Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Amp Aditya Toh Prabowo JIAN FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1952/N.1.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Toh Prabowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIAN FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

-------Bahwa Terdakwa Jian Fauzi Als Jian bersama dengan Saksi Lutfi Hidayatullah (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira Pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Traffic Light sebelah selatan Toko Putri Bali, yang beralamat di Jl. Veteran, Lingkungan Padangkerta, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan April 2025, Saksi Lutfi Hidayatullah dengan membawa paket sabu-sabu dan peralatan untuk membagi dan mengemas paket sabu-sabu mendatangi rumah Terdakwa Jian Fauzi yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Kel/Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Krangasem, Provinsi Bali. Selanjutnya, Terdakwa Jian Fauzi dan Saksi Lutfi Hidayatullah melakukan pembagian paket sabu menjadi beberapa paket yang lebih di Rumah Terdakwa Jian Fauzi yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Kel/Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Krangasem, Provinsi Bali. Setelah paket sabu-sabu tersebut dibagi, selanjutnya paket sabu-sabu tersebut disimpan di rumah Terdakwa Jian Fauzi. Bahwa Terdakwa Jian Fauzi dan Saksi Lutfi Hidayatullah dan juga mengkonsumsi sabu-sabu di rumah Terdakwa Jian Fauzi tersebut. Bahwa Terdakwa Jian Fauzi bersepakat dengan Saksi Lutfi Hidayatullah untuk melakukan pembagian dan penyimpanan paket sabu-sabu tersebut di Rumah Terdakwa Jian Fauzi karena Terdakwa Jian Fauzi mendapat imbalan yakni dapat mengkonsumsi paket sabu-sabu secara gratis dan Saksi Lutfi Hidayatullah mendapat tempat sepi dan aman untuk memecah/membagi dan menyimpan sabu-sabu.
  • Bahwa cara Terdakwa Jian Fauzi dan Saksi Lutfi Hidayatullah melakukan pembagian atau pemecahan sabu-sabu dan pengemasan paket sabu-sabu adalah Saksi Lutfi Hidayatullah memukul kristal sabu-sabu menggunakan gunting hingga pecah, kemudian Saksi Lutfi Hidayatullah mengambil pecahan kristal sabu-sabu menggunakan sedotan yang sudah diruncingkan kemudian memasukkan sabu-sabu ke dalam pastik klip yang sudah disiapkan, kemudian ditimbang dengan berat sekira 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram untuk paket sabu-sabu dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan berat sekira 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk paket sabu-sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Saksi Lutfi Hidayatullah juga menanyakan kepada Terdakwa Jian Fauzi mengenai layak atau tidaknya paket sabu-sabu yang telah dikemas dijual seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Jian Fauzi menyetujui kemasan paket sabu tersebut dijual dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Jian Fauzi memotong-motong sedotan kemudian Saksi Lutfi Hidayatullah memasukkan platik klip yang sudah diisi sabu-sabu ke dalam potongan sedotan yang sebelumnya telah dipotong oleh Terdakwa Jian Fauzi.
  • Selanjutnya Saksi Lutfi Hidayatullah menjual paket sabu-sabu tersebut kepada para pembeli paket sabu-sabu dengan cara Saksi Lutfi Hidayatullah membuat story/status di aplikasi whatsapp dengan kode R yang memiliki arti paket sabu-sabu ready atau siap. Selanjutnya para pembeli menghubungi Saksi Lutfi Hidayatullah melalui chat whatsapp dengan menyebutkan kuantitas paket sabu-sabu yang ingin dipesan. Kemudian Saksi Lutfi Hidayatullah dan pembeli melakukan kesepakatan mengenai lokasi penyerahan paket sabu-sabu dan pembayaran uang, setelah lokasi disepakati selanjutnya Saksi Lutfi Hidayatullah dan pembeli menuju tempat yang disepakati lalu Saksi Lutfi Hidayatullah menyerahkan paket sabu-sabu dan pembeli membayarkan uang sesuai dengan harga paket sabu yang dibeli.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.50 WITA, Sdr. Mey (DPO) melakukan pemesanan paket sabu-sabu sebanyak 2 paket sabu-sabu seharga masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga apabila ditotal jumlahnya adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi Lutfi Hidayatullah, dan Saksi Lutfi

 

Hidayatullah menerima/menyetujui pemesanan paket sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Saksi Lutfi Hidayatullah dan Sdr. Mey (DPO) bersepakat untuk melakukan penyerahan paket sabu-sabu dan pembayaran uang atas pembelian paket sabu-sabu di area sekitar rumah Sdr. Mey (DPO). Selanjutnya Saksi Lutfi Hidayatullah seorang diri dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih Nopol DK 2972 SX membawa 2 (dua) paket sabu yang dikemas dalam 2 (dua) buah potongan sedotan plastik berwarna merah garis putih yang di dalam potongan sedotan tersebut masing-masing terdapat plastik klip bening dengan berat sebagai berikut:

  • Potongan sedotan pertama berisi plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal dengan berat kotor (brutto) 0.31 gram berat bersih (netto) 0.15 gram, dan
  • Potongan sedotan kedua berisi plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal dengan berat kotor (brutto) 0.30 gram berat bersih (netto) 0.14 gram.

Sebelum sampai pada lokasi penyerahan uang dan paket sabu-sabu, pada saat Saksi Lutfi Hidayatullah berhenti di Traffic Light sebelah selatan Toko Putri Bali yang beralamat di Lingkungan Padang Kerta, Desa/Kel. Padang Kerta, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali, sekira pukul 20.45 Wita, Saksi I GEDE EDI MEGANTARA dan Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA beserta Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan kepada Saksi Lutfi Hidayatullah. Kemudian Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Karangasem mendatangi Saksi Lutfi Hidayatullah dan melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh Saksi I NYOMAN SUARDANA, S.H, yang mana dari penggeledahan badan tersebut didapatkan barang bukti sebagai berikut:

  • 2 (dua) Potongan sedotan plastik berwarna merah garis putih yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat mesing-masing :
    • Paket 1 : dengan berat kotor (brutto) 0.31 gram berat bersih (netto) 0.15 gram;
    • Paket 2 : dengan berat kotor (brutto) 0.30 gram berat bersih (netto) 0.14 gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F11 berwarna biru dengan nomor sim card 085829665702;
  • 1 (satu) potong celana training berwarna hitam bertuliskan FASUBO;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih Nopol DK 2972 SX beserta STNK.
  • Selanjutnya Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Karangasem membawa Saksi Lutfi Hidayatullah ke rumah milik Saksi Lutfi Hidayatullah untuk melakukan penggeledahan rumah. Setiba di rumah Saksi Lutfi Hidayatullah yang beralamat di Br. Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tim Resnarkoba Polres Karangasem dengan disaksikan Saksi HERI NOPRIANTO dan mendapatkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG)
  • 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi yang masing-masing berwarna Ungu dan Jingga.
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik yang sudah di modifikasi
  • 1 (satu) buah plastik klip bening.
  • Kemudian Saksi Lutfi Hidayatullah mengaku masih memiliki paket sabu yang tersimpan di rumah Terdakwa Jian Fauzi lalu Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan rumah terhadap Rumah Terdakwa Jian Fauzi dengan disaksikan Saksi HERI NOPRIANTO. Dari penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah  bekas bungkus permen fruzz balls warna merah muda yang di dalmnya terdapat gulungan tisu berwana putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu 3.21 gram brutto dan 3.04 gram netto.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening yang masing-masing ’berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat masing-masing:
    • paket 1 dengan berat korot 0.32 gram dan berat bersih netto 0.16 gram.
    • paket 2 dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih netto 0.22 gram.
  • 1 (satu) plastik klip bening yang di dslamnya terdapat stau plastik klip bening yang di berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.32 gram dan berat bersih 0.16 gram.
  • 1 (satu) buah masker berwarna hitam.
  • 1 (satu) bundel plastik klip bening.
  • 4 (empat) plastik klip bekas pakai.
  • 2 (dua) buah tabung kaca.
  • 2 (dua) buah korek api yang sudah di modifikasi.
  • 1 (satu) buah gunting berwarna hitam.
  • 4 (empat) buah potongan sedotan plastik berwarna bening dan putih yang sudah di modifikasi.
  • 2 (dua) cutton bud bekas pakai.
  • 1 (satu) buah kotak bekas serum warna putih merk GRACE AND GLOW.
  • 2 (dua) buah timbangan digital masing-masing berwarna hitam dan berwarna silver.
  • 3 (tiga) buah alat hisap shabu (BONG)
  • 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam merk MELVANT;
  • 1 (satu) buah topi berwarna kuning bertuliskan ZOLE.

Selanjutnya Saksi Lutfi Hidayatullah dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa setelah Terdakwa Jian Fauzi mengetahui Saksi Lutfi Hidayatullah ditangkap oleh Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Karangasem, Terdakwa Jian Fauzi bersembunyi di area sungai di dekat rumah Terdakwa Jian Fauzi, kemudian sekira Pukul 23.00 WITA Terdakwa Jian Fauzi menelepon Saksi HERI NOPRIANTO dan Terdakwa Jian Fauzi meminta Saksi Heri Noprianto untuk menemani Terdakwa Jian Fauzi ke Polres Karangasem untuk menyerahkan diri. Selanjutnya Terdakwa Jian Fauzi bersama dengan Saksi Heri Noprianto mendatangi Polres Karangasem.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 oleh Gede Eka Putra Sutyasa selaku Penyidik Polres Karangasem bersama I Made Agus Arta Dwicaksana dan I Gede Edi Megantara telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai Saksi Lutfi Hidayatullah dengan

hasil identifikasi barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (brutto) 4,84 gram dan berat bersih (netto) 3,87 gram, dengan rincian barang bukti yang tersisa untuk pembuktian dalam persidangan sebagai berikut:

  1. Paket 1 (Satu) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

  1. Paket 2 (Dua) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram.

  1. Paket 3 (Tiga) :

Berat kotor (brutto) seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih (netto) seberat 3,01 (tiga koma nol satu) gram.

  1. Paket 4 (Empat) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram.

  1. Paket 5 (Lima) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram.

  1. Paket 6 (Enam) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 595/NNF/2025 tertanggal 18 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5750/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5751/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 3) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 5752/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 4) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5753/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 5) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 5754/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 6) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5755/2025/NF.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 5756/2025/NF milik Tersangka Lutfi Hidayatullah
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 5757/2025/NF milik Tersangka Jian Fauzi

Didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti nomor 5750/2025/NF sampai dengan 5755/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti nomor 5756/2025/NF dan 5757/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Pedagang Topi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa Jian Fauzi Als Jian bersama dengan Saksi Lutfi Hidayatullah (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira Pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Traffic Light sebelah selatan Toko Putri Bali, yang beralamat di Jl. Veteran, Lingkungan Padangkerta, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan April 2025, Saksi Lutfi Hidayatullah dengan membawa paket sabu-sabu dan peralatan untuk membagi dan mengemas paket sabu-sabu mendatangi rumah Terdakwa Jian Fauzi yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Kel/Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Krangasem, Provinsi Bali. Selanjutnya, Terdakwa Jian Fauzi dan Saksi Lutfi Hidayatullah melakukan pembagian paket sabu menjadi beberapa paket yang lebih di Rumah Terdakwa Jian Fauzi yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Kel/Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Krangasem, Provinsi Bali. Setelah paket sabu-sabu tersebut dibagi, selanjutnya paket sabu-sabu tersebut disimpan di rumah Terdakwa Jian Fauzi. Bahwa Terdakwa Jian Fauzi dan Saksi Lutfi Hidayatullah dan juga mengkonsumsi sabu-sabu di rumah Terdakwa Jian Fauzi tersebut. Bahwa Terdakwa Jian Fauzi bersepakat dengan Saksi Lutfi Hidayatullah untuk melakukan pembagian dan penyimpanan paket sabu-sabu tersebut di Rumah Terdakwa Jian Fauzi karena Terdakwa Jian Fauzi mendapat imbalan yakni dapat mengkonsumsi paket sabu-sabu secara gratis dan Saksi Lutfi Hidayatullah mendapat tempat sepi dan aman untuk memecah/membagi dan menyimpan sabu-sabu.
  • Bahwa cara Terdakwa Jian Fauzi dan Saksi Lutfi Hidayatullah melakukan pembagian atau pemecahan sabu-sabu dan pengemasan paket sabu-sabu adalah Saksi Lutfi Hidayatullah memukul kristal sabu-sabu menggunakan gunting hingga pecah, kemudian Saksi Lutfi Hidayatullah mengambil pecahan kristal sabu-sabu menggunakan sedotan yang sudah diruncingkan kemudian memasukkan sabu-sabu ke dalam pastik klip yang sudah disiapkan, kemudian ditimbang dengan berat sekira 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram untuk paket sabu-sabu dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan berat sekira 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk paket sabu-sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Saksi Lutfi Hidayatullah juga menanyakan kepada Terdakwa Jian Fauzi mengenai layak atau tidaknya paket sabu-sabu yang telah dikemas dijual seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Jian Fauzi menyetujui kemasan paket sabu tersebut dijual dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Jian Fauzi memotong-motong sedotan kemudian Saksi Lutfi Hidayatullah memasukkan platik klip yang sudah diisi sabu-sabu ke dalam potongan sedotan yang sebelumnya telah dipotong oleh Terdakwa Jian Fauzi. Setelah dikemas dan disimpan selanjutnya Saksi Lutfi Hidayatullah menawarkan kepada para pembeli paket sabu-sabu dan menjual paket sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Saksi Lutfi Hidayatullah hendak mengantarkan paket sabu-sabu kepada Sdr. Mey (DPO), pada sekira hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.40 WITA bertempat di Traffic Light sebelah selatan Toko Putri Bali, yang beralamat di Jl. Veteran, Lingkungan Padangkerta, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali, Saksi I Gede Edi Mengantara dan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana bersama dengan Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Karangasem yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah kecamatan karangasem mendatangi Saksi Lutfi Hidayatullah yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika pada saat Saksi Lutfi Hidayatullah sedang berhenti di Traffic Light sebelah selatan Toko Putri Bali. Selanjutnya Saksi I Gede Edi Mengantara dan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana bersama dengan Tim OPSNAL Resnarkoba melakukan interogasi kepada Saksi Lutfi Hidayatullah dan diperoleh informasi bahwa Saksi Lutfi Hidayatullah terindikasi hendak melakukan transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh Saksi I NYOMAN SUARDANA, S.H, yang mana dari penggeledahan badan tersebut didapatkan barang bukti sebagai berikut:
  • 2 (dua) Potongan sedotan plastik berwarna merah garis putih yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat mesing-masing :
    • Paket 1 : dengan berat kotor (brutto) 0.31 gram berat bersih (netto) 0.15 gram;
    • Paket 2 : dengan berat kotor (brutto) 0.30 gram berat bersih (netto) 0.14 gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F11 berwarna biru dengan nomor sim card 085829665702;
  • 1 (satu) potong celana training berwarna hitam bertuliskan FASUBO;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih Nopol DK 2972 SX beserta STNK.
  • Selanjutnya Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Karangasem membawa Saksi Lutfi Hidayatu-llah ke rumah milik Saksi Lutfi Hidayatullah untuk melakukan penggeledahan rumah. Setiba di rumah Saksi Lutfi Hidayatullah yang beralamat di Br. Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya

Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tim Resnarkoba Polres Karangasem dengan disaksikan Saksi HERI NOPRIANTO dan didapatkan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG)
  • 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi yang masing-masing berwarna Ungu dan Jingga.
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik yang sudah di modifikasi
  • 1 (satu) buah plastik klip bening.
  • Kemudian Saksi Lutfi Hidayatullah mengaku masih memiliki paket sabu yang tersimpan di rumah Terdakwa Jian Fauzi lalu TIM RESNARKOBA Polres Karangasem melakukan penggeledahan rumah terhadap Rumah Terdakwa Jian Fauzi dengan disaksikan Saksi HERI NOPRIANTO. Dari penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah  bekas bungkus permen fruzz balls warna merah muda yang di dalmnya terdapat gulungan tisu berwana putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu 3.21 gram brutto dan 3.04 gram netto.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening yang masing-masing ’berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat masing-masing:
    • paket 1 dengan berat korot 0.32 gram dan berat bersih netto 0.16 gram.
    • paket 2 dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih netto 0.22 gram.
  • 1 (satu) plastik klip bening yang di dslamnya terdapat stau plastik klip bening yang di berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.32 gram dan berat bersih 0.16 gram.
  • 1 (satu) buah masker berwarna hitam.
  • 1 (satu) bundel plastik klip bening.
  • 4 (empat) plastik klip bekas pakai.
  • 2 (dua) buah tabung kaca.
  • 2 (dua) buah korek api yang sudah di modifikasi.
  • 1 (satu) buah gunting berwarna hitam.
  • 4 (empat) buah potongan sedotan plastik berwarna bening dan putih yang sudah di modifikasi.
  • 2 (dua) cutton bud bekas pakai.
  • 1 (satu) buah kotak bekas serum warna putih merk GRACE AND GLOW.
  • 2 (dua) buah timbangan digital masing-masing berwarna hitam dan berwarna silver.
  • 3 (tiga) buah alat hisap shabu (BONG)
  • 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam merk MELVANT;
  • 1 (satu) buah topi berwarna kuning bertuliskan ZOLE.

Selanjutnya Saksi Lutfi Hidayatullah dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa setelah Terdakwa Jian Fauzi mengetahui Saksi Lutfi Hidayatullah ditangkap oleh Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Karangasem, Terdakwa Jian Fauzi melarikan diri ke área sun-gai di dekat rumah Terdakwa Jian Fauzi, kemudian sekira Pukul 23.00 WITA Terdakwa Jian

Fauzi menelepon Saksi HERI NOPRIANTO dan Terdakwa Jian Fauzi meminta Saksi Heri Noprianto untuk menemani Terdakwa Jian Fauzi ke Polres Karangasem untuk menyerahkan diri. Selanjutnya Terdakwa Jian Fauzi bersama dengan Saksi Heri Noprianto mendatangi Polres Karangasem.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 oleh Gede Eka Putra Sutyasa selaku Penyidik Polres Karangasem bersama I Made Agus Arta Dwicaksana dan I Gede Edi Megantara telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai Saksi Lutfi Hidayatullah dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (brutto) 4,84 gram dan berat bersih (netto) 3,87 gram, dengan rincian barang bukti yang tersisa untuk pembuktian dalam persidangan sebagai berikut:
  1. Paket 1 (Satu) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

  1. Paket 2 (Dua) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram.

  1. Paket 3 (Tiga) :

Berat kotor (brutto) seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram dan berat bersih (netto) seberat 3,01 (tiga koma nol satu) gram.

  1. Paket 4 (Empat) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram.

  1. Paket 5 (Lima) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram.

  1. Paket 6 (Enam) :

Berat kotor (brutto) seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 595/NNF/2025 tertanggal 18 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5750/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5751/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 3) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 5752/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 4) dengan berat netto 0,02 (nol

 

koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5753/2025/NF.

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 5) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 5754/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 6) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5755/2025/NF.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 5756/2025/NF milik Tersangka Lutfi Hidayatullah
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 5757/2025/NF milik Tersangka Jian Fauzi

Didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti nomor 5750/2025/NF sampai dengan 5755/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti nomor 5756/2025/NF dan 5757/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Pedagang Topi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya