Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I KOMANG KANTUN SAPUTRA Alias KANTUN, pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar Pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya bungaya yang beralamat di Br. Dinas Abiansoan Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 18 April 2025 terdakwa menghubungi KAKEK (telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya disebut KAKEK) dan memesan 1 (satu) gram paket shabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mentransfer uang melalui ATM BCA ke nomor rekening yang telah diberikan oleh KAKEK, setelah melakukan pembayaran terdakwa diberikan alamat untuk mengambil paket shabu tersebut yaitu di pinggir jalan Desa Yangbatu Denpasar.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil paket shabu tersebut, terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi sendiri dan kemudian sisanya barulah dikemas untuk dijual. Terdakwa membagi paket shabu yang dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut menjadi 5 paket shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembeli yang membayar cash dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembeli yang berhutang/bon.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual paket shabu tersebut dengan cara menempel atau menyimpan paket shabu di lokasi yang menurut terdakwa aman, setelah itu terdakwa memotret tempat terdakwa menempel atau menyimpan paket shabu tersebut, kemudian jika ada teman – teman terdakwa yang akan membeli maka pembeli memberikan uang kepada terdakwa barulah terdakwa mengirimkan lokasi dimana tempat terdakwa menempel paket shabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 18.00 wita, saat terdakwa melintasi jalan raya bungaya yang beralamat di Br. Dinas Abiansoan Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem terdakwa dihadang oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yang mengajak aparat Desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, pada tas selempang yang terdakwa gunakan, tim opsnal Polres Karangasem menemukan satu buah timbangan digital merk JOIL warna hitam yang dibungkus paperbag berwarna coklat yang bertuliskan eco friendly, enam bundel plastik klip bening berbagai ukuran, satu buah Handphone merek Redmi berwarna hijau tosqa 10c dengan nomor simcard 081339173629, satu unit sepeda motor Suzuki Shougun berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4910 UF beserta STNK, satu buah tas selempang berwarna hitam dengan merek Cruiser, dua buah plastik klip bening bekas pakai, satu buah kantong plastik berwarna biru dan satu buah kantong plastik berwarna putih, satu buah potongan sedotan plastik bergaris biru putih yang sudah diruncingkan dan satu buah kartu ATM Bank Central Asia berwarna biru dengan nomor 5379 4130 9527 0306. Kemudian saat petugas memeriksa galeri foto pada Handphone terdakwa, ditemukan foto tempat terdakwa menempel paket shabu yaitu di dekat bangunan pos kamling di Dusun Gumung Desa Tenganan.
- Bahwa saat kemudian dilakukan pengembangan ke Lokasi foto tersebut, ditemukan satu paket narkotika yang dibungkus dengan potongan plastik berwarna putih garis hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram.
- Bahwa kemudian petugas membawa terdakwa kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Pasedahan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, dan ditemukan satu buah gunting kertas, satu buah gulungan lakban kertas berwarna cream dan satu buah korek api gas berwarna bening.
- Setelah melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kembali melakukan pengembangan ke tempat terdakwa menempel shabu sebagaimana terlihat dalam galeri handphone terdakwa yaitu di Perumnas yang beralamat di Jl Untung Surapati Amlapura tepatnya dipinggir jalan komplek didekat taman pinggir jalan tersebut, dan ditemukan satu paket narkotika yang dibungkus dengan potongan plastik berwarna putih garis hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 636/NNF/2025 tertanggal 27 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 6118/2025/NF.
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 6119/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 6120/2025/NF.
Milik Terdakwa I KOMANG KANTUN SAPUTRA Alias KANTUN, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- 6118/2025/NF dan 6119/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6120/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I KOMANG KANTUN SAPUTRA Alias KANTUN, pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar Pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya bungaya yang beralamat di Br. Dinas Abiansoan Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 18 April 2025 terdakwa menghubungi KAKEK (telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya disebut KAKEK) dan memesan 1 (satu) gram paket shabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mentransfer uang melalui ATM BCA ke nomor rekening yang telah diberikan oleh KAKEK, setelah melakukan pembayaran terdakwa diberikan alamat untuk mengambil paket shabu tersebut yaitu di pinggir jalan Desa Yangbatu Denpasar.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil paket shabu tersebut, terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi sendiri dan kemudian sisanya barulah dikemas untuk dijual. Terdakwa membagi paket shabu yang dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut menjadi 5 paket shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembeli yang membayar cash dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembeli yang berhutang/bon.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual paket shabu tersebut dengan cara menempel atau menyimpan paket shabu di lokasi yang menurut terdakwa aman, setelah itu terdakwa memotret tempat terdakwa menempel atau menyimpan paket shabu tersebut, kemudian jika ada teman – teman terdakwa yang akan membeli maka pembeli memberikan uang kepada terdakwa barulah terdakwa mengirimkan lokasi dimana tempat terdakwa menempel paket shabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 18.00 wita, saat terdakwa melintasi jalan raya bungaya yang beralamat di Br. Dinas Abiansoan Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem terdakwa dihadang oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yang mengajak aparat Desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Pada tas selempang yang terdakwa gunakan, tim opsnal Polres Karangasem menemukan satu buah timbangan digital merk JOIL warna hitam yang dibungkus paperbag berwarna coklat yang bertuliskan eco friendly, enam bundel plastik klip bening berbagai ukuran, satu buah Handphone merek Redmi berwarna hijau tosqa 10c dengan nomor simcard 081339173629, satu unit sepeda motor Suzuki Shougun berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4910 UF beserta STNK, satu buah tas selempang berwarna hitam dengan merek Cruiser, dua buah plastik klip bening bekas pakai, satu buah kantong plastik berwarna biru dan satu buah kantong plastik berwarna putih, satu buah potongan sedotan plastik bergaris biru putih yang sudah diruncingkan, dan satu buah kartu ATM Bank Central Asia berwarna biru dengan nomor 5379 4130 9527 0306. Kemudian saat petugas memeriksa galeri foto pada Handphone terdakwa, ditemukan foto tempat terdakwa menempel paket shabu yaitu di dekat bangunan pos kamling di Dusun Gumung Desa Tenganan.
- Bahwa saat kemudian dilakukan pengembangan ke Lokasi foto tersebut, ditemukan satu paket narkotika yang dibungkus dengan potongan plastik berwarna putih garis hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram.
- Bahwa kemudian petugas membawa terdakwa kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Pasedahan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, dan ditemukan satu buah gunting kertas, satu buah gulungan lakban kertas berwarna cream dan satu buah korek api gas berwarna bening.
- Setelah melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kembali melakukan pengembangan ke tempat terdakwa menempel shabu sebagaimana terlihat dalam galeri handphone terdakwa yaitu di Perumnas yang beralamat di Jl Untung Surapati Amlapura tepatnya dipinggir jalan komplek didekat taman pinggir jalan tersebut, dan ditemukan satu paket narkotika yang dibungkus dengan potongan plastik berwarna putih garis hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 636/NNF/2025 tertanggal 27 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 6118/2025/NF.
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 6119/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 6120/2025/NF.
Milik Terdakwa I KOMANG KANTUN SAPUTRA Alias KANTUN, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- 6118/2025/NF dan 6119/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6120/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
|