Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama:
Bahwa terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Darma Winangun, Kel/Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekira pada bulan April tahun 2025 berawal saat terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER dihubungi oleh saudara OM (daftar pencarian orang) menawarkan sahbu kepada terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER. Pada saat itu terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER menyetujui untuk memesan shabu sebanyak 30 gram dengan harga Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), lalu terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER pun membayar pembelian shabu tersebut kepada saudara OM melalui agen Brilink ke Rek. Nomor: 3950524366 a.n. Mutia Khoirunnisa sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah keseluruhan shabu laku terjual. Selanjutnya pada hari Senin tangal 05 Mei 2025 saudara OM kembali menghubungi terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER dan mengatakan bahwa shabu yang dipesan oleh terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER sudah siap, sehingga saudara OM memberikan alamat pengambilan shabu yang dipesan tersebut yaitu di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan yang beralamat di Jalan Intan Permai, Kerobokan, Kab. Badung, kemudian pada hari itu juga terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER langsung berangkat menuju lokasi dan sampai sekira pukul 23.00 wita. Sesampainya di depan LP Kerobokan, terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER langsung mengambil shabu yang dibungkus dengan menggunakan kemasan plastik bekas bungkus snack yang diletakan di bawah tiang listrik di depan LP Kerobokan, selanjutnya terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Darma Winangun, Kel/Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Sesampainya di rumah, terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER langsung membagi shabu tersbeut menjadi 17 paket shabu dengan rincian 1 paket shabu besar yang terdakwa simpan dengan cara menanamnya di samping rumah, 16 paket shabu kecil siap jual dimana 1 paket shabunya terdakwa simpan di sanggah (tempat sembahyang) halaman rumah sedangkan 15 paket shabu sudah habis terjual sejumlah 8 paket shabu dengan keuntungan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan sejumlah 7 paket shabu terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa cara terdakwa menjual shabu yaitu terlebih dahulu pembeli shabu menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dan Massenger Facebook. Selanjutnya terdakwa langsung membawakan paket shabu kepada para pembeli atau dengan sistem COD, kemudian pada saat bertemu, pembeli langsung menyerahkan uang atas pembelian paket shabu kepada terdakwa dimana per paketnya terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Adapun beberapa orang yang pernah membeli shabu kepada terdakwa, yaitu saudara Gede Santika, saudara Coca Yeniko, saudara Putu Mendep, dan saudara Wirya,
- Bahwa petugas kepolisian dari Resor Karangasem yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba yaitu saudara GEDE EKA PUTRA selaku Kanit Opsnal, saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, serta anggota tim lainnya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya keterlibatan seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut sehingga didapat ciri-ciri orang dan lokasi yang dituju. Atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 22.30 wita, petugas kepolisian pun langsung menuju salah satu rumah yang berada di Banjar Dinas Darma Winangun, Kel/Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem sebagaimana lokasi yang dicurigai tersebut. Selanjutnya petugas kepolisian masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER yang memiliki ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat, sehingga pada saat itu petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER. Kemudian petugas kepolisian yang disaksikan oleh saksi I NYOMAN OKA selaku Kepala Wilayah setempat langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tidank pidana narkotika, selanjutnya dilakukan pengeledahan kamar tidur milik terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER, yang mana pada lemari rias ditemukan 8 (delapan) buah sedotan plastic warna kuning bergaris putih dan 2 (dua) buah sedotan plastic berwarna hijau bergaris putih, kemudian dibawah tempat tidur milik terdakwa diemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y18 berwarna cokelat dengan sim card 085847469413 dan 09351365381 yang di dalam casing berisi 1 (satu) buah kertas bukti transfer BRI, lalu pada pelangkiran (tempat sembahyang) di kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah tabung kaca. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggledahan di samping rumah terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) buah wadah plastic berbentuk bulat berwarna bening yang berisi 2 (dua) lembar tisyu berwarna putih dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang isembunyikan di bawah tanah yang ditutupi dengan batako. Kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggledahan terhadap sepeda motor scopy warna merah milik terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER yang diparkir di halaman rumahnya dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kertas amplop berwarna cokelat yang berisi 5 (lima) bundel plastic klip bening berukuran kecil. Setelah itu penggledahan dilanjutkan di sanggah (tempat sembahyang) yang berada di halaman rumah terakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER dan ditemukan 1 (satu) buah wadah plastic berbentuk bulat yang berwarna putih berkas permen merk XYLITOL yang didalamnya berisi potongan pipet yang berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Terhadap keseluhuran barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diauki kepemilikannya oleh terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER. Atas penemuan tersebut terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku Penyidik Polres Karangasem serta disaksi juga oleh terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER sendiri telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
- Paket 1: 1 (satu) buah klip bening yang di dalamnya terdapat klip bening yang di dalamnya berisi krital bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) 21,59 (dua puluh satu koma lima puluh sembilan) gram.
- Paket 2: 1 (satu) buah klip bening yang di dalamnya terdapat klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram.
Total barang bukti keseluruhan dengan berat kotor (brutto) 22,97 (dua puluh ua koma Sembilan puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) 21,69 (dua puluh satu koma enam puluh Sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :728/NNF/2025 tertanggal 12 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- 6845/2025/NF dan 6846/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6847/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------
---------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
Kedua:
Bahwa terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Darma Winangun, Kel/Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat petugas kepolisian dari Resor Karangasem yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba yaitu saudara GEDE EKA PUTRA selaku Kanit Opsnal, saksi I GEDE EDI MEGANTARA, saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, serta anggota tim lainnya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya keterlibatan seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut sehingga didapat ciri-ciri orang dan lokasi yang dituju. Atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 22.30 wita, petugas kepolisian pun langsung menuju salah satu rumah yang berada di Banjar Dinas Darma Winangun, Kel/Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem sebagaimana lokasi yang dicurigai tersebut. Selanjutnya petugas kepolisian masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER yang memiliki ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat, sehingga pada saat itu petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER. Kemudian petugas kepolisian yang disaksikan oleh saksi I NYOMAN OKA selaku Kepala Wilayah setempat langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tidank pidana narkotika, selanjutnya dilakukan pengeledahan kamar tidur milik terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER, yang mana pada lemari rias ditemukan 8 (delapan) buah sedotan plastic warna kuning bergaris putih dan 2 (dua) buah sedotan plastic berwarna hijau bergaris putih, kemudian dibawah tempat tidur milik terdakwa diemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y18 berwarna cokelat dengan sim card 085847469413 dan 09351365381 yang di dalam casing berisi 1 (satu) buah kertas bukti transfer BRI, lalu pada pelangkiran (tempat sembahyang) di kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah tabung kaca. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggledahan di samping rumah terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) buah wadah plastic berbentuk bulat berwarna bening yang berisi 2 (dua) lembar tisyu berwarna putih dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang isembunyikan di bawah tanah yang ditutupi dengan batako. Kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggledahan terhadap sepeda motor scopy warna merah milik terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER yang diparkir di halaman rumahnya dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kertas amplop berwarna cokelat yang berisi 5 (lima) bundel plastic klip bening berukuran kecil. Setelah itu penggledahan dilanjutkan di sanggah (tempat sembahyang) yang berada di halaman rumah terakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER dan ditemukan 1 (satu) buah wadah plastic berbentuk bulat yang berwarna putih berkas permen merk XYLITOL yang didalamnya berisi potongan pipet yang berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Terhadap keseluhuran barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diauki kepemilikannya oleh terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER. Atas penemuan tersebut terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA Alias BAGLER langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku Penyidik Polres Karangasem serta disaksi juga oleh terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER sendiri telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
- Paket 1: 1 (satu) buah klip bening yang di dalamnya terdapat klip bening yang di dalamnya berisi krital bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) 21,59 (dua puluh satu koma lima puluh sembilan) gram.
- Paket 2: 1 (satu) buah klip bening yang di dalamnya terdapat klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram.
Total barang bukti keseluruhan dengan berat kotor (brutto) 22,97 (dua puluh ua koma Sembilan puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) 21,69 (dua puluh satu koma enam puluh Sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :728/NNF/2025 tertanggal 12 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- 6845/2025/NF dan 6846/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6847/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik terdakwa I GEDE PUTU JULIANTARA ALIAS BAGLER adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
|