Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Amp Ni Kadek Septi Rahayu, S.H. OKTAVIANUS DAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2662/N.1.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Septi Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS DAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS DAWA bersama-sama dengan Saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA (dilakukan penuntutan secara terpisah), telah melakukan tindak pidana yang Pertama, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA bertempat di Jalan Bhayangkara No. 31 Amlapura, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Kedua, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 03.15 WITA bertempat di Jalan Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WITA bertempat di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa bertemu dengan saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA yang sedang mengunjungi temannya dikarenakan sudah mengenal dengan baik, Terdakwa meminta kepada saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA untuk mengantarkannya bertemu teman di Kabupaten Karangasem, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah nomor polisi DK 3067 AEY milik saksi MOHAMAD NASTA’IN pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa dan saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA tiba di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, saat sedang duduk-duduk didepan Kios sekitar Pelabuhan Padang Bai Terdakwa memberitahukan kepada saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA bahwa tujuan dan maksud Terdakwa ke Kabupaten Karangasem adalah untuk mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik barang yang mana Terdakwa sampaikan pembagian tugas yakni Terdakwa yang mengambil barang sedangkan saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi yang kemudian disetujui oleh saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA dengan menggunakan sepeda motor tersebut pergi menuju Kabupaten Karangasem.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA tiba di Jalan Bhayangkara No. 31 Amlapura, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali melihat jendela rumah milik saksi I WAYAN SUWANDIRA terbuka timbul niat terdakwa sehingga terdakwa bersama dengan saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA berhenti di tikungan setelah melewati rumah tersebut dengan jarak 20 (dua puluh) meter kemudian saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA menunggu di sepeda motor sembari mengawasi situasi sementara terdakwa berjalan menuju rumah milik saksi I WAYAN SUWANDIRA kondisi pintu gerbang dikunci menggunakan gembok lalu memanjat pagar samping rumah dan memasuki pekarangan rumah tersebut kemudian Terdakwa memanjat jendela dibagian depan rumah yang terbuka dan diganjal menggunakan kayu. Setelah berada di dalam rumah Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I WAYAN SUWANDIRA mengambil (satu) buah handphone merk Samsung tipe A20s warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359302/10/7631194/4 IMEI 2 : 359303/10/7631194/2 dan 1 (satu) buah handphone merk Realmi tipe C31 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 863874067649198, nomor IMEI 2: 863874067649180 yang terletak di atas meja kamar tamu dan memasukannya kedalam tas selempang milik Terdakwa, kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) tas selempang warna hitam merek Quiksilver berisi dompet berwarna hitam merek Gesco yang berisikan uang sejumlah Rp. 16.000,00 (enam belas ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa begegas keluar rumah melalui cara yang sama yaitu memanjat kembali jendela depan rumah dan memanjat pagar samping rumah lalu setelah berada di luar rumah tersebut Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 16.000,00 (enam belas ribu rupiah) dan memasukkannya kedalam saku celana sedangkan tas selempang beserta dompet milik saksi I WAYAN SUWANDIRA tersebut terdakwa buang didekat pintu gerbang rumah milik Saksi I WAYAN SUWANDIRA.
  • Selanjutnya sekira pukul 03.15 Wita setelah terdakwa keluar dan membawa barang dari rumah milik Saksi I WAYAN SUWANDIRA, saat hendak kembali menuju tempat saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA menunggu, saat melintasi rumah milik Saksi I KETUT SWANDINA yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Amlapura, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, terdakwa melihat sepintas jendala rumah tersebut juga terbuka sehingga muncul niat terdakwa yang kemudian dikarenakan rumah tersebut kondisi pintu gerbang dikunci menggunakan gembok sehingga Terdakwa memanjat tembok sanggah (pura) dari rumah tersebut, masuk kedalam pekarang rumah milik Saksi I KETUT SWANDINA lalu memanjat jendela teras untuk masuk kedalam rumah, setelah berada di dalam rumah milik Saksi I KETUT SWANDINA, Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I KETUT SWANDINA mengambil 1 (satu) buah Laptop merek Asus warna abu terletak di atas kasur dalam kamar Anak Kedua Saksi I KETUT SWANDINA lalu menyimpannya di depan perut yang ditutupi oleh celana Terdakwa, mengambil 1 (satu) buah Charger Laptop Asus warna hitam dan menyimpannya di dalam tas selempang Terdakwa serta mengambil uang tunai sejumlah Rp 56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam yang diletakkan di atas kasur kamar Anak Pertama Saksi I KETUT SWANDINA lalu memasukkan uang tersebut ke dalam saku celana. Selanjutnya Terdakwa begegas keluar rumah melalui cara yang sama yaitu memanjat kembali jendela teras dan memanjat tembok sanggah (pura) dari rumah tersebut dan menghampiri saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA lalu pergi meninggalkan tempat tersebut bergegas menuju ke arah Kota Denpasar.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 Wita saat melintasi Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Terdakwa melihat rumah milik Saksi I GEDE PASEK di kanan jalan dengan keadaan pintu gerbang terbuka lalu timbul niat Terdakwa sehingga Terdakwa bersama dengan saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA memberhentikan kendaraan bermotornya di depan warung sebelah rumah Saksi I GEDE PASEK dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah milik Saksi I GEDE PASEK tersebut, kemudian Saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA menunggu di sepeda motor sembari mengawasi situasi sementara Terdakwa pergi menuju rumah tersebut lalu masuk ke dalam pekarangan rumah melalu gerbang yang terbuka dan masuk ke dalam rumah melalu pintu teras setelah berada di dalam rumah milik Saksi I GEDE PASEK, Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I GEDE PASEK mengambil 1 (satu) buah hanpdhone merk Realme tipe C35 warna hitam dengan dengan nomor IMEI 1 : 865895663695099, IMEI 2 : 865895663695081 dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe Y29 warna Putih dengan nomor IMEI 1 : 866489078580956, IMEI 2 : 866489078580949 terletak di atas Meja TV ruang tamu, kemudian 1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe Y19 Warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 861631074274853, IMEI 2 : 861631074274846, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG tipe A12 warna biru dengan nomor  IMEI 1 : 866489078580956, IMEI 2 : 866489078580949, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp 6.000.000.- (enam juta rupiah); yang terletak pada sofa ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang terletak pada sofa ruang tamu, kemudian 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang tergantung pada pintu belakang kamar tidur milik Saksi I GEDE PASEK. Kemudian barang-barang tersebut Terdakwa bawa keluar menuju tempat Saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA menunggu lalu bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut menuju Kota Denpasar. Saat perjalanan menuju ke Kota Denpasar Terdakwa bersama dengan Saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA berhenti sejenak dipinggir jalan untuk membuka dan membuang tas selempang warna coklat dan dompet tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA mengambil barang-barang tersebut diatas adalah untuk dimiliki dan dijual kembali, sehingga atas kejadian tersebut mengakibatkan saksi I WAYAN SUWANDIRA mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), saksi I KETUT SWANDINA sebesar Rp3.056.000,00 (tiga juta lima puluh enam ribu rupiah), dan saksi I GEDE PASEK sebesar Rp15.975.000,00 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya