Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. ADI FIRMANSYAH Als FIRMAN bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD USMAN serta saksi SUGIANTO Als SUGIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 1 Pebruari 2019 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 bertempat rumah milik saksi I NYOMAN AGUSTINA, SE. di Banjar Dinas Karangasem Desa Sengkidu Kecamatan Manggis Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang Pengadilan Negeri Amlapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu |