Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Amp Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH YONO WIBOWO Alias YONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/N.1.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONO WIBOWO Alias YONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa YONO WIBOWO Alias YONO Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah perempatan lampu merah, Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) plastik klip kecil berisi kristal bening (shabu) dengan total berat bersih 0,39 gram (nol koma tiga puluh sembilan gram), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Sekitar awal bulan Februari tahun 2025 terdakwa memberikan pinjaman uang kepada Sdr. Kadek (DPO) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dikarenakan Sdra. Kadek (DPO) saat itu kalah dalam permainan judi online, namun hingga bulan maret tahun 2025 Sdra. Kadek (DPO) hanya mengembalikan hutang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa mendapat telpon dari anaknya yang di jawa dan meminta uang biaya sekolah serta perbaikan motor, dikarenakan pada saat itu terdakwa tidak memiliki uang maka keesokannya sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menelpon Sdra. Kadek (DPO) menagih sisa pembayaran hutang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), namun Sdra. Kadek (DPO) hanya memberikan janji saja hingga akhirnya terdakwa berinisiatif meminta sisa pembayaran hutang digantikan dengan paket shabu dan Sdra. Kadek (DPO) menyetujui penggantian tersebut.
  • Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kadek (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk pengambil paket shabu di wilayah Karangasem hingga akhirnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor CRF menuju wilayah Karangasem, sesampainya di wilayah Karangasem terdakwa sempat berhenti dipinggir jalan untuk membuka pesan WhatsApp (WA) dari Sdra. Kadek (DPO) yang berisi foto dan google maps tempat paket shabu diletakkan. Setelah itu terdakwa mengikuti arah google maps tersebut dan masuk ke dalam suatu gang hingga menemukan paket shabu yang dimaksud sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Sdra. Kadek (DPO);
  • Setelah itu Terdakwa mengambil paket shabu yang dibungkus dengan bungkus rokok merk VORTEX warna hitam kemudian menaruh di tas selempang hingga akhirnya sekitar pukul 19.30 wita saat berada di perempatan lampu merah banjar dinas kecicang islam, desa bungaya kangin, kecamatan bebandem, kabupaten Karangasem terdakwa diberhentikan oleh tim opsnal satresnarkoba polres karangasem kemudian diperintahkan untuk berhenti dan diarahkan kepinggir jalan.
  • Paket pertama berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,09 gram
  • Paket kedua berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,08 gram
  • Paket ketiga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,08 gram
  • Paket keempat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,07 gram
  • Paket kelima berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,07 gram

Barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kecil yang diperiksa adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Barang bukti berupa urine yang diperiksa adalah tidak mengandung sediaan Metamfetamina dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang karyawan swasta, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud. --

 

-----                                                            -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa YONO WIBOWO Alias YONO Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah perempatan lampu merah, Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) plastik klip kecil berisi kristal bening (shabu) dengan total berat bersih 0,39 gram (nol koma tiga puluh sembilan gram), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wita menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di wilayah kecicang islam sering datang orang yang mencurigakan masuk ke dalam gang dan seperti sedang mencari sesuatu. Dengan adanya informasi tersebut Kanit I AIPTU GEDE EKA PUTRA SUYASA, S.H bersama team salahsatu diantaranya adalah saksi I GEDE EDI MEGANTARA dan saksi I NYOMAN BUDI ADYANA menindaklanjuti dengan melakukan profiling dan pengawasan terhadap orang dan kendaraan di wilayah kecicang. Pada saat team dan para saksi sedang melintas di jalan raya nenas melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan dan langsung mengamankan serta melakukan introgasi terhadap terdakwa yang mengaku identitasnya bernama YONO WIBOWO Alias YONO kemudian team opnal menghubungi Kepala Dusun Kecicang Islam Saksi RAHMAT EFENDI sebagai saksi dalam melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti dalam tas selempang milik terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk VORTEX warna hitam, dimana dalam bungkus rokok tersebut selanjutnya ditemukan potongan lakban warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu kemudian setelah dibuka didalamya terdapat 5 (lima) buah potongan pipet warna merah muda garis putih yang didalamnya terdapat masing-masing paket klip bening berisi Narkotika jenis sabu dan sebuah Handphone REDMI 13C warna hitam no sim card 081226974857.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi lebih mendalam terhadap terdakwa maka tim opsnal satresnarkoba Polres Karangasem beserta terdakwa juga melakukan penggeledahan pada rumah kost milik terdakwa yang beralamat di Sekar Sari Jalan Ida Bagus Mantra Nomor 11 kostan no. 19 yang selanjutnya ditemukan STNK sepeda motor dan barang bukti lainnya yaitu 4 (empat) buah korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah alat hisap dan 1 (satu) buah tabung kaca yang disimpan oleh terdakwa dilaci meja televisi dalam kamar kost, kemudian terhadap barang bukti tersebut dibawa oleh tim opsnal resnarkoba polres Karangasem ke Mako Polres Karangasem dan dilakukan penyitaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 pukul 21.40 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket pertama berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,09 gram
  • Paket kedua berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,08 gram
  • Paket ketiga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,08 gram
  • Paket keempat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,07 gram
  • Paket kelima berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,07 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LABKRIM No Lab : 442 / NNF / 2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA S.I.K dkk. Selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali terhadap kristal bening dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

Barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kecil yang diperiksa adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Barang bukti berupa urine yang diperiksa adalah tidak mengandung sediaan Metamfetamina dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang karyawan swasta, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya