Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I GEDE PASEK
2.NI KOMANG YUPIK DIAH PRAMITA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE PASEK
2NI KOMANG YUPIK DIAH PRAMITA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Agus Mertajaya, S.HI GEDE PASEK
2I Made Agus Mertajaya, S.HNI KOMANG YUPIK DIAH PRAMITA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perkawinan Para Pemohon yang dilangsungkan pada tanggal 07 Oktober 2021  adalah sah secara hukum dan dapat dicatatkan  pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem.
  4. Membebankan segala biaya permohonan kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak