Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2023/PN Amp 1.I WAYAN ASMAJA
2.NI LUH LAKSMI NINGRUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2023/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN ASMAJA
2NI LUH LAKSMI NINGRUM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI WAYAN ASMAJA
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI LUH LAKSMI NINGRUM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;---------------------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak Pertama Pemohon bernama NI WAYAN UTAMI NINGRUM untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya bernama I KETUT JULIANTARA yang merupakan anak kandung dari pasangan suami istri bernama I Ketut Santi Yasa dengan Ni Wayan Ekar Mini---------------------------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak