Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KETUT DADA ASTIKA
2.NI NYOMAN SUKERTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT DADA ASTIKA
2NI NYOMAN SUKERTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI KETUT DADA ASTIKA
2NI NYOMAN SUPARNI,S.HNI NYOMAN SUKERTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KOMANG SULISTIANI yang lahir di Bukit, 05-06-2006, anak dari pasangan suami istri I KETUT DADA ASTIKA dan NI NYOMAN SUKERTI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-23012017-0021, untuk menikah dengan I KADEK SUDIRMAWAN ; ---------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku; -----------------------------------

atau

Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak