Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KADEK MOLEH
2.NI KETUT SRI PUSPITAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK MOLEH
2NI KETUT SRI PUSPITAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI KADEK MOLEH
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI KETUT SRI PUSPITAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;---------------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak pertama para Pemohon bernama NI LUH PUTU MIRA EVIANI atas perkawinan dengan calon Suaminya  bernama I KOMANG EKA WISNU SANTIANA yang merupakan anak ketiga dari pasangan suami istri bernama I Made Masih Mahardika dengan Ni Luh Sri Wiratni;-------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;-----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak