Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 137.981.773,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 119.583.800,- ( SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS) ditambah bunga sebesar Rp. 18.260.758,- ( DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS ENAM PULUH RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 137.215,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA BELAS ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik NO 9861 AN I KETUT SUDA, SARJANA HUKUM
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |