Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Amp PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS 1.I Gede Suparta
2.Ni Komang Sudiarmini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SOMAYASAPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
2I MADE LABA SUYASA, SEPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
3I Komang JuliantaraPT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS
Tergugat
NoNama
1I Gede Suparta
2Ni Komang Sudiarmini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.694.934,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 153.694.934  ( seratus lima puluh tiga  juta enam ratus sembilan puluh empat  ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) ,  apabila Tergugat tidak melunasi seluruh  kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.2969 yang terletak di Desa Ababi atas nama I Gede Suparta (Tergugat ) dan 1 unit kendaraan minibus Suzuki SL-410 tahun 2005 atas nama pemilik Ni Nyoman Sudiarmini yang dijaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. ATAU  apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak