Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2017/PN Amp I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH 1.I GUSTI AGUNG MANUWIBAWA
2.I KETUT PANDE SUARTAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 38/Pid.B/2017/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-500/P.1.14/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI AGUNG MANUWIBAWA[Penahanan]
2I KETUT PANDE SUARTAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N. :   

 

-------- Bahwa ia terdakwa I. I GUSTI AGUNG MANUWIBAWA bersama dengan terdakwa II. I KETUT PANDE SUARTAWAN  pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekitar pukul 23.00  Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Banjar Dinas Mintig, Desa Kerta Bhuana, Kecamatan Selat dan Kabupaten Karangasem atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, yang berwenang  mengadili dan memeriksa perkaranya ; telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan luka terhadap korban I KETUT AGUS WAWAN IAN SAPUTRA perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada pukul 17.30 Wita pada saat saksi korban menghadiri undangan di rumah saksi I WAYAN SURA untuk makan-makan dan minum-minum dalam rangka menyambut piodalan Usabe Dalem di Desa Adat Selat. Kemudian dalam acara tersebut saksi I WAYAN SURA juga mengundan terdakwa dalam acara makan-makan dan minum-minum terdakwa duduk di teras dapur mikil saksi I WAYAN SURA sambil minum tuak dan sate yang di buat oleh saksi I WAYAN SURA, sambil berbincang-bincang dengan teman terdakwa dengan berkata “ pang sing dadi jlme cacing “ yang artinya ”biar tidak jadi orang seperti cacing”  kemudian secara tiba-tiba saksi korban merasa tersinggung atas kata-kata dari terdakwa dan langsung turun dari teras tempat saksi korban minum bersama teman-teman saksi korban dan berkata “ engken?” yang artinya “kenapa?” kemudian terdakwa GUNG AWA langsung melompat dari tempat minum dan langsung memukul saksi korban sebanyak 2 ( dua ) kali ke arah dahi saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa secara bergantian dalam keadaan mengepal sampai akhirnya saksi korban jatuh. Kemudian setelah mengetahui saksi korban terjatuh kemudian terdakwa II. PANDE langsung menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali ke arah pipi kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa II dalam keadaan mengepal.
  • Kemudian datang saksi I WAYAN SUDIRA dan Saksi I KETUT BAGAS melerai terdakwa I. Dan Terdakwa II. Dan langsung menyuruh para terdakwa untuk pulang kerumahnya masing-masing selanjutnya saksi I WAYAN SUDIRA mengajak saksi korban ke kamar mandi untuk membersihkan luka-luka korbandan langsung mengobati lalu mengantar saksi korban pulang kerumahnya,
  • Bahwa selanjutnya saksi korban melaporka peristiwa tersebut ke Polsek Selat dengan Laporan Polisi NO. LP/07/II/2017/BALI/RES KRASEM/SEK SELAT pada tanggal 25 Pebruari 2017 selanjutnya atas laporan tersebut akhirnya Penyidik Polsek Selat menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuatkan permintaan Visum Et Refertum kepada Kepala PUSKESMAS SELAT selanjutnya Puskesmas Selat Mengeluarhan hasil visum dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki dengan luka lecet dan memar pada daerah dahi kiri, kelopak mata bawah kiri, cuping hidung kiri, dan perdarahan subkonjungtiva mata kiri dan luka lecet pada lutut kiri yang di buat dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Ni Nyoman Srinadi, M.M, NIP 197502082006042003.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya