Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Ketut Merdana
2.Ni Wayan Novianayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Merdana
2Ni Wayan Novianayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam Akta Kelahiran Anak, dan menyatakan bahwa perubahan nama sebagaimana kutipan Akta Kelahirannya Nomor 5107-LT-22122020-0039 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2020 yang telah tercatat dengan nama nama Ni Komang Cesey Kania Putri menjadi nama Ni Komang Kertiani Cesey Putri;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama pada Akta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak