Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Amp I KETUT JONI YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT JONI YASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI KETUT JONI YASA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan yang kedua dengan seorang perempuan bernama Ni Made Rati ;---------------------------------------------

 

 

 

  1. Menyatakan Perkawinan Kedua antara Pemohon dengan seorang perempuan bernama Ni Made Rati yang dilangsungkan berdasarkan tata cara adat bali menurut ketentuan Agama Hindu pada tanggal 31 Oktober 2022 bertempat di Banjar Dinas Batusesa, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem yang dipuput oleh Rohaniawan Hindu bernama Jro Mangku I Wayan Widia serta disaksikan saksi-saksi dari Prajuru Desa Adat Batusesa sesuai surat keterangan perkawinan Umat Hindu/Budha Nomor.472.22/323/V/2024 adalah sah secara hukum;--------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan  perkawinannya yang kedua dengan Ni Made Rati kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatakan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya diterbitkan Akta perkawinan dengan istri keduanya tersebut;-------------

 

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pihak pemohon;---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak