Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2024/PN Amp | I Made Adi Estu Nugrahan, Sh. | I WAYAN MARDIKA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1908/N.1.14/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa I WAYAN MARDIKA pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Sanggem, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |