Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Amp I Wayan Sudiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sudiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Mencabut hak asuh anak dari ibu kandung atas nama IKA RUSMAYANTI dan di berikan kepada Pemohon;
  3. Menetapkan dan menyatakan Hukum bahwa Pemohon adalah Selaku/merupakan wali atas anak Yang bemama Nl PUTU MEDIARY MEGANTARI, Perempuan tanggal lahir 10 maret 2010;

Sesuai kutipan Akta kelahiran Nomor: 138/Um/2010 tanggal 5 April 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Karangasem, yang dapat mewakili Kepentingan dan kepertuan anak tersebut dalam pengurusan Pinsiun.Biaya penguburan dan Penutupan Pinjaman / Rekening di Denpasar.

  1. Menetapkan Pemohon untuk membayar seluruh Biaya yang timbul dalam perkara Permohon Penetapan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak