Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin dispensasi kawin kepada , I PUTU ADITYA PRATAMA, yang lahir di Karangasem pada tanggal 16-05-2009, Umur: 14 Tahun, Agama: Hindu, Alamat: Lingkungan Pebukit, Desa Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-06122013-0033 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 10 Desember 2013, untuk menikah dengan NI KADEK ABEL CINTIA DEWI;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara I PUTU ADITYA PRATAMA dengan NI KADEK ABEL CINTIA DEWI;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
|