Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Amp I Made Adi Estu Nugrahan, Sh. I KADEK AGUS PERRYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-515/N.1.14/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK AGUS PERRYAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
?    Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita, berawal saat terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN melakukan pemesanan narkotka jenis shabu melalui pesan Whatsapp seharga Rp.400.000,- (empat ratus riobu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer kepada saudara I WAYAN COLEK (Daftar Pencarian Orang), pada saat itu saudara I WAYAN COLEK pun menyanggupi dan memberikan alamat tempat pengambilan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN yaitu di jalan Gatsu Timur  Kota Denpasar yang diletakan di sebuah gang tepatnya di bawah pot bungga. Kemudian sekira pukul 16.00 wita terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN langsung menuju lokasi dan mengambil 1 (satu) klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu serta terdapat 1 (satu) klip lain yang didalamnya berisi 2 (dua) butir pil ekstasi sebagai bonus, lalu terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN pun kembali menuju rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
?    Bahwa anggota kepolisian dari Resor Karangasem yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba yaitu saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA, saudara I WAYAN SUJANA, saudara GEDE EKA PUTRA SUYASA serta anggota tim lainnya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya keterlibatan seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut sehingga didapat ciri-ciri orang dan lokasi yang dituju. Atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wita, anggota kepolisian pun langsung menuju salah satu rumah yang berada Banjar Dinas Melanting, Kle/Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem sebagaimana lokasi yang dicurigai tersebut. Selanjutnya anggota kepolisian masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN yang memiliki ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat, sehingga pada saat itu anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN. Kemudian anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi DEWA AYU PADMI selaku Kepala Dusun dan saksi I WAYAN SUARDIKA selaku ketua pecalang setempat langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tidank pidana narkotika, selanjutnya dilakukan pengeledahan di dalam rumah terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik berbentuk peluru yang di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0.30 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir extasi berwarna merah muda, 6 (enam) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang sudah di modifikasi, 1 (satu) gulung aluminium foil, 1 (satu) potong selang kecil, 4 (empat) buah sedotan plastik yang sudah di modifikasi (sekop), 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah gunting kecil berwarna hitam dan hijau, 1 (satu) buah kotak senter berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak hp berwarna putih, 1 (satu) buah cotton bud bekas, 2 (dua) buas tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru, 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk readmi berwarna abu dengan nomor sim card 081917800028, yang kesuamnya merupakan milik terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN, selain itu ditemukan juga di dalam rumah terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 349 (tigaratus empat puluh sembilan) butir plastik berbentuk plastic, 2 (dua) bundel plastik klip bening dengan berbagai ukuran yang kesemuanya merupakan milik dari teman terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN yang berasal dari Lombok Barat a.n saudara TOPIK, saudara HIDAYAT, dan saudara SAMSUDIN (ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang) yang dititipkan kepada terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN sesaat sebelum penangkapan. Atas penemuan tersebut terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN langsung diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku Penyidik Polres Karangasem serta disaksi juga oleh terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN sendiri telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
1)    Paket 1 : 1 (satu) buah pelastik berbentuk peluru yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) :0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih (Netto): 0,06 (nol koma nol enam) gram. Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (Netto): 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (Brutto) 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih (Netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram.
2)    Paket 2 : 1 (satu) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto): 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (Netto): 0,06 (nol koma nol enam) gram. Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih (Netto): 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (Brutto) 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (Netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram.
3)    2 (dua) butir pill extasi dengan berat 0,54 gram
?    Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :113/NNF/2025 tertanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti  tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1)    822/2025/NF dan 823/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2)    824/2025/NF berupa tablet warna merah adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3)    825/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
?    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

ATAU

KEDUA
----------- Bahwa terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---
?    Berawal saat anggota kepolisian dari Resor Karangasem yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba yaitu saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA, saudara I WAYAN SUJANA, saudara GEDE EKA PUTRA SUYASA serta anggota tim lainnya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya keterlibatan seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut sehingga didapat ciri-ciri orang dan lokasi yang dituju. Atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wita, anggota kepolisian pun langsung menuju salah satu rumah yang berada Banjar Dinas Melanting, Kle/Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem sebagaimana lokasi yang dicurigai tersebut. Selanjutnya anggota kepolisian masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN yang memiliki ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat, sehingga pada saat itu anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN. Kemudian anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi DEWA AYU PADMI selaku Kepala Dusun dan saksi I WAYAN SUARDIKA selaku ketua pecalang setempat langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tidank pidana narkotika, selanjutnya dilakukan pengeledahan di dalam rumah terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik berbentuk peluru yang di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0.30 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir extasi berwarna merah muda, 6 (enam) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang sudah di modifikasi, 1 (satu) gulung aluminium foil, 1 (satu) potong selang kecil, 4 (empat) buah sedotan plastik yang sudah di modifikasi (sekop), 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah gunting kecil berwarna hitam dan hijau, 1 (satu) buah kotak senter berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak hp berwarna putih, 1 (satu) buah cotton bud bekas, 2 (dua) buas tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru, 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk readmi berwarna abu dengan nomor sim card 081917800028, yang kesuamnya merupakan milik terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN, selain itu ditemukan juga di dalam rumah terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 349 (tigaratus empat puluh sembilan) butir plastik berbentuk plastic, 2 (dua) bundel plastik klip bening dengan berbagai ukuran yang kesemuanya merupakan milik dari teman terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN yang berasal dari Lombok Barat a.n saudara TOPIK, saudara HIDAYAT, dan saudara SAMSUDIN (ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang) yang dititipkan kepada terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN sesaat sebelum penangkapan. Atas penemuan tersebut terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN langsung diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku Penyidik Polres Karangasem serta disaksi juga oleh terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN sendiri telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
4)    Paket 1 : 1 (satu) buah pelastik berbentuk peluru yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) :0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih (Netto): 0,06 (nol koma nol enam) gram. Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (Netto): 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (Brutto) 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih (Netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram.
5)    Paket 2 : 1 (satu) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto): 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (Netto): 0,06 (nol koma nol enam) gram. Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih (Netto): 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (Brutto) 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (Netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram.
6)    2 (dua) butir pill extasi dengan berat 0,54 gram
?    Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :113/NNF/2025 tertanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti  tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
4)    822/2025/NF dan 823/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5)    824/2025/NF berupa tablet warna merah adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6)    825/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik terdakwa I KADEK AGUS PERRYAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
?    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya