Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (I Wayan Suka Aryawan ) untuk kawin kedua dengan Ni Wayan Sariasih sebagai istri kedua Pemohon;
- Menyatakan bahwa Ni Wayan Sariasih adalah sah sebagai istri kedua Pemohon;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Karangasem untuk mencatat perkawinan Pemohon kedua dengan Ni Wayan Sariasih tersebut serta menerbitkan Akte Perkawinan Pemohon dengan istri keduanya tersebut ;
- Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya. |