Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Rama Nurlia Sitorus (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Karangasem, Jalan Bhayangkara No. 1 Amlapura, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas I Gede Eka Sumardiana (selanjutnya disebut korban) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/IV/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 5 April 2025 yang ditandatangani oleh Kapolsek Abang Polres Karangasem Polda Bali, melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah terdakwa selesai memberikan keterangan namun terdakwa tidak terima dan berontak dengan hal tersebut kemudian korban menjatuhkan terdakwa hingga tengkurap di lantai, saat korban berada di samping kiri belakang terdakwa hendak melakukan pemborgolan pada kedua tangan terdakwa, terdakwa menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya kurang lebih selama 10 (sepuluh) detik dengan kuat hingga Saksi I Nengah Yogi Pranata membantu menarik wajah terdakwa agar terdakwa melepaskan gigitannya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut tangan kanan korban mengalami luka robek bekas gigitan dan mengeluarkan darah serta luka lebam disekitar bekas gigitan. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 380/119/V/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Putu Eka Buana Sari, S.ked yang membuat Visum et Repertum dan dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F,DFM, Konsultan Forensik dan Medikolegal, telah diperiksa I Gede Eka Sumardiana dengan kesimpulan pada korban laki-laki, berusia kurang lebih tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka-luka lecet tekan yang dikelilingi luka memar akibat kekerasan tumpul yang dari gambarannya sesuai dengan luka akibat gigitan manusia (bite mark). Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |