Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Amp Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH I WAYAN SALIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-183/N.1.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SALIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

----- Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November tahun 2023 bertempat di Gang Salak Banjar Dinas Triwangsa, Desa Macang, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban I WAYAN GATRI, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 18.00 WITA di Gang Salak Banjar Dinas Triwangsa, Desa Macang, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban I WAYAN GATRI beserta Saksi NI WAYAN REMPI sedang berjalan kembali kerumahnya setelah melakukan persembahyangan/melasti dari Pura Paibon Arya Kenceng, namun pada saat memasuki Gang Salak Saksi Korban I WAYAN GATRI beserta Saksi NI WAYAN REMPI melihat Terdakwa I WAYAN SALIN sedang berdiri di depan pintu rumahnya dan akhirnya saling berpandangan tanpa ada percakapan apapun. Sesampainya dirumah Saksi Korban I WAYAN GATRI masuk kedalam rumah untuk mengambil pakaian ganti dan membuka baju kemeja putih serta melepas udeng sehingga hanya menggunakan baju kaos dalaman berwarna putih dan kamben saja, selanjutnya Saksi Korban I WAYAN GATRI kembali keluar rumah menuju ke Kandang untuk memberi pakan ternak babi diikuti oleh istri Saksi yaitu Saksi NI WAYAN REMPI tiba-tiba Terdakwa I WAYAN SALIN berteriak dari depan rumahnya dengan mengatakan “JANI SUBA” dalam bahasa Indonesia “ SEKARANG SUDAH” kepada Saksi Korban I WAYAN GATRI, mendengar hal tersebut Saksi NI WAYAN REMPI meminta Saksi Korban I WAYAN GATRI untuk mendiamkan saja. Tidak lama dari itu Saksi Korban I WAYAN GATRI merasa kaget saat menoleh ke belakang melihat Terdakwa I WAYAN SALIN sudah memegang tombak dengan kedua tangannya dimana ujung tombak mengarah ke depan atau kearah Saksi Korban I WAYAN GATRI berada, namun saat Saksi Korban I WAYAN GATRI dihampiri oleh Terdakwa I WAYAN GATRI dengan membawa tombak tersebut Saksi I WAYAN GATRI dapat menghindar serta berusaha merebut dengan memegang tombak bersama istri Saksi Korban Yaitu Saksi NI WAYAN REMPI;
  • Bahwa pada saat terjadi perebutan tombak antara Terdakwa I WAYAN SALIN, Saksi Korban I WAYAN GATRI dan Saksi NI WAYAN REMPI. Terdakwa I WAYAN SALIN melepas salah satu pegangan tangannya yang memegang tombak sebelah kanan dan langsung memukul Saksi Korban I WAYAN GATRI dengan tangan kanan mengepal sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai dahi dan batang hidung yang membuat Saksi Korban I WAYAN GATRI sempat pusing dan sempoyongan dikarenakan mengeluarkan darah pada batang hidung dan dahi;
  • Bahwa pada saat perebutan tombak tersebut istri Saksi yaitu Saksi NI WAYAN REMPI sempat berteriak minta tolong sambil memegang gagang bilah tombak menggunakan kedua tangannya, mendengar suara teriakan minta tolong tersebut beberapa menit kemudian datang Saksi I GEDE BAYU SEGARA membantu melerai sambil berkata dengan Bahasa Bali” APE SIH KEPEREBUTIN AWAK BE PADE TUE” dalam Bahasa Indonesia “ APA SIH DIPEREBUTKAN UMUR SUDAH SAMA-SAMA TUA” sambil memegang bagian bawah tombak yang diperebutkan. Tidak lama datang kembali Saksi I WAYAN KAMI ADNYANA Alias GODOGAN dan Saksi KOMANG WIKA PRADNYANA Alias LULUT ikut membantu melerai pertikaian yang terjadi hingga akhirnya Tombak yang diperebutkan dipegang dan disimpan oleh Saksi Korban I WAYAN GATRI untuk dijadikan bukti dalam laporan ke polisi, selanjutnya Saksi Korban I WAYAN GATRI dalam keadaan berlumuran darah diantar menuju ke Puskesmas Macang oleh Saksi I GEDE BAYU SEGARA, namun setibanya di Puskesmas Macang dalam keadaan tutup sehingga langsung diantar menuju ke Puskesmas Bebandem dengan menggunakan kendaraan roda empat setibanya di Puskesmas Bebandem Saksi Korban I WAYAN GATRI dilakukan pemeriksaan dan penanganan secara medis dengan mendapat perawatan pada luka bagian dahi dengan 4 (empat) jahitan dan 1 (satu) jahitan pada luka batang hidung, Setelah mendapatkan perawatan Saksi I WAYAN GATRI bersama Saksi GEDE BAYU SEGARA melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Bebandem
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WAYAN SALIN tersebut, Saksi Korban I WAYAN GATRI menderita luka dan rasa sakit di bagian dahi dan batang hidung sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/1189/BBD/XI/2023 tanggal 27 Nopember 2023 atas nama I WAYAN GATRI yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bebandem alamat Jl. Kunjaragiri, Bebandem, Kabupaten Karangasem, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I GEDE LISTIANA,M.M, Dokter Pemerintah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Puskesmas Bebandem Kabupaten Karangasem, di dapatkan kesimpulan: pada dahi sebelah kiri terdapat luka terawat sepanjang 4 Cm dengan jahitan sebanyak 4 buah, pada tulang hidung terdapat luka terawat sepanjang 1 Cm dengan jahitan sebanyak 1 buah, pada lengan atas kanan terdapat luka lecet sepanjang 1 Cm, pada korban dilakukan tindakan pembersihan luka dan pemberian obat-obatan analgetik dan antibiotic sehingga korban dapat pulang dengan baik.

 

-----                                                            -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya