Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini 1.I MADE WISMA ADININGRAT PERMANA Alias DEDE
2.I GEDE GUNAWAN SUTEJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2948/N.1.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE WISMA ADININGRAT PERMANA Alias DEDE[Penahanan]
2I GEDE GUNAWAN SUTEJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

------Bahwa Terdakwa I MADE WISMA ADININGRAT PERMANA ALS DEDE (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama terdakwa I GEDE GUNAWAN SUTEJA (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Areal Parkir Lapangan Voli di Br. Dinas Penginyahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam kedudukannya sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaanyaitu terhadap saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als. LIIK, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:                          

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA, Terdakwa I bersama Saksi I KOMANG KRISNA selesai menonton pertandingan bola voli kemudian Terdakwa I membonceng Saksi I KOMANG KRISNA keluar dari areal parkir sebelah utara. Setelah sampai dijalan aspal Moncol-Penginyahan, Terdakwa I mengarahkan sepeda motor dari arah selatan ke utara. Namun dijalan Terdakwa I melihat saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als LIIK berjalan kaki dari arah utara ke selatan. Terdakwa I menatap I KOMANG ARTAWAN Als LIIK dan I KOMANG ARTAWAN Als LIIK juga menatap Terdakwa I. Selanjutnya I KOMANG ARTAWAN Als LIIK berkata “engken” (apa) kemudian dari atas sepeda motor Terdakwa I jawab “engken” (apa). Kembali I KOMANG ARTAWAN Als LIIK berkata “engken ci”  (apa kamu) setelah mendengar perkataan I KOMANG ARTAWAN Als LIIK Terdakwa I langsung menghentikan dan turun dari atas sepeda motor sedangkan Saksi I KOMANG KRISNA masih duduk diatas sepeda motor.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I  berdiri memasang kuda-kuda didepan saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als LIIK. Terdakwa I  melihat I KOMANG ARTAWAN Als LIIK juga memasang kuda-kuda sambil berjalan mundur ke arah selatan bersama Saksi I NENGAH RIJA ANTONI kemudian Saksi I NENGAH RIJA ANTONI berkata “engken ne, engken ne” (kenapa ini, kenapa ini) namun Terdakwa I tidak menghiraukan kata-kata Saksi I NENGAH RIJA ANTONI.
  • Bahwa Terdakwa I menghentakkan kakinya kemudian Saksi I NENGAH RIJA ANTONI bergeser menjauh ke arah selatan dan langsung memukul bibir Saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als LIIK sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan diikuti dengan merangsek saksi korban mundur ke arah barat hingga berdiri didepan Terdakwa II.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I  berteriak “bli ne be jelemane” (kakak ini orangnya). Selanjutnya  Terdakwa II memukul dahi Saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als. LIIK sebanyak 1 (satu) kali dari jarak cukup dekat kurang lebih 60 Cm sehingga saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als LIIK jatuh diatas tanah. Setelah saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als LIIK jatuh diatas tanah Terdakwa I melihat Terdakwa II berjalan ke arah selatan untuk mengambil sepeda motornya sedangkan Terdakwa I langsung menginjak dengan kaki kanan dan memukul dadanya I KOMANG ARTAWAN Als LIIK dengan menggunakan tangan kanan mengepal. Selanjutnya tubuh Terdakwa I  ditarik oleh saksi I KOMANG PURNAWAN Als GONOK sehingga Terdakwa I  berhenti memukul saksi I KOMANG ARTAWAN Als. LIIK.
  • Bahwa Terdakwa I melihat kondisi tubuh Saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als. LIIK setelah dipukul oleh Terdakwa II langsung jatuh diatas tanah dalam kondisi lemas dengan dahi dan bibir mengeluarkan darah. Terdakwa I mengetahui yang menyebabkan bibirnya Saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als. LIIK mengeluarkan darah adalah karena pukulan tangan kanan Terdakwa I, kemudian yang menyebabkan dahi saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als. LIIK mengalami luka terbuka dan mengeluarkan darah karena dipukul oleh Terdakwa II  dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenakan cincin.
  • Bahwa yang menyebabkan Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap Saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als. LIIK karena merasa dendam kepada Saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als. LIIK sejak bulan Desember 2022 pada saat kundangan di acara ulang tahun I NYOMAN SIDAN Als GEDEN di wilayah Banjar Munti Timur.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.3.1/001/Pusk/2024, tanggal 18 Agustus 2024, pukul 23.55 wita yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Gede Adi Laksana Jagadhita, S.Ked., Dokter jaga pada Puskesmas Kubu II telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban I KOMANG ARTAWAN Als LIIK dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  1. Pasien laki – laki, umur kurang lebih dua puluh tujuh tahun, warna kulit sawo matang, dan status gizi baik.
  2. Kesadaran pasien baik dapat membuka mata secara spontan dengan pembicaraan yang baik serta mampu melakukan tindakan yang diinstruksikan.
  3. Tampak luka terbuka berukuran 2,5 cm x 1 cm dibawahnya terdapat luka memar berukuran 3 cm x 2 cm pada dahi.
  4. Tampak luka lecet ukuran 2 cm x 1 cm pada bibir atas bagian dalam.
  5. Tampak luka memar berukuran 2,5cm x 1cm pada dada sebelah kiri.
  6. Luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul. Derajat kualifikasi luka adalah luka derajat ringan yaitu tidak mengganggu aktivitas sehari – hari pasien. Umur luka diperkirakan sekitar beberapa menit yang lalu.
  7. Setelah menjalani pemeriksaan pasien diberikan perawatan medis serta perawatan luka tanpa perlu tindakan operasi.

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya