Dakwaan |
DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa I Kadek Agus Hendra Putra bersama-sama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada waktu hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 17.30 Wita, pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita dan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bulan Desember tahun 2024, bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, yang masing-masing bertempat di sebuah rumah milik saksi Ni Ketut Trisnawati yang beralamat di Banjar Abuan, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, bertempat di sebuah rumah milik saksi Ni Wayan Rupini yang beralamat di Banjar Dinas Saren Kelod, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, bertempat di sebuah rumah milik saksi Ni Wayan Sumiati yang beralamat di Banjar Dinas Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem dan bertempat di sebuah rumah milik saksi Ni Wayan Lami yang beralamat di Banjar Dinas Saren Kaler, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
-------Bahwa pada kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa ijin pemiliknya sebanyak 4 (empat) kali yakni : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa pada hari jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 17.30 Wita beralamat di Banjar Dinas Abuan, Desa Rendang Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem di sebuah rumah milik saksi Ni Ketut Trisnawati, yang mana saksi Putu Sri Julyana Sari yang merupakan anak dari saksi Ni Ketut Trisnawati memberikan informasi kepada terdakwa melalui pesan teks whatsapp untuk mengajak terdakwa ikut pergi bersama-sama dengan saksi Ni Ketut Trisnawati dan saksi I Kadek Sudiarta serta kedua adik-adiknya untuk berlibur ke Pantai Watu Klotok yang beralamat di Banjar Dinas Celepik, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung namun terdakwa menolak untuk ikut dikarenakan tidak memiliki uang. --------------------------------
Bahwa sekira pukul 17.39 Wita, terdakwa meminta saksi Putu Sri Julyana Sari mengirimkan PAP (Post Picture) melalui pesan teks WhatsApp yang menunjukan bahwa saksi Putu Sri Julyana Sari sedang dalam perjalanan menyetir mobil, sehingga muncul niat terdakwa untuk mencuri Kemudian terdakwa bersama-sama dengan anak saksi I Ketut Edy Sugiarta dari rumah terdakwa menuju ke arah rumah saksi Ni Ketut Trisnawati dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor register DK-2669-TZ. --------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 17.45 Wita, terdakwa bersama dengan anak saksi I Ketut Edy Sugiarta sampai ke rumah saksi Ni Ketut Trisnawati dan langsung masuk ke dalam pekarangan rumah milik saksi Ni Ketut Trisnawati melalui pintu garasi yang berada di sebelah selatan yang pada saat itu kondisi pintu garasi dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci sehingga dengan mendorong pintu terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta dapat masuk ke pekarangan rumah saksi Ni Ketut Trisnawati dan setelah berhasil masuk ke pekarangan rumah, terdakwa berperan sebagai pengawas yang mengawasi dari halaman rumah untuk memastikan situasi dalam keadaan aman atau tidak ada orang, sedangkan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berperan sebagai eksekutor yang bertugas untuk mengambil barang berharga dirumah saksi Ni Ketut Trisnawati. Selanjutnya Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta masuk ke dalam kamar tidur milik mertua dari saksi Ni Ketut Trisnawati dengan cara memanjat jendela yang terbuka, karena tidak menemukan apapun Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta lalu keluar dengan jalan yang sama dengan cara memanjat jendela.---------------------------------------------
Selanjutnya Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta masuk ke dalam kamar tidur milik saksi Ni Ketut Trisnawati dengan cara memanjat jendela yang terbuka dan tidak terkunci, kemudian Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta menyasar lemari pakaian milik saksi Ni Ketut Trisnawati namun tidak mampu membuka lemari tersebut karena dalam keadaan terkunci kemudian Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta keluar dari kamar tidur tersebut dengan memanjat jendela dan mengajak terdakwa bersama-sama masuk ke dalam kamar tidur saksi Ni Ketut Trisnawati dengan jalan memanjat jendela untuk membongkar lemari yang berada di kamar tidur dengan cara menarik paksa gagang pintu hingga terlepas dan damper penahan pintu lemari menjadi rusak sehingga lemari dapat terbuka. Di dalam laci lemari, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berhasil mengambil 3 (tiga) perhiasan kalung emas milik saksi Ni Ketut Trisnawati sebagai berikut :
a. 1 (satu) perhiasan kalung emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 13,55 g (tiga belas koma lima puluh lima gram);
b. 1 (satu) perhiasan kalung emas Dubai 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 11,59 g (sebelas koma lima puluh sembilan gram);
c. 1 (satu) perhiasan kalung emas Dubai 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 10,32 g (sepuluh koma tiga puluh dua gram);
Setelah terdakwa bersama-sama anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berhasil mengambil uang dan emas tersebut kemudian langsung bergegas keluar kamar dengan jalan memanjat melalui jendela yang sama, lalu pergi meninggalkan rumah milik saksi Ni Ketut Trisnawati untuk kembali ke rumah di Banjar Dinas Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.---------------------------------------------------------------------
Bahwa Keesokan harinya hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA, terlebih dahulu Anak Saksi I Ketut Edy Sugiarta bersama-sama terdakwa I Kadek Agus Hendra Putra membagi rata uang tunai sebesar uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah tersebut masing-masing menerima uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan 3 (tiga) perhiasan kalung emas yang diperoleh dari saksi Ni Ketut Trisnawati terdakwa bersama-sama Anak Saksi I Ketut Edy Sugiarta dijual ke pengepul dengan harga Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan dari hasil penjualan terdakwa membagi rata bersama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta yang mana uang tersebut habis digunakan untuk berjudi.-------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta, saksi Ni Ketut Trisnawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 49.000.000 (empat puluh Sembilan Juta Rupiah).-----------------------------------------------------
2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita beralamat di Banjar Dinas Saren Kelod, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem di sebuah rumah milik saksi Ni Wayan Rupini, S.Pd.H. yang mana sekira pukul 09.00 Wita, terdakawa bersama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta mengendarai sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, nomor register DK-2669-TZ menuju warung makan Men Lemuh yang berlokasi di Banjar Banjar Dinas Manggaan, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem namun warung tersebut tutup. ---------------
Kemudian terdakwa bersama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta melanjutkan perjalanan mengarah ke Selatan dan disaat melintas Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta melihat saksi Ni Wayan Rupini, S.Pd.H sedang mengendarai motornya menuju ke arah Selatan ke tempat garasi mobil di pesaban, sehingga Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta melihat ada kesempatan dan muncul niat untuk mencuri yang mana langsung mengajak terdakwa bersama-sama bergegas menuju rumah milik saksi Ni Wayan Rupini yang berlokasi di Banjar Dinas Saren Kelod, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karanagsem.---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 09.05 Wita, terdakwa bersama anak saksi I Ketut Edy Sugiarta tiba di rumah milik saksi Ni Wayan Rupini dan melihat rumah dalam keadaan kosong/sepi dan terkunci kemudian Pintu gerbang juga dalam keadaan terkunci gembok sehingga Anak Saksi yang berperan sebagai eksekutor memanjat pagar di sebelah selatan yang tingginya 150 cm (seratus limah puluh sentimeter) untuk dapat masuk ke dalam pekarangan rumah milik saksi Ni Wayan Rupini sedangkan terdakwa I Kadek Agus Hendra Putra yang berperan sebagai Pengawas menunggu dari luar rumah di lahan kosong sebelah Selatan rumah yang berjarak kurang lebih 5m (lima meter).-------------
Selanjutnya setelah Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berhasil masuk pekarangan rumah Ni Wayan Rupini Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta langsung menuju ruangan sebelah barat yang pintunya kebetulan dalam keadaan terbuka, namun Anak Saksi I Ketut Edy Sugiarta langsung keluar karena di ruangan tersebut tidak terdapat barang berharga, kemudian Anak Saksi I Ketut Edy Sugiarta masuk ke dalam tidur milik saksi Ni Wayan Rupini yang berada di sebelah timur ruangan tersebut yang kebetulan pintu kamarnya hanya tertutup, namun tidak terkunci, kemudian Anak Saksi I Ketut Edy Sugiarta langsung membuka lemari pakaian yang masih dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci dan kuncinya masih menggantung dilemari sehingga Anak Saksi I Ketut Edy Sugiarta dapat membuka lemari lalu membuka laci yang kuncinya masih menggantung dilaci.-----------------------------------------------
Selanjutnya didalam laci, Anak Saksi I Ketut Edy Sugiarta menemukan 1 (satu) perhiasan gelang emas seberat 15 (lima belas) gram dan 2 (dua) perhiasan subang/giwang emas seberat 6 (enam) gram yang saksi Ni Wayan Rupini taruh didalam laci lemari pakaian yang beralaskan tisu kemudian diatas pelangkiran (media persembahyangan bagi umat Hindu) Anak Saksi melihat celengan ayam plastik warna merah lalu Anak Saksi I Ketut Edy Sugiarta juga mengambil uang tunai yang disimpan didalamnya sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------
Setelah berhasil mengambil 1 (satu) perhiasan gelang emas seberat 15 (lima belas) gram dan 2 (dua) perhiasan subang/giwang emas seberat 6 (enam) gram milik saksi Ni Wayan Rupini anak saksi I Ketut Edy Sugiarta bergegas keluar rumah dengan cara memanjat pagar yang sama disebelah selatan rumah dengan membawa 1 (satu) perhiasan gelang emas dan 2 (dua) perhiasan subang/giwang emas seberat 6 (enam) gram serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta pergi meninggalkan rumah milik saksi Ni Wayan Rupini untuk menuju wilayah Kabupaten Klungkung dengan mengendarai sepeda motor merk: Honda Beat, warna: Hitam, Nomor Registrasi: DK-2669-TZ langsung menuju Dusun Tagtag, Kel/Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung untuk menjual 1 (satu) perhiasan gelang emas seberat 15 (lima belas) gram dan 2 (dua) perhiasan subang/giwang emas seberat 6 (enam) gram yang diperoleh kepada pengepul dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dari hasil penjualan terdakwa membagi rata bersama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta yang mana uang tersebut habis digunakan untuk berjudi.--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta, saksi Ni Wayan Rupini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 31.150.000 (tiga puluh satu juta serratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------
3. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita beralamat di Banjar Dinas Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem di sebuah rumah milik saksi Ni Wayan Sumiati yang pada saat itu rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh saksi Ni Wayan Sumiati pergi ke kebun yang berlokasi disebelah timur Pura Dalem Puri, Br.Dinas Besakih Kangin, Desa Besakih Kecamatan rendang Kabupaten Karangasem yang kurang lebih berjarak 1 (satu) kilometer dari rumah kediaman saksi Ni Wayan Sumiati untuk melaksanakan persembayangan hingga pukul 17.00 Wita. Sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa bersama Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta sedang berada dirumah yang mana disaat itu terdakwa dan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta tidak memiliki uang untuk digunakan berjudi, lalu muncul niatan untuk mencuri. Sehingga terdakwa mengajak Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta bersama-sama menuju rumah milik saksi Ni Wayan Sumiati yang mana rumahnya berada disebelah selatan rumah terdakwa yang merupakan tetangga terdakwa serta dinding rumah terdakwa dan rumah saksi Ni Wayan Sumiati berdempetan, sehingga terdakwa dan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berjalan kaki menuju rumah saksi Ni Wayan Sumiati. ----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa bersama Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta hendak masuk kepekarangan rumah milik saksi Ni Wayan Sumiati melalui pintu belakang namun pintu belakang tersebut dalam keadaan terkunci dan terlampau tinggi sehingga Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta mengambil tangga kayu yang ada di gudang rumah terdakwa lalu menggunakan tangga kayu tersebut untuk dapat memanjat pintu belakang dan melihat terdapat 2 (dua) pengunci pintu belakang yaitu sepasang pintu grendel pada bagian atas pintu dan slot kayu melintang pada bagian tengah pintu. Kemudian Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta menurukan atau membuka sepasang tuas slot grendel pintu bagian atas lalu kembali turun untuk mendorong pintu menggunakan kedua tangan hingga terdapat sedkit celah pada bagian tengah yang cukup untuk memasukan tangan kanan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta, sehingga bisa membuka slot kayu yang melintang pada bagian tengah pintu dan pintu bisa terbuka.--------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya setelah pintu rumah belakang saksi Ni Wayan Sumiati berhasil terbuka, terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta masuk kedalam pekarangan rumah Ni Wayan Sumiati. Terdakwa yang berperan sebagai pengawas menunggu dari luar rumah di dekat pintu belakang rumah saksi Ni Wayan Sumiati, sedangkan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta sebagai eksekutor langsung masuk ke dalam rumah milik saksi Ni Wayan Sumiati untuk mengambil barang berharga. ----------------------------------
Selanjutnya setelah Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berada di pekarangan rumah milik saksi Ni Wayan Sumiati langsung menuju bangunan gedong yang posisinya menghadap ke sebelah barat dengan pintu gebyok ukir dan 2 (dua) jendela gebyok ukir di sebelah utara atau kiri dan jendela gebyok ukir di sebelah selatan atau kanan, Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta mencoba membuka jendela gebyok ukir di sebelah selatan atau kanan pintu dengan cara mendorong jendela tersebut menggunakan kedua tangan dan tanpa diduga jendela tersebut dapat terbuka karena besi pengait atau kuncian grendel pada jendela di sebelah selatan atau kanan tersebut pendek, kemudian Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta memanjat masuk ke dalam bangunan gedong lalu menyasar dan membuka lemari pakaian yang tidak terkunci, namun tidak menemukan barang berharga apapun sehingga Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta menuju kamar tidru milik saksi Ni Wayan Sumiati dan menemukan brankas. Selanjutnya Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta mencoba menekan ke arah bawah gagang pintu brankas, tanpa diduga brankas tersebut bisa terbuka dan menemukan tas yang di dalamnya disimpan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdapat bokor (pinggan cekung bahan logam) yang di atasnya diletakkan uang tunai sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta mengambilnya. ----------------------------------------------------------------------
Setelah Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) keluar dari rumah milik saksi Ni Wayan Sumiati dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) milik saksi Ni Wayan Sumiati, selanjutnya terdakwa bersama Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta bergegas pergi meninggalkan rumah saksi Ni Wayan Sumiati melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu saksi Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta meletakan slot kayu pada tembok agar mudah diraih, kemudian keluar dari pintu belakang lalu menutupnya. Selanjutnya Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta memanjat pintu belakang menggunakan tangga kayu untuk menaikkan atau mengunci sepasang slot grendel pada bagian atas pintu lalu meraih slot kayu yang sebelumnya diletakkan di tembok untuk kemudian menjatuhkannya tepat pada pegangan/handle sehingga slot kayu yang melintang pada bagian tengah dapat terpasang dan pintu belakang rumah milik saksi Ni Wayan Sumiati kembali keadaan semula. -------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta, saksi Ni Wayan Sumiati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita beralamat di Banjar Dinas Saren Kaler, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem di sebuah rumah milik saksi Ni Wayan Lami, terdakwa bersama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, nomor register DK-2669-TZ menuju warung makan yang berlokasi di Subak Patolan, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem untuk membeli tipat cantok. Jalan yang dilalui oleh terdakwa bersama Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta untuk mencapai warung tersebut kebetulan melewati rumah milik saksi Ni Wayan Lami. Pada saat melintas, Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta melihat saksi Ni Wayan Lami keluar rumah dan sedang menutup pintu gerbang lalu pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan berbonceng menggunakan sepeda motor kearah selatan. -------------------------------------------------------------------------
Kemudian Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta melihat ada kesempatan untuk mengambil barang berharga milik saksi Ni Wayan Lami dikarenakan rumahnya sedang kosong. Selanjutnya Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta meminta terdakwa berperan sebagai pengawas untuk bertugas memastikan situasi dalam keadaan aman menunggu dari luar rumah di pinggir jalan raya sebelah selatan yang berjarak kurang lebih 50m (lima puluh meter), sedangkan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berperan sebagai eksekutor yang bertugas mengambil barang berharga dirumah saksi Ni Wayan Lami. ----------
Selanjutnya Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta masuk kedalam pekaranagn rumah saksi Ni Wayan Lami dengan cara memanjat pagar di sebelah barat laut dengan tinggi 287 cm (dua ratus delapan puluh tujuh sentimeter) dan kemudian berjalan melalui emper belakang kamar tidur milik saksi Ni Wayan Lami lalu masuk ke dalam kamar tidur dengan jalan memanjat jendela sebelah timur yang terbuka, lalu menyasar lemari pakaian sebelah barat dengan menghamburkan pakaian yang ada di dalam lemari namun tidak menemukan barang berharga sehingga Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta keluar dari kamari milik saksi Ni Wayan Lami melalui pintu kamar yang tertutup tidak terkunci lalu menuju ke kamar tidur yang berada di sebelah barat (bersebelahan dengan kamar tidur saksi Ni Wayan Lami) melalui pintu kamar yang tertutup, tidak terkunci dan membukanya lalu menyasar lemari pakaian dengan cara menghamburkan pakaian namun tidak menemukan apapun sehingga saksi keluar melalui pintu yang sama untuk selanjutnya kembali masuk kedalam kamar milik saksi Ni Wayan Lami untuk kedua kalinya dan langsung menyasar lemari pakaian yang ada di sebelah timur yang tidak terkunci lalu membukanya dan melihat pada lipatan pakaian terdapat 1 (satu) buah dompet berwarna ungu putih bertuliskan Toko Mas Logam Mulia yang di dalamnya disimpan 1 (satu) perhiasan kalung emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 25,09 g (dua puluh lima koma nol sembilan gram) dan liontin emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 5 g (lima gram) beserta suratnya, 1 (satu) perhiasan kalung emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 14,95 g (empat belas koma sembilan puluh lima gram) beserta suratnya, 1 (satu) pasang perhiasan subang emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 3 g (tiga gram) masing-masing perhiasan subang emas dengan berat 1,5 g (satu koma lima gram), 2 (dua) perhiasan jinaran emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 16 g (enam belas gram) masing-masing perhiasan jinaran emas dengan berat 8 g (delapan gram), 2 (dua) perhiasan cincin emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 3 g (tiga gram), 1 (satu) perhiasan cincin emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 4 g (empat gram) dan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta mengambilnya.----------------------------------------------------------------------------------
Setelah Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berhasil mengambil barang-barang berharga milik saksi Ni Wayan Lami, Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta keluar dengan jalan memanjat melalui jendela di sebelah timur kamar lalu membuang dompet warna ungu putih tersebut pada ember di belakang kamar tidur saksi Ni Wayan Lami, kemudian Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta keluar dari pekarangan rumah milik saksi Ni Wayan Lami dengan jalan memanjat pagar yang sama di sebelah barat laut dengan menggunakan dasar padmasana atau pura sebagai pijakan dan memanjat pada batang pohon bunga kamboja dan menggapai tanaman rambat pada dinding tembok atau pagar hingga terlepas dan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta sempat terjatuh, namun tetap mampu memanjat pagar keluar rumah dan memberitahukan terdakwa untuk menjemput melalui pesan WhatsApp.-----------------------------------------------------
Kemudian terdakwa langsung bergegas kembali menuju rumah milik saksi Ni Wayan Lami dan melihat Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta telah berada di luar dan menunggu di Seberang jalan sebelah barat rumah milik saksi Ni Wayan Lami dengan membawa 1 (satu) perhiasan subang emas, 2 (dua) perhiasan jinaran emas, 3 (tiga) perhiasan cincin emas dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama saksi Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta pergi meninggalkan rumah saksi Ni Wayan Lami untuk menuju wilayah Kabupaten Klungkung dengan mengendarai sepeda motor merk: Honda Beat, warna: Hitam, Nomor Registrasi: DK-2669-TZ langsung menuju Dusun Tagtag, Kel/Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung kemudian terdakwa bersama-sama saksi Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta berhasil menjul 1 (satu) perhiasan kalung emas dengan liontin, 1 (satu) perhiasan kalung emas, 1 (satu) pasang perhiasan subang emas, 3 (tiga) perhiasan cincin emas kepada pengepul dengan harga sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dan dari hasil penjualan terdakwa membagi rata bersama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) buah baju kaos merk fennel by ARJ88 warna putih, 1 (satu) buah baju kaos merk fennel by ARJ88 warna cokelat, dan 1 (satu) buah celana merk fennel by ARJ88 warna hitam sebesar Rp. 720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupih) dan sisanya sebesar Rp. 19.630.000,- (sembilan belas enam ratus tiga puluh ribu rupiah) habis digunakan untuk berjudi.--------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta, saksi Ni Wayan Rupini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 113.000.000 (serratus tiga belas juta rupiah).------------------------------------------------------------
-------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi I Ketut Edy Sugiarta mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 104.850.000,- (seratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan untuk berjudi serta membeli pakaian yang digunakan oleh terdakwa.-------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------- |