah gang di dekat jalan Raya Pemogan Kota Denpasar;
• Paket 2: 1 (satu) buah Paket Narkotika di sebuah gang dekat jalan Raya Sesetan Kota Denpasar; dan
• Paket 3: 1 (satu) buah Paket Narkotika di sebuah gang dekat jalan Raya Sesetan Kota Denpasar (letaknya tidak jauh dari penemuan Paket nomor 2)
2 (dua) paket lainnya tidak berhasil di temukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yaitu 1 (satu) paket narkotika yang berlokasi di Jalan Sunset Road dan 1 (satu) paket narkotika Wilayah Pemogan;
- Bahwa terdakwa belum menerima upah dari seseorang yang bernama PUNISHER untuk menempelkan beberapa Paket Shabu di beberapa titik/lokasi di Wilayah Denpsar tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 19.50 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
• Paket 1 : Berat kotor (brutto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
• Paket 2 : Berat kotor (brutto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
• Paket 3 : Berat kotor (brutto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
• Paket 4 : Berat kotor (brutto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
• Paket 5 : Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
• Paket 6 : Berat kotor (brutto) 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram;
• Paket 7 : Berat kotor (brutto) 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 148/NNF/2025 tanggal 25 bulan Januari tahun 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
1. 7 (tujuh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal beninig (Kode P1 s/d Kode P7) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1328/2025/NF s/d 1334/2025/NF;
2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 1335/2025/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1328/2025/NF s/d 1334/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 1335/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa KASTURI BAGUS WIJAYANTO pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di pinggir Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA berserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangsem melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Terdakwa KASTURI BAGUS WIJAYANTO yang disaksikan oleh saksi I GUSTI BAGUS TRIANTARAYASA (Kepala Kelurahan Padangkerta) dan saksi DIANA DITA ISMA PUTRI;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA ditemukan barang bukti dibagian saku depan bagian kiri dalam jaket bertuliskan gojek berupa 4 (empat) buah potongan lakban yang didalamnya berisi plastik bening yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (Metamfetamina), 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Model X6532 warna abu-abu dengan nomor sim card 087778363065, 1 (satu) buah Jaket berwarna hitam merk GOJEK dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk YAMAHA FINO SPORTY warna Abu Orange dengan nomor polisi DK 4168 KAEBahwa pada saat dintrogasi oleh saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah potongan lakban yang didalamnya berisi plastik bening yang berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (Metamfetamina) dari seseorang yang bernama KEY (DPO);
- Bahwa awalnya terdakwa memposting jasa untuk mengantar paket dan makanan di akun media social Facebook milik terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Model X6532 warna abu-abu dengan nomor sim card 087778363065. Kemudian ada seseorang yang bernama KEY (DPO) menghubungi dan menanyakan kepada terdakwa “MAS BISA MENGIRIM PAKET” di jawab oleh terdakwa “BISA PAK” sambil terdakwa mengirimkan nomor Whatsapp miliknya. Selanjutnyan KEY (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dan menawari pekerjaan untuk menempelkan paket shabu. Kemudian terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari KEY (DPO) untuk menempel paket shabu selanjutnya KEY (DPO) memberitahu terdakwa untuk segera mengambil paket shabu tersebut di wilayah Klungkung setelah terdakwa berhasil mengambil paket tersebut KEY (DPO) memerintahkan terdakwa untuk membawa dan menempelkan paket shabu tersebut di wilayah Karangasem;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita KEY (DPO) mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa untuk bersiap-siap kemudian sekira pukul 14.00 Wita KEY (DPO) memberikan alamat pengambilan paket (google maps) dan memberitahu terdakwa untuk mengambil paket shabu tersebut di wilayah Klungkung. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Klungkung bersama dengan saksi DIANA DITA ISMA PUTRI menggunakan sepeda Sepeda motor merk YAMAHA FINO SPORTY warna Abu Orange dengan nomor polisi DK 4168 KAE yang terdakwa pinjam dari pemilik kos terdakwa yang bernama saksi ANAK AGUNG RAKA untuk mengambil paket shabu milik KEY (DPO) tersebut. Setelah tiba di lokasi pengambilan yang berada di wilayah klungkung terdakwa menemukan bentuk bungkusan menggunakan bekas snack warna hijau yang diletakan di bawah pohon ditindih dengan sebuah batu kemudian paket tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa buka dan di dalamnya berisi 4 (empat) buah gulungan lakban warna hitam. Kemudian 4 (empat) buah gulungan lakban warna hitam terdakwa ambil dan disimpan di dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri sedangkan bungkus snack tersebut terdakwa buang. Selanjutnya terdakwa menuju Karangasem untuk menempel paket shabu yang sudah terdakwa ambil tersebut. Setibanyanya terdakwa di Karangasem dan hendak menghubungi KEY (DPO) kemudian terdakwa di amankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Karangasem;
- Bahwa terdakwa di janjikan upah oleh KEY (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik penempelan paket shabu tersebut namun terdakwa belum menerima upah yang di janjikan;
- Bahwa terdakwa mengaku kepada Petugas Kepolisan sebelum menuju Karangasem terdakwa telah menempelkan 5 (lima) buah paket Narkotika jenis shabu milik seseorang yang bernama PUNISHER di beberapa titik di wilayah Denpasar;
- Berdasarkan pengakuan terdakwa kemudian saksi saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menuju lokasi yang di sebutkan oleh terdakwa dan setibanya di lokasi petugas menemukan 3 (tiga) buah paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu (metamfetamina) yakni :
• Paket 1: 1 (satu) buah Paket Narkotika di sebuah gang di dekat jalan Raya Pemogan Kota Denpasar;
• Paket 2: 1 (satu) buah Paket Narkotika di sebuah gang dekat jalan Raya Sesetan Kota Denpasar; dan
• Paket 3: 1 (satu) buah Paket Narkotika di sebuah gang dekat jalan Raya Sesetan Kota Denpasar (letaknya tidak jauh dari penemuan Paket nomor 2)
2 (dua) paket lainnya tidak berhasil di temukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yaitu 1 (satu) paket narkotika yang berlokasi di Jalan Sunset Road dan 1 (satu) paket narkotika Wilayah Pemogan;
- Bahwa terdakwa belum menerima upah dari seseorang yang bernama PUNISHER untuk menempelkan beberapa Paket Shabu di beberapa titik/lokasi di Wilayah Denpsar tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 19.50 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
• Paket 1 : Berat kotor (brutto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
• Paket 2 : Berat kotor (brutto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
• Paket 3 : Berat kotor (brutto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
• Paket 4 : Berat kotor (brutto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
• Paket 5 : Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
• Paket 6 : Berat kotor (brutto) 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram;
• Paket 7 : Berat kotor (brutto) 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 148/NNF/2025 tanggal 25 bulan Januari tahun 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
3. 7 (tujuh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal beninig (Kode P1 s/d Kode P7) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1328/2025/NF s/d 1334/2025/NF;
4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 1335/2025/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1328/2025/NF s/d 1334/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 1335/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
|