Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Amp Dewy Sri Nurlatifah,S.H. 1.ALIFAH
2.SURYANAH
3.SUGENG TRIWAHYUDI
4.AHMAD FAUZI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-187/N.1.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewy Sri Nurlatifah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIFAH[Penahanan]
2SURYANAH[Penahanan]
3SUGENG TRIWAHYUDI[Penahanan]
4AHMAD FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara : PDM-03/KR.ASEM/02/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa

1.

Nama Terdakwa

:

Alifah

 

Nomor KTP

:

3514224101660002

 

Tempat lahir

:

Pasuruan

 

Umur/tanggal lahir

:

58 Tahun / 01 Januari 1966

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Prokimal No. 124 Kelurahan Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Lulus)

 

 

 

 

2.

Nama Terdakwa

:

Suryanah

 

Nomor KTP

:

3578064404700012

 

Tempat lahir

:

Surabaya

 

Umur/tanggal lahir

:

53 Tahun / 04 April 1970

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Petemon 1/88 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMP (Lulus)

 

 

 

 

3.

Nama Terdakwa

:

Sugeng Triwahyudi

 

Nomor KTP

:

3516180411760001

 

Tempat lahir

:

Mojokerto

 

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 04 November 1976

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Janti Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Lulus)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Nama Terdakwa

:

Ahmad Fauzi

 

Nomor KTP

:

35101150204770003

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi

 

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 02 April 1977

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Krajan Desa Kenjo Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Lulus)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 29 November 2023 s/d 30 November 2023

  1.  

Penahanan

 

 

 

-

Penyidik

:

Rutan, Sejak Tanggal 30 November 2023 s/d 19 Desember 2023

 

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak Tanggal 20 Desember 2023 s/d 28 Januari 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak Tanggal 22 Januari s/d 10 Februari 2024

 

  1. Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa Alifah bersama-sama atau bersekutu dengan Terdakwa Suryanah, Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi dan Terdakwa Ahmad Fauzi pada hari Jumat tanggal 24 bulan November tahun 2023 pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Toko Mawar Sari cabang Subagan di Jalan Ahmadyani No 5 Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dan Toko Mawar Sari cabang Kecicang di Jalan Nenas Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem dan pada hari Kamis tanggal 28 bulan November tahun 2023 pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Toko Mawar Sari cabang Subagan di Jalan Ahmadyani No 5 Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan November 2023 Terdakwa Alifah mendatangi salon milik Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi yang berada di Jalan Bungurasih No 138 Surabaya untuk menemui Terdakwa Suryanah yang bekerja di salon tersebut dengan tujuan mengajak Terdakwa Suryanah pergi ke Provinsi Bali untuk mencari uang. Kemudian pada tanggal 21 November 2023 Terdakwa Alifah menelepon kembali Terdakwa Suryanah dan mengajak untuk pergi ke Provinsi Bali pada Tanggal 22 November 2023 dan bertemu di salon milik Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi untuk berangkat ke Provinsi Bali bersama – sama. Setelah itu, Terdakwa Alifah menelepon Terdakwa Ahmad Fauzi dan mengatakan “kang ayo ke Bali cari uang” kemudian terdakwa Ahmad Fauzi setuju untuk ikut bersama Terdakwa Alifah dan Terdakwa Suryanah mencari uang di Bali.---------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2023 pukul 15.00 WIB Terdakwa Suryanah tiba di salon milik Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi. Pada saat itu, Terdakwa Suryanah mengajak Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi untuk pergi bersama Terdakwa Suryanah dan Terdakwa Alifah untuk mencari uang di Bali dan Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi setuju untuk ikut bersama mencari uang di Bali. Setelah itu, pukul 19.00 WIB Terdakwa Alifah, Terdakwa Suryanah dan Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi berangkat menggunakan Bus menuju ke Banyuwangi dan tiba di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi tanggal 23 November 2023 pukul 02.00 WIB. Setibanya di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Terdakwa Ahmad Fauzi datang menjemput Terdakwa Alifah, Terdakwa Suryanah dan Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi dan menginap di rumah milik Terdakwa Ahmad Fauzi di Dusun Krajan, Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.-----------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 24 November 2023 pukul 03.00 WIB Terdakwa Alifah, Terdakwa Suryanah, Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi dan Terdakwa Ahmad Fauzi serta Saksi Novi Triwahyuni yang merupakan istri dari Terdakwa Ahmad Fauzi berangkat menuju Provinsi Bali menggunakan mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu dengan nomor polisi DK 1913 AR milik Terdakwa Ahmad Fauzi. Kemudian pada pukul 05.00 WITA para Terdakwa dan saksi Novi Triwahyuni tiba di Pelabuhan Gilimanuk dan melanjutkan perjalanannya melewati Pantai Paluki Singaraja menuju Pantai Amed Karangasem. Setelah itu, pada pukul 17.30 WITA dari Pantai Ahmed para Terdakwa dan saksi Novi Triwahyuni melanjutkan perjalanan arah Karangasem dan pada saat perjalanan Terdakwa Suryanah mengatakan kepada Terdakwa Ahmad Fauzi dengan kata-kata “Pak tolong nanti kalau ada toko berhenti saya mau beli minum dan rokok”.-----------------------------------------
  • Bahwa pada pukul 19.00 WITA Terdakwa Ahmad Fauzi memberhentikan mobilnya di Toko Mawar Sari cabang Subagan di Jalan Ahmadyani No 5 Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Kemudian Terdakwa Alifah, Terdakwa Suryanah, Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi dan Saksi Novi Triwahyuni turun dan masuk ke dalam toko Mawar Sari sedangkan Terdakwa Ahmad Fauzi berjaga didalam mobil. Didalam toko tersebut, Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi membawa keranjang belanja dan mengambil beberapa kotak susu kemudian oleh Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi keranjang belanja tersebut dibawa ke tempat pojok yang tidak terlihat oleh orang. Selanjutnya Terdakwa Alifah mengambil 2 (dua) kotak susu diabetasol dari keranjang belanja yang dibawa Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi lalu menaruhnya didalam rok dan diapit kedua pangkal paha Terdakwa Alifah, setelah itu Terdakwa Alifah berjalan kembali ke mobil dan menaruh 2 (dua) kotak susu diabetasol tersebut di dalam mobil lalu kembali masuk ke toko dan mengambil 1 (satu) kotak susu Chilkids dengan cara yang sama dan kembali ke mobil. Sedangkan Terdakwa Suryanah mengambil 2 (dua) kotak susu diabetasol lalu menaruhnya didalam rok dan diapit kedua pangkal paha Terdakwa Suryanah dan berjalan menuju mobil untuk menaruh barang yang Terdakwa Suryanah ambil dan kembali masuk ke toko dan mengambil 1 (satu) kotak susu Chilgo dengan cara yang sama. Setelah selesai Terdakwa Alifah dan Terdakwa Suryanah memberi kode kepada Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi dengan mengatakan “sudah selesai” yang berarti Terdakwa Alifah dan Terdakwa Suryanah telah selesai mencuri dan saatnya untuk pergi dari toko tersebut. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah semua berada didalam mobil Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi berkata “Sepertinya disana ada toko seperti ini”, kemudian Terdakwa Ahmad Fauzi memutar balik mobilnya di Pom Pertamina Subagan menuju toko Mawar Sari Cabang Kecicang di Jalan Nenas Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Setelah sampai Terdakwa Alifah, Terdakwa Suryanah, Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi dan Saksi Novi Triwahyuni turun dan masuk ke dalam toko Mawar Sari sedangkan Terdakwa Ahmad Fauzi berjaga didalam mobil. Dengan cara yang sama dilakukan di toko Mawar Sari cabang Subagan, Terdakwa Alifah mengambil 2 (dua) kotak susu diabetasol dan 1 (satu) susu S 26, Terdakwa Suryanah mengambil 2 (dua) kotak susu diabetasol, 1 (satu) kotak susu Chilgo dan 1 (satu) kotak susu Chilkids dan Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi bertugas untuk mengambil susu tersebut dan menaruhnya ditempat yang tidak terlihat orang dan mengawasi serta mengalihkan perhatian karyawan toko Mawar Sari. Selanjutnya setelah melakukan pencurian tersebut para Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju penginapan di daerah Kuta Kabupaten Badung. ----
  • Bahwa pada tanggal 26 November 2023, para Terdakwa dan saksi Novi Triwahyuni berangkat menuju daerah Klungkung dan berhenti di Pasar Klungkung, kemudian Terdakwa Alifah dan Terdakwa Suryanah masuk ke dalam Pasar Klungkung dan menjual hasil curian yang dilakukan pada tanggal 24 November 2023 dan hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk membayar Terdakwa Ahmad Fauzi sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) digunakan untuk biaya selama di Bali.------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 28 November 2023 pukul 14.00 WITA, para Terdakwa dan saksi Novi Triwahyuni pergi menuju Karangasem dan berhenti di Toko Mawar Sari cabang Subagan. Selanjutnya Terdakwa Alifah, Terdakwa Suryanah, Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi dan Saksi Novi Triwahyuni turun dan masuk ke dalam toko Mawar Sari sedangkan Terdakwa Ahmad Fauzi berjaga didalam mobil. Dengan cara yang sama dilakukan pada tanggal 24 November 2023, Terdakwa Alifah mengambil 1 (satu) Pensil Alis merk Implora, 2 (dua) Kaleng Pediasure, 2 (dua) Kotak susu Chilkids, Terdakwa Suryanah mengambil 2 (dua) Kaleng Susu S26, 1 (satu) Kaleng Pediasure, 1 (satu) buah sabun cuci muka Garnier dan Terdakwa Sugeng Tri Wahyudi bertugas untuk mengambil susu tersebut dan menaruhnya ditempat yang tidak terlihat orang dan mengawasi serta mengalihkan perhatian karyawan toko Mawar Sari. Setelah semua berada didalam mobil, para terdakwa dan saksi Novi Triwahyuni melanjutkan perjalanan namun pada saat berada di Jalan Veteran jalur sebelas diberhentikan oleh polisi dan diamankan ke Kantor Polres Karangasem.-----
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban I Gusti Nyoman Gariada mengalami kerugian sebesar Rp 4.857.000,-(empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :-----------------------------------------------------------------
    • Pada tanggal 24 November 2023 di Toko Mawar Sari Cabang Subagan  mengalami kerugian sebesar Rp 1.312.000,-(satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).----------
    • Pada tanggal 24 November 2023 di Toko Mawar Sari Cabang Subagan  mengalami kerugian sebesar Rp 1.274.500,- (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
    • Pada tanggal 28 November 2023 di Toko Mawar Sari Cabang Subagan  mengalami kerugian sebesar Rp 2.270.500,-(dua juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------

 

 

Amlapura, 1 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Dewy Sri Nurlatifah, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19940717 202012 2 023

Pihak Dipublikasikan Ya