Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I MADE SUMERTA
2.NI NENGAH TARPINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SUMERTA
2NI NENGAH TARPINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Putu Putu Kirana Dana,SH.I MADE SUMERTA
2I Gusti Putu Putu Kirana Dana,SH.NI NENGAH TARPINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KADEK AYUK TARIANI, yang lahir di Karangasem, 02-02-2006, dari pasangan suami istri I MADE SUMERTA dan NI NENGAH TARPINI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-12062015-0060 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 12 Juni 2015, untuk menikah dengan I GEDE TIRTA RAMADAN;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara NI KADEK AYUK TARIANI dengan I GEDE TIRTA RAMADAN dan mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak