Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2019/PN Amp |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I WAYAN SOMAYASA | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS | 2 | I MADE LABA SUYASA, SE | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS | 3 | I Komang Juliantara | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I Gede Suparta | 2 | Ni Komang Sudiarmini |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
153.694.934,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 153.694.934 ( seratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) , apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.2969 yang terletak di Desa Ababi atas nama I Gede Suparta (Tergugat ) dan 1 unit kendaraan minibus Suzuki SL-410 tahun 2005 atas nama pemilik Ni Nyoman Sudiarmini yang dijaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |