Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Amp fitria Ika Kurniawati, SH KADEK HENDRA FEBRIANA Alias ADUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/N.1.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1fitria Ika Kurniawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK HENDRA FEBRIANA Alias ADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

           

KESATU

 

----------Bahwa KADEK HENDRA FEBRIANA Als.ADUL  pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di pinggir Jalan Ahmad Yani, Tepatya di sebelah Utara Kantor Samsat, Lingkugan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I". Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

          Bahwa berawal dari saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA yang keduanya merupakan anggota Kepolisian yang bertugas pada Polres Karangasem mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah di pinggir Jalan Ahmad Yani, Tepatya di sebelah Utara Kantor Samsat, Lingkugan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sering dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA melakukan penyelidikan serta pengintaian, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 21.00 wita saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang sedang melintas di pinggir Jalan Ahmad Yani, Tepatya di sebelah Utara Kantor Samsat, Lingkugan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai motor Yamaha Nmax dan disaksikan oleh Saksi I MADE PUTRA ARDANA selaku Kawil setempat,  serta mengamankan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat:
  1. paket 1 dengan berat kotor (brutto) 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, berat bersih (netto) 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  2. paket 2 dengan berat kotor (brutto) 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, berat bersih (netto) 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • 2 (dua) potongan pipet warna ungu bergaris putih ;
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hijau toska dengan nomor simcard 085847143251;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna hitam beserta STNK dan kunci kontaknya;
  • 1 (satu) lembar tisyu warna putih
  • 2 (dua) buah potongan lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih;
  • 1 (satu) plastik bekas snack Qtela

Yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa serta diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju Polres Karangasem guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 17.00 wita terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saudara JONI (DPO) yang pada intinya terdakwa memesan shabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saudara JONI (DPO) menyampaikan bahwa paket shabu tersebut dapat diambil di wilayah kabupaten Karangasem, Terdakwa mengiyakan dan menyampaikan kepada saudara JONI (DPO) akan membayar setelah paket shabu diterima oleh Terdakwa. beberapa menit kemudian saudara JONI (DPO) mengirimkan tempat dan lokasi pengambilan paket shabu tersebut, setelah itu Terdakwa sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa langsung pergi kelokasi mengikuti sharelokasi yang telah dikirimkan oleh saudara JONI (DPO). Pada sekitar pukul 20.45 Wita dan terdakwa masuk disebuah gang, Terdakwa sempat berhenti untuk memastikan sekitar tempat tersebut sepi. Setelah Terdakwa yakin lokasi tersebut sepi Terdakwa langsung mengambil paket berisi shabu tersebut disebuah tiang listrik posisi diatas tanah berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bekas snack Qtela, setelah Terdakwa ambil lalu Terdakwa letakkan kedalam laci bagian depan sebelah kiri sepeda motor, lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut, namun setibanya di pinggir jalan Ahmad Yani, Tepatya di sebelah Utara Kantor Samsat, Lingkugan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dengan disaksikan oleh Saksi I MADE PUTRA ARDANA selaku Kawil setempat, kemudian Terdakwa diamankan beserta barang bukti yang ada dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 456/NNF/2024 tanggal 29 Maret 2004 yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan nomor barang bukrti : 3149/2024/NF dan 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih (Paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan nomor barang bukrti : 3150/2024/NF yang disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa dalam melakukan aktifitasnya dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa KADEK HENDRA FEBRIANA Als.ADUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

----------Bahwa KADEK HENDRA FEBRIANA Als.ADUL  pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di pinggir Jalan Ahmad Yani, Tepatya di sebelah Utara Kantor Samsat, Lingkugan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman". Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

          Bahwa berawal dari saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA yang keduanya merupakan anggota Kepolisian yang bertugas pada Polres Karangasem mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah di pinggir Jalan Ahmad Yani, Tepatya di sebelah Utara Kantor Samsat, Lingkugan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sering dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA melakukan penyelidikan serta pengintaian, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 21.00 wita saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang sedang melintas di pinggir Jalan Ahmad Yani, Tepatya di sebelah Utara Kantor Samsat, Lingkugan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai motor Yamaha Nmax  dan disaksikan oleh Saksi I MADE PUTRA ARDANA selaku Kawil setempat.

Bahwa berawal terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 17.00 wita terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saudara JONI (DPO) yang pada intinya terdakwa memesan shabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saudara JONI (DPO) menyampaikan bahwa paket shabu tersebut dapat diambil di wilayah kabupaten Karangasem, Terdakwa mengiyakan dan menyampaikan kepada saudara JONI (DPO) akan membayar setelah paket shabu diterima oleh Terdakwa. beberapa menit kemudian saudara JONI (DPO) mengirimkan tempat dan lokasi pengambilan paket shabu tersebut, setelah itu Terdakwa sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa langsung pergi kelokasi mengikuti sharelokasi yang telah dikirimkan oleh saudara JONI (DPO). Pada sekitar pukul 20.45 Wita dan terdakwa masuk disebuah gang, Terdakwa sempat berhenti untuk memastikan sekitar tempat tersebut sepi. Setelah Terdakwa yakin lokasi tersebut sepi Terdakwa langsung mengambil paket berisi shabu tersebut disebuah tiang listrik posisi diatas tanah berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bekas snack Qtela, setelah Terdakwa mengambil lalu Terdakwa letakkan kedalam laci bagian depan sebelah kiri sepeda motor, lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut, namun setibanya di pinggir jalan Ahmad Yani, Tepatya di sebelah Utara Kantor Samsat, Lingkugan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dengan disaksikan oleh Saksi I MADE PUTRA ARDANA selaku Kawil setempat, kemudian Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa:

  • 2 (dua) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat:
  1. paket 1 dengan berat kotor (brutto) 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, berat bersih (netto) 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  2. paket 2 dengan berat kotor (brutto) 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, berat bersih (netto) 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • 2 (dua) potongan pipet warna ungu bergaris putih ;
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hijau toska dengan nomor simcard 085847143251;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna hitam beserta STNK dan kunci kontaknya;
  • 1 (satu) lembar tisyu warna putih
  • 2 (dua) buah potongan lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih;
  • 1 (satu) plastik bekas snack Qtela

Yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan Terdakwa serta diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju Polres Karangasrm guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 456/NNF/2024 tanggal 29 Maret 2004 yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan nomor barang bukrti : 3149/2024/NF dan 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih (Paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan nomor barang bukrti : 3150/2024/NF yang disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa dalam melakukan aktifitasnya dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa KADEK HENDRA FEBRIANA Als.ADUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya