| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2026/PN Amp |
| Tanggal Surat |
Jumat, 09 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | I GEDE TANGKAS WIGUNA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | I GEDE TANGKAS WIGUNA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | I KOMANG MUDARTA | | 2 | I KETUT MUDIASA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | I KOMANG GENTEN | | 2 | I MADE MUDIARTA | | 3 | Notaris GUSTI NGURAH OKA | | 4 | Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten Karangasem |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah sengketa dengan tanah hak milik nomor:3112/Desa Menanga, kecamatan Rendang, kabupaten Karangasem pipil atas nama alm I Kanti sah terlepas sebagai objek warisan antara Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan peralihan hak atas tanah sengketa dengan tanah hak milik nomor:3112/Desa Menanga, kecamatan Rendang, kabupaten Karangasem dari pemilik sebelumnya yaitu Pipil atas nama alm I Kanti kepada Penggugat adalah sah merupakan penyelesaian atas Jual Beli tanah antara Penggugat dan alm Ni luh Meradi/ istri tergugat I;------------------.
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah melawan hukum;------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dan imateriil tersebut kepada Penggugat;-----------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk ikut melaksanakan putusan perkara aquo; dengan tidak memproses balik nama karena masih dalam proses perkara dan belum ada putusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;-------
- Menghukum Tergugat I, tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;-------
Subsidair:
A T A U : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |