Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Wayan Eka Permana
2.Ni Kadek Ariantini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Eka Permana
2Ni Kadek Ariantini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Berata,S.HI Wayan Eka Permana
2I Ketut Berata,S.HNi Kadek Ariantini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut.
  2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama I Wayan Eka Permana dengan Ni Kadek Ariantini yang dilaksanakan secara Adat Bali menurut Agama Hindu pada tanggal 02 April 2021, berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu/Budha Nomor Register: 474/581/Pem/2025 oleh Perbekel Desa Bunutan I Made Suparwata, SE.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang Pengesahan Perkawinan Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem paling lambat 30 (tiga a Bunut hari setelah diterimanya salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya dicatatkan kedalam register untuk itu dan diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak